GIRO
A.PENGERTIAN
GIRO adalah simpanan yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan
(Menurut UU RI No 10 Th 1998)
Setiap
cek Giro memperoleh nomer account, setiap terjadi transaksi dicatat oleh
petugas bank dan setiap akhir bulan akan dilaporkan kepada nasabah Giro dalam
bentuk Rekening Koran.
B.MUTASI
PADA REKENING GIRO
Mutasi
Debet adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penurunan saldo rekening nasabah
yang disebabkan karena adanya penarikan dana, misalnya penarikan tunai dengan
menggunakan cek, pembebanan biaya administrasi bulanan, pembebanan buku cek/BG
Mutasi
Kredit adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi
penambahan jumlah saldo nasabah yang disebabkan karena adanya setoran
dana. Misalnya setoran kliring, setoran tunai dan pemberian jasa giro
C.ALAT
PEMBAYARAN GIRO
1. CEK yaitu surat perintah pembayaran tidak
bersyarat dari penarik kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu
kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada warkat, pada saat
warkat ditunjukkan atas beban rekening penarik. Syarat
formal cek
Ø Ada kata “cheque” atau cek, chek
Ø Ada kata perintah tak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu
Ø Ada nama bank tertarik
Ø Ada tempat di mana pembayaran dilakukan
Ø Ada tanggal dan tempat di mana cek
dikeluarkan
Ø Ada tanda tangan si penarik
Sifat
cek
Ø Cek dapat dibayar tunai
Ø Dapat dibayar setiap saat ditunjukkan
Ø Masa berlaku cek adalah 70 hari sejak tanggal
pembukaan
Ø Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik
kecuali disertai surat dari Kepolisisan
yang menyatakan cek tersebut hilang
2. Bilyet Giro
BILYET
GIRO yaitu surat perintah pemindahbukuan dari penarik (nasabah) kepada bank
untuk memindah bukukan sejumlah dana tertentu kepada pihak yang identitasnya
tercantum di warkat pada bank tertentu atas beban rekening penarik.
syarat formal bilyet
giro
§ Ada nama ‘Bilyet Giro’ pada formulir BG.
§ Ada nomor seri Bilyet Giro .
§ Ada kata perintah yang jelas tanpa syarat
untuk memindahbukukan sejumlah dana atas saldo penarik.
§ Ada nama bank tertarik.
§ Ada lokasi atau tempat penarikan dilakukan.
§ Ada nama pihak yang menerima pembidahbukuan.
§ Ada jumlah dana yang dipindahbukukan baik
dalam angka maupun huruf.
§ Ada tanda tangan penarik .
§ Ada tanggal penarikan/tanggal efektif
berlakunya perintah dalam BG
sifat
bilyet giro
· BG tidak dapat dibayar tunai dan hanya
dapat dilakukan melalui pemindahbukuan.
· Pembayaran dapat dilakukan pada saat BG jatuh
tempo.
· Masa berlaku warkat adalah 70 hari
dari tanggal pembukaan. Bila tidak dicantumkan tanggal pembukaan, maka tanggal
efektif dapat dijadikan sebagai dasar perhitungannya.
· BG dapat dibatalkan oleh penarik
secara sepihak dengan catatan saldo
mencukupi. Pada saat BG jatuh tempo, BG tidak dapat dibatalkan apabila saldo
tidak cukup untuk menutupi nilai yang
tercantum pada BG. Pembatalan BG harus disertai alasan pembatalan.
D.PENENTUAN
JASA GIRO
a.
Saldo Harian
Dari
rekening koran di atas untuk perhitungan jasa giro dengan menggunakan saldo
menurun adalah sebagai berikut :
contoh
soal.
v
= 5.260,27
4 hari
= (1/8 -
5/8)
v =
4.931,51
5 hari =
(5/8 - 10/8)
v =
13.315,07
9 hari = (10/8 - 19/8)
v =
3.945,21
6 hari = (19/8 - 25/8)
v
= 2.301,37
7 hari = (25/8 - 31/8)
Perhitungan
Jasa Giro
1. 4 hari
2. 5 hari
3. 9 hari
4. 6 hari
5. 7 hari
Rp. 5.260,27
Rp. 4.931,51
Rp.
13.315,07
Rp. 3.945,21
Rp. 2.301,37
Jumlah
jasa giro
Rp.
29.753,43
PPH 15%
Rp. 4.463,01
Jasa
Giro Bersih
Rp.
25.290,42
Berikut
ini adalah Rekening Koran setelah ditambah Jasa giro dan dikurangi PPh 15%
BANK
MINI “VEDC”
CABANG
JAKARTA
JL.
RAYA CIPUTAT PARUNG KM.22-23
SAWANGAN
– DEPOK
REKENING
KORAN
PER
31 AGUSTUS 2001
Nomor
Rekening : 125.11.1.023
Nama Nasabah :
Tuan Priambodo
Alamat : BUKIT SAWANGAN INDAH
Blok
D.41 No, 4 Sawangan Depok
Tanggal
M
u t a s I
Debet
Kredit
Saldo
01/08
Setoran
Tunai
-
8.000.000,-
8.000.000,-
05/08
Penarikan
Tunai
2.000.000,-
-
6.000.000,-
10/08
Transfer
dari Bank ABC Depok
-
3.000.000,-
9.000.000,-
19/08
Tranfer
ke Bank Fajar Bandung
5.000.000,-
-
4.000.000,-
25/08
Penarikan
Tunai
2.000.000,-
-
2.000.000,-
31/08
Jasa
giro
-
29.753,43
2.029.753,4
31/08
PPH
4.463,01
-
2.025.290,4
Pencatatan
jurnal untuk jasa giro dan PPh
Jurnal
Jasa Giro (sebelum dikenakan pajak)
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
2011
Agst
15
Biaya
Bunga Rekening Koran
Rek. Koran Tn. Priambodo
Rp.
29.753,43
Rp.
29.753,43
Jurnal
PPh Jasa Giro
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
2011
Agst
15
Rek.
Koran Tn. Priambodo
Titipan PPh Jasa Giro
Rp.
4.463,01
Rp.
4.463,01
b.
Saldo terendah
Cara
perhitungan dengan saldo terendah adalah diambil dari saldo yang terendah dalam bulan yang bersangkutan. Pada contoh rekening
koran diatas saldo yang terendah adalah
Rp. 2.000.000,- sehingga jasa giro yang dibayar adalah sebagai berikut :
Perhitungan
Jasa Giro dan PPh
Jasa
Giro
2.000.000
x 6 % x 31
365
Rp.
10.191,78
PPh
15
% x Rp. 10.191,78
Rp. 1.528,77
Jasa
Giro Bersih
Rp. 8.663,01
Berikut
ini adalah Rekening Koran setelah ditambah Jasa giro dan dikurangi PPh 15%
BANK
MINI “VEDC”
CABANG
JAKARTA
JL.
RAYA CIPUTAT PARUNG KM.22-23
SAWANGAN
– DEPOK
REKENING
KORAN
PER
31 AGUSTUS 2011
Nomor
Rekening : 125.11.1.023
Nama Nasabah :
Tuan Priambodo
Alamat : BUKIT SAWANGAN INDAH
Blok
D.41 No, 4 Sawangan Depok
Tanggal
M
u t a s I
Debet
Kredit
Saldo
01/08
Setoran
Tunai
-
8.000.000,-
8.000.000,-
05/08
Penarikan
Tunai
2.000.000,-
-
6.000.000,-
10/08
Transfer
dari Bank ABC Depok
-
3.000.000,-
9.000.000,-
19/08
Tranfer
ke Bank Fajar Bandung
5.000.000,-
-
4.000.000,-
25/08
Penarikan
Tunai
2.000.000,-
-
2.000.000,-
31/08
Jasa
giro
-
10.191,78
2.010.191,7
31/08
PPH
1.528,77
-
2.008.663,0
Pencatatan
jurnal untuk jasa giro dan PPh
Jurnal
Jasa Giro (sebelum dikenakan pajak)
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
2011
Agst
15
Biaya
Bunga Rekening Koran
Rek. Koran Tn. Priambodo
Rp.
10.191,78
Rp.
10.191,78
Jurnal
PPh Jasa Giro
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
2011
Agst
15
Rek.
Koran Tn. Priambodo
Titipan PPh Jasa Giro
Rp.
1.528,77
Rp.
1.528,77
c.
Saldo rata-rata
Cara
perhitungannya adalah: saldo harian dijumlahkan kemudian dibagi dengan jumalah hari, hasilnya
merupakan nominal/saldo yang dipakai
sebagai dasar perhitungn jasa giro.
Perhitungan jasa giro dari Rekening Koran Tuan Priambodo
pada bulan Agustus 2011 di atas sebagai berikut :
Perhitungan
Saldo Rata-rata
NO
Lama
Hari
Saldo
Jumlah
1
2
3
4
5
Tgl. 01 – 04 Agustus = 4 hari
Tgl. 05 – 09 Agustus = 5 hari
Tgl. 10 – 18 Agustus = 9 hari
Tgl. 19 – 24 Agustus = 6 hari
Tgl. 25 – 31 Agustus = 7 hari
Rp.8.000.000,-
Rp.6.000.000,-
Rp.9.000.000,-
Rp.4.000.000,-
Rp.2.000.000,-
Rp.
32.000.000,-
Rp.
32.000.000,-
Rp.
32.000.000,-
Rp.
32.000.000,-
Rp.
32.000.000,-
Jumlah
hari = 31 hari
Rp.
181.000.000,-
Saldo
Rata-rata = = Rp.5.838.709,68
Perhitungan
Jasa Giro dan PPh
Jasa
Giro
Rp.5.838.709,68
x 6 % x 31
365
Rp.
29.753,42
PPh
15
% x Rp. 29.753,42
Rp. 4.463,01
Jasa
Giro Bersih
Rp. 25.290,41
Berikut
ini adalah Rekening Koran setelah ditambah Jasa giro dan dikurangi PPh 15%
BANK
MINI “VEDC”
CABANG
JAKARTA
JL.
RAYA CIPUTAT PARUNG KM.22-23
SAWANGAN
– DEPOK
REKENING
KORAN
PER
31 AGUSTUS 2011
Nomor
Rekening : 125.11.1.023
Nama Nasabah :
Tuan Priambodo
Alamat : BUKIT SAWANGAN INDAH
Blok
D.41 No, 4 Sawangan Depok
Tanggal
M
u t a s I
Debet
Kredit
Saldo
01/08
Setoran
Tunai
-
8.000.000,-
8.000.000,-
05/08
Penarikan
Tunai
2.000.000,-
-
6.000.000,-
10/08
Transfer
dari Bank ABC Depok
-
3.000.000,-
9.000.000,-
19/08
Tranfer
ke Bank Fajar Bandung
5.000.000,-
-
4.000.000,-
25/08
Penarikan
Tunai
2.000.000,-
-
2.000.000,-
31/08
Jasa
giro
-
29.753,43
2.029.753,43
31/08
PPH
4.463,01
-
2.025.290,42
Pencatatan
jurnal untuk jasa giro dan PPh
Jurnal
Jasa Giro (sebelum dikenakan pajak)
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
2011
Agst
15
Biaya
Bunga Rekening Koran
Rek. Koran Tn. Priambodo
Rp.
29.753,42
Rp.
29.753,42
Jurnal
PPh atas Jasa Giro
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
2011
Agst
15
Rek.
Koran Tn. Priambodo
Titipan PPh Jasa Giro
Rp.
4.463,01
Rp.
4.463,01
Dari
Ketiga cara penentuan tarif jasa giro (bunga giro) :
a.
metode saldo harian
b. metode saldo terendah
c. metode rata-rata.
Kita
bisa membandingkan, manakah diantara metode penentuan tarif jasa giro yang
paling menguntungkan nasabah, dan manakah, tariff jasa giro yang menguntungkan
pihak bank. Tentunya dalam hal ini tariff jasa giro yang menghasilkan bunga
giro paling tinggilah yang akan menguntungkan nasabah, dan tariff jasa giro
yang menghasilkan bunga giro paling rendahlah yang akan menguntungkan pihak
bank.
Kalau
tarif jasa giro itu menghasilkan bunga giro tinggi, itu biasanya dihindari oleh
pihak bank, karena pihak bank akan menanggung beban bunga untuk giro nasabahnya
semakin besar
Berikut
ini perbandingan antara ketiga tariff jasa giro tersebut:
BANK
MINI “VEDC”
CABANG
JAKARTA
JL.
RAYA CIPUTAT PARUNG KM.22-23
SAWANGAN
– DEPOK
REKENING
KORAN
PER
31 AGUSTUS 2011
Nomor
Rekening : 125.11.1.023
Nama Nasabah :
Tuan Priambodo
Alamat : BUKIT SAWANGAN INDAH
Blok
D.41 No, 4 Sawangan Depok
Tarif
M
u t a s I
Debet
Kredit
Saldo
Metode
Jasa
giro
-
29.753,43
2.029.753,4
Harian
PPH
4.463,01
-
2.025.290,4
Metode
saldo
Jasa
giro
-
10.191,78
2.010.191,7
terendah
PPH
1.528,77
-
2.008.663,0
Metode
Jasa
giro
-
29.753,43
2.029.753,4
rata-rata
PPH
4.463,01
-
2.025.290,4
Akuntansi
transaksi giro
Pembukaan
Rekening Giro (Account Transfer) Dalam Rupiah
A. Pembukaan Rekening Giro Melalui Over Boking
Seorang nasabah ingin membuka rekening giro sebesar Rp. 100.000.000,- Dana
tersebut berasal dari rekening tabungannya pada Bank Angkasa.
Jurnal
Transaksi:
D/
Rek Tabungan Nasabah Rp.
100.000.000,-
K/
Rek Giro Nasabah
Rp. 100.000.000,-
B. Pembukaan Rekening Giro Melalui Penyetoran
Kliring Seorang nasabah Giro Bank
Angkasa menyerahkan BG Bank Danamon sebesar Rp. 5.000.000,- untuk disetor ke
rekening gironya. Kliring tersebut berhasil.
Jurnal
Transaksi:
D/
BI-Giro
Rp 5.000.000,-
K/
Rekening Giro Nasabah Rp.
5.000.000,-
C. Pembukaan Rekening Giro Melalui Transfer
Seorang nasabah hendak membuka rekening giro Rp. 10.000.000,- di Bank Angkasa,
dana tersebut diperoleh dari hasil
transfer (LLG masuk) dari Bank lain.
Jurnal
transaksi :
D/
BI- Giro Rp. 10.000.000,-
K/
Rekening Giro nasabah
Rp. 10.000.000,-
D. Pembukaan Rekening Giro melalui Rekening
Antar Kantor (RAK) Seorang nasabah hendak membuka rekening Giro pada Bank
Angkasa cabang Malang sebesar Rp. 20.000.000,- dana tersebut diterima dari Bank
Angkasa cabang Surabaya.
Jurnal
transaksi
D/
Rek Antar Kantor (RAK) Rp. 20.000.000,-
K/
Rek Giro Nasabah
Rp. 20.000.000,-
Penarikan
Rekening Giro
a. Penarikan Rekening Giro Melalui Over Booking
atas
nama Tuan Ronald melakukan penarikan cek dengan No Cek 75.000.001 sebesar Rp. 2.500.000,- dana tersebut disetor ke
tabungan anaknya pada bank Nasabah Giro yang sama.
Jurnal
Transaksi:
D/
Rek Giro Nasabah Rp.
2.500.000,-
K/
Rek Tabungan Nasabah Rp.
2.500.000,-
b. Penarikan Rekening Giro Melalui Kliring
Tuan
Jimmy menerbitkan Bilyet Giro Bank
Angkasa
sebesar Rp. 3.000.000,- yang diserahkan kepada rekannya nasabah PT. Bank
Niaga. Oleh rekannya BG tersebut dikliringkan, ternyata kliring berhasil.
Jurnal
Transaksi:
D/
Rek Giro Nasabah Rp. 3.000.000,-
K/
BI-Giro
Rp. 3.000.000,-
c. Penarikan Rekening Giro Melalui RAK
Seorang
nasabah Bank Angkasa cabang Jakarta Melakukan penarikan danamya dengan
menerbitkan Cek Rp 500.000,- di Cabang Malang
Jurnal
Transaksi :
D/
RAK Rp. 500.000,-
K/
Kas
Rp. 500.000,-
d. Penarikan Rekening Giro Untuk Administrasi
Biaya Cek/BG
Tuan
Ali mengambil buku Cek dan BG masing-masing seharga Rp. 50.000,-
Jurnal
Transaksi :
D/
Rekening Giro Nasabah Rp. 100.000,-
K/
Surat Berharga Rp.
80.000,-
K/
Pendapatan Surat Berharga
Rp. 20.000,-
3. Pembayaran Jasa Giro Nasabah
an
Amran membuka rekening giro pada tanggal 21 September 2006 sebesar Rp.
75.000.000,- dengan suku bunga 5% pa.
Jurnal
Transaksi :
D/
BBL Jasa Giro Rp.
102.739,-
K/
PPh Jasa Giro
Rp. 20.548,-
K/
Rekening Giro Nasabah Rp. 82.191,-
4. Pencadangan Jasa Giro
Pada
setiap akhir bulan Bank melakukan pencadangan jasa giro nasabah untuk
memperkirakan hasil usaha yang akan diterima pada akhir bulan atau akhir tahun.
Bank Angkasa melakukan pencadangan jasa giro nasabah untuk periode September
2006 sebesar Rp. 250.000.000,-
Jurnal
Transaksi:
D/
BBL-Jasa Giro Rp.
250.000.000,-
K/
KS Jasa Giro
Rp. 250.000.000,-
5. Riversing Jasa Giro Nasabah
Setiap
pencadangan jasa giro nasabah yang dilakukan bank pada akhir bulan, maka setiap
awal bulan harus dinihilkan kembali. Hal ini karena pada setiap awal bulan
pembayaran jasa giro nasabah dilakukan secara riel. Bank Angkasa melakukan riversing jasa giro
nasabah pada awal bulan (tanggal 1 Oktober 2006) sebesar Rp. 250.000.000,-
Jurnal
transaksi:
D/
KS Jasa Giro Rp. 250.000.000,-
K/
BBl-JasGiro
Rp. 250.000.000,-
6. Pembebanan Administrasi Bulanan
Setiap
nasabah giro akan dikenakan biaya bulanan berupa biaya administrasi bulanan.
Setiap Bank dalam membebani biaya bulanan berbeda satu dengan yang lain. Ada
yang Rp. 30.000,- ada juga yang mencapai Rp. 50.000,-. Seorang nasabah giro
Bank Angkasa dikenakan biaya administrasi Rp. 30.000,- untuk bulan September
2006.
Jurnal
Transaksi:
D/
Rek Giro Nasabah Rp. 30.000,-
K/
Administrasi Giro Rp.
30.000,-
7. Penutupan Rekening Giro
Seorang
nasabah giro menutup rekening gironya
dengan saldo Rp. 5.025.000,- biaya penutupan rekening giro Rp. 25.000,-
sisanya ditransfer ke Bank Lippo Cabang Jakarta.
Jurnal
Transaksi:
D/
Rekening Giro Nasabah Rp. 5.025.000,-
K./
POL Tutup rekening giro Rp.
25.000,-
K/
KS Pengiriman Uang Rp.
5.000.000,-
8. Pembukaan Rekening Giro Valas (Account
Transfer)
a. Pembukaan Rekening Giro Valas Dengan
Valuta yang Sama
Tuan
Naufal membuka rekening Giro Valas USD 1.000. Dana tersebut dari pencairan
Deposito valas USD.
Jurnal
Transaksi:
D/
Rek deposito Valas USD 1.000
K/
Rek Perantara Valuta USD
1.000
D/
Rek perantara Valuta USD 1.000
K/
Rek Giro Valas USD
1.000
b. Pembukaan Rekening Giro Valas Dengan
Valuta yang Berbeda
Tuan
Ricky membuka rekening Giro Valas USD 2.000,- pada Bank Angkasa. Dana tersebut
diambil dari giro Valas SGD.
Kurs
beli USD 8.000,- Kurs Jual USD 9.000,-
Kurs
beli SGD 5.000,- Kurs jual SGD 6.000,-
Penyelesaiannya
:
Kurs
Konversi 1 USD = 9.000,- : 5.000 = 1,8
Valuta
yang dijual USD
= 2.000,-
Hasil
Konversi USD 2000 x 1.8
= SGD 3.600
Jurnal
Transaksi :
D/
Rek Giro Valas SGD 3.600
K/
RPV Valas SGD 3.600
D/ RPV Valas USD 2.000
K/
Rek Giro Valas USD 2.000
c. Pembayaran Giro Valas
Setiap
nasabah yang menempatkan dana pada bank akan memperoleh bunga atau jasa yang
diberikan. Demikian pula pada sumber dana giro valas. Sebagai ilustrasi dapat
dilihat sebagai berikut:
Tuan
Mashuri menempatkan giro valas USD 15.000.
Jasa
giro yang diperoleh 2,%p.a. Pajak 20%.
Saat
pembayaran jasa giro kurs pajak Rp. 8.000,-
Jasa
gironya ditempatkan pada giro rupiah.
Penyelesaiannya
:
Jasa
giro = USD 15.000,- x 2% x
30 = 24,66
365
Jurnal
Transaksi :
D/
BBL Jasa Giro Valas USD 24,66
K/
RPV Valas USD
24,66
D/
RPV Rupiah
Rp. 197.280
K/
Ks PPh Giro
Rp 39.456,-
K/
Rek Giro Rupiah Rp 157.824,-
d. Jasa Giro Valas Dengan Valas
Tuan
Bambang menempatkan giro Valas USD 15.000 Jasa Giro 2% p.a Jangka waktu 30
hari. Pajak (Pph) 20%
Kurs
pajak yang berlaku saat pembayaran bunga Rp 8.000,-
Jurnal
Transaksi :
D/
BBL-Jasa giro Valas USD 24,66
K/
RPV Valas USD 24,66
D/
RPV Valas USD
24,66
K/
PPH Giro Valas 4,93
K/
Rek Giro Valas USD 19,73
e. Pencadangan Jasa Giro Valas
Bank
Angkasa melakukan pencadangan jasa giro valas pada akhir bulan sebesar USD 500.
Kurs Tengah BI yang berlaku Rp 8.000,-
Jurnal
Transaksi :
D/
BBL –Jasa Giro Valas
500
K/
RPV Valas USD 500
D/
RPV Rupiah
8.000.000
K/
KS Giro Valas
8.000.000
f. Riversing Jasa Giro Valas
Bank
Angkasa melakukan riversing terhadap jasa giro valas yang dicadangkan pada
akhir bulan sebesar USD 500.
Jurnal
Transaksi:
D/
KS Giro Valas Rp.
8.000.000,-
K/
RPV Rupiah
Rp. 8.000.000,-
D/
RAU Valas 500
K/
BBL-Giro Valas
500
g. Penutupan Rekening Giro Valas
Seorang
nasabah giro valas menutup rekeningnya
sebesar USD 100. Dana tersebut diambil secara tunai dengan valuta
rupiah. Kurs beli USD Rp 8.000,- Kurs jual USD Rp 9.000,-
Jurnal
Transaksi:
D/
Rekening giro Valas USD 100
K/
RPV Valas
100
D/
RPV Rupiah (100 x 8000)
800.000
K/
Kas Rupiah
800.000
KLIRING
A. Pengertian Kliring
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara
para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan
surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat
diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran giral. Pengertian kliring menurut PBI No.7/18/PBI/2005
tanggal 22 Juli 2005 ialah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik
(DKE) antara peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah
peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Data Keuangan
Elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format elektronik yang
digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI. SKNBI merupakan singkatan dari
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yaitu Sistem Kliring Bank Indonesia
yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya
dilakukan secara nasional.
Dalam pelaksanaan kliring tentu saja Bank
Indonesia memiliki tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan tersebut yaitu
memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral, merupakan alternatif
pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif dengan cara mempermudah dalam
melakukan perhitungan, dan penyelesaian utang piutang secara aman, cepat dan
efisien, serta merupakan salah satu pelayanan bank kepada para
nasabah-nasabahnya.
B. Mekanisme Kliring
Dilihat dari sisi Bank, terdapat proses
penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring diantaranya klring
keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring. Kliring Keluar ialah warkat
kliring yang dibawa ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar). Sedangkan
Kliring Masuk yaitu menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota
debet/kredit masuk) dan Pengembalian Kliring yaitu pengembalian warkat
yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dari kliring keluar, kliring
masuk, dan pengembalian kliring maka akan mucul istilah-istilah seperti
postdated cheque, cross clearing, call money, dan tolakan kliring.
Postdated cheque ialah tanggal cek atau bilyet
giro yang belum jatuh tempo atau titipan. Cross clearing ialah penarikan cek
melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari
setoran cek bank lain. Call money ialah pinjaman untuk bank yang mengalami
kalah kliring (maksimal 7 hari). Sedangkan tolakan kliring ialah tolakan atas
warkat yang ada. Tolakan kliring dapat terjadi karena berbagai alasan seperti
asal cek atau bilyet giro salah, tanggal cek atau bilyet giro belum jatuh
tempo, materai tidak ada atau tidak cukup, jumlah yang tertulis dalam angka dan
huruf berbeda, tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen,
atau juga bisa tidak lengkap, coretan atau perubahan tidak ditandatangani, cek
atau bilyet giro telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari), resi cek belum kembali,
endorsement cek tidak benar yang artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam
cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat, rekening sudah ditutup, dibatalkan
oleh penarik, dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau
bilyet giro, rekening diblokir oleh yang berwenang, dan kondisi cek atau bilyet
giro tidak sempurna.
Di dalam proses kliring tentu saja terdapat para
peserta kliring. Peserta kliring tersebut akan melakukan penyertaan dalam
kliring baik itu penyertaan langsung maupun penyertaan tidak langsung. Dilihat
dari pengertiannya, penyertaan langsung adalah perhitungan warkat secara
langsung dalam pertemuan kliring. Sedangkan penyertaan tidak langsung ialah
warkat dalam pertemuan kliring yang dilakukan oleh suatu kantor bank melalui
kantor pusat atau melalui cabang lain.
a Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
SKNBI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang
meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan
secara nasional. Sistem ini ada karena Bank Indonesia merasa perlu dalam
meningkatkan kualitas penyelenggaraan Kliring melalui pengembangan Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), hal itu disebabkan oleh beberapa
faktor yaitu:
Transfer Kredit Tanpa Warkat
Kliring Kredit Nasional
Kliring Debet
Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen
Yang dimaksud dengan kliring debet adalah
kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet. Sedangkan kliring kredit adalah
kegiatan dalam SKNBI untuk transfer kredit. Warkat yang dapat dikliringkan
diantaranya cek bank lain, bilyet giro bank lain, surat perintah bayar lain,
dan penerbitan wesel. SKNBI memiliki beberapa manfaat baik bagi Bank Indonesia
maupun bagi Bank lain, seperti:
a Bagi Bank
Indonesia
§ Efisiensi waktu dan biaya
§ Jangkauan transfer antar bank yang lebih
luas
§ Memenuhi prinsip-prinsip manajemen
risiko dalam penyelenggaraan kliring.
b Bagi Bank
Lain
§ Efisiensi biaya operasional bank
§ Semakin luasnya jangkauan layanan bank
kepada nasabah
b Sistem
Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggarakannya, kliring
dapat menggunakan:
a. Sistem
Manual, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring, dan pemilahan warkat dilakukan secara
manual oleh setiap peserta.
b. Sistem Semi
Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi,
sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
c. Sistem
Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh penyelenggara
secara otomasi.
d. Sistem
Elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang
selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal
yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring
didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai
dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada
peserta penerima.
c Transaksi
Kliring
Transaksi yang diproses melalui fasilitas
Kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran
fisik warkat, baik Warkat Debet maupun warkat kredit. Berikut adalah
penjelasannya:
a) Warkat
Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang
diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui
kliring. Warkat yang dapat diperhtungkan dalam kliring otomasi adalah:\
§ Cek
Cek adalah surat yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) meliputi cek dividen, cek perjalanan, cek
cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui
oleh Bank Indonesia.
§ Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah
kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening
yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya termasuk
Bilyet Giro Bank Indonesia.
§ Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) adalah wesel
sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana
transfer.
§ Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) adalah
surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada
bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
§ Warkat Debet
Warkat Debet adalah warkat yang digunakan untuk
menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang
menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet yang dikliringkan hendaknya telah
diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan
warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.
§ Warkat Kredit
Warkat Kredit adalah warkat yang digunakan untuk
menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang
menerima warkat tersebut.
Perlu diketahui bahwa warkat memiliki beberapa
syarat agar dapat dikliringkan diantaranya:
·
Ber valuta Rupiah
·
Bernilai nominal penuh
·
Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan
·
Telah dibubuhi cap kliring
b) Dokumen Kliring
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat
bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.
c) Formulir
Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan
kliring lokal dengan manual meliputi:
1) Neraca kliring
penyerahan/pengembalian. gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara
dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring
penyerahn/pengembalian.
2) Neraca kliring
penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan
oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar
daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
3) Bilyet saldo
kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan oleh
peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring
penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
d) Prosedur Kliring
1) Giro Wajib
Minimum (GWM)
Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah, sedangkan
Bank devisa selain wajib memenuhi ketentuan memenuhi GWM dalam rupiah juga
wajib memenuhi GWM dalam valas. GWM dalam rupiah terdiri dari GWM Primer, GWM
Sekunder, dan GWM LDR. Pemenuhan GWM dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
1) GWM Primer
dalam rupiah sebesar 8% dari DPK dalam rupiah.
2) GWM Sekunder
dalam rupiah sebesar 2,5% dari DPK dalam rupiah
3) GWM LDR dalam
rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter
Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target dengan
memperhatikan selisih antar KPMM Bank dan KPMM Insenstif.
GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8%
dari DPK dalam valuta asing yang pemenuhannya diatur sebagai berikut:
a. Sejak
tanggal 1 Maret 2011 s.d 31 Mei 2011. GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar
5% dari DPK dalam valuta asing.
b. Sejak tanggal 1
Juni 2011, GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam valuta
asing. Prosentase GWM dimaksud dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.
2) Likuidasi Bank
Likuidasi bank adalah tindakan penyelamatan
seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan
pembubaran badan hukum bank. Tatacara likuidasi bank yang dicabut izin usahanya
sebelum terbentuknya LPS, mengacu pada PP No.25 Tahun 1999 dan SK DIR BI No.
32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tatacara Pencabutan izin usaha,
Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum, dimana pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh
Tim Likuidasi dan BI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan likuidasi oleh
Tim Likuidasi tersebut. Dengan berlakunya UU LPS, maka PP No.25 Tahun 1999 dan
SK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 dinyatakan tidak berlaku bagi
bank-bank yang dicabut izin usahanya setelah berlakunya UU LPS. Selanjutnya
pengawasan dan pelaksanaan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya setelah
Oktober 2005 dilakukan oleh LPS.
e) Fasilitas Cross
Clearing
Pada rekening giro ini,kadang-kadang ada juga
bank yang memberikan fasilitas cross clearing kepada nasabah tertentu (nasabah
prima/prime customer).
Fasilitas cross clearing adalah fasilitaas
kemudahan ang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk menarik dana dari
setoran kliringnya walaupun dana dari setoran kliring tersebut belum efektif.
Biasanya bank memberikan fasilitas ini kepada
nasabah tertentu yang menurut bank cukup layak untuk mendapatkannya, namun bank
dalam hal ini tidak akan melakukan ini tanpa mengcovernya dengan adanya jaminan
cash coleteral atau jaminan tertentu yang telah dipegang oleh bank.
Transaksi-transaksi yang bisa terjadi pada
rekening giro :
Terhadap rekening giro ini ada beberapa jenis
transaksi yang bisa terjadi,seperti :
1 Setoran
Nasabah, yaitu setoran untuk dikreditkan kerekening giro nasabah, baik yang
dialkukan oleh nasabah pemegang rekening sendiri maupun orang lain,yang berupa
setpran tunai, sedangkan setoran pemindahbukuan atau setoran kliring hanya
dapat dilakukan oleh nasabah sendiri. Terhadap setoran kliring maka tidak
diperkenankan adanya cross clearing yaitu penarikan dana hasil setoran kliring
pada hari yang sama.
2 Kiriman
(transfer) uang masuk, yang dapat berasal dari :
a) Kantor pusat
bank
b) Kantor Cabang
lainnya
c) Bank lainnya
melalui kliring
d) Hasil Inkaso
3 Penarikan
dari jasa giro,yaitu pengkreditan rekening giro nasabah dari hasil perhitungan
jasa giro dari rekening giro nasabah tersebut.
4 Penarikan
Nasabah, yaitu semua transaksi yang dilakukan nasabah yang bersifat mengurangi
saldo rekening giro nasabah, seperti :
1
penarikan tunai, yang hanya bisa dilakukan oleh nasabah dengan menarik cek.
2
Penarikan pemindahbukuan, yang bisa dilakukan nasabah dengan menarik cek atau
bilyet giro ddan memindahbukan dananya ke rekening nasabah lain di bank
tersebut.
3
Penarikan kliring, yang bisa terjadi bila cek atau bilyet giro yang ditarik
nasabah diserahkan kepada dan dananya untuk keuntungan pihak lain yang
merupakan nasabah bank lain.
5 Pembebanan beban
bank, yaitu transaks pendebetan rekening giro nasabah yang di akibatkan adanya
pembebanan beban-beban bank atas rekening giro nasabah tersebut, seperti :
beban administrasi, beban bunga, beban provisi dan komisi, beban notaris, beban
materai, dan lain-lain.
Jurnal Transaksi pada Rekening giro :
Pada saat nasabah akan membuka rekening giro,
maka kepada nasabah oleh bank diminta untuk melakukan setoran awal (initial
deposit) sejumlah uang tertentu sebagai syarat untuk pembukaan rekening giro
tersebut.
Dana dalam bntuk uang tunai yang disetorkan oleh
nasabah untuk membuka rekening giro tersebut disebut sebagai Setoran Awal
(initial deposit) yang jumlah minimal ditentukan oleh bank, yang jurnal
transaksinya adalah sebagai berikut :
Dr. Kas (uang
tunai)
Rp.5.000.000,-
Cr. Rekening Giro an
.....(nasabah)
Rp.5.000.000,-
Dengan pembukaan rekening giro ini maka kepada
nasabah akan diberikan oleh bank satu set buku cek (25 lembar) dan buku bilyet
giro (25 lembar) yang dapat digunakan oleh nasabah untuk media pendebetan
rekening gironya tersebut dan juga untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi.
Dengan diberikannya satu set buku cek dan buku
bilyet giro oleh bank kepada nasabah, maka kepada rekening gironya akan
dibebankan beban buku cek dan bilyet giro tersebut, misalnya dengan jurnal dan
nilai sebagai berikut :
Dr. Rekening Giro an.
...(nasabah)
Rp.400.000,-
Cr. Persediaan Buku
Cek/BG.
Rp.400.000,-
Keterangan Tambahan :
a. Pada
setiap bulannya maka bank dapat membebankan beban administrasi atas rekening
giro semua nasabah.
b. Pada setiap
awal bulan, umumnya bank akan mengirimkan via pos printout statement of Account
untk setiap nasabah rekening giro, kecuali terhadap rekening giro yang sudah
ada ditetapkan oleh nasabah sebagai Hold (nasabah sendiri yang akan
mengambilnya ke bank).
c. Minimun
sekali dalam 1 tahun, bank harus melakukan Trasir (yang disebut sebagai Trasir
Konfirmasi) kepada nasabah pemilik rekening giro tentang posisi rekening
gironya pada tanggal-tanggal tertentu.
TABUNGAN
A. PENGERTIAN
Menurut
UU Perbankan No. 10 Tahuun 1998 tabungan adalah simpanan yang pada penarikannya
hanya dapat dikalkukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun
tidak dapat ditarik dengan cek,bilyet giro atau alat lainnya yangdipersamkan
dengan itu.
Tabungan
merupakan media penyimpanan uang yang sangat disukai oleh seluruh lapisan
masyrakat.bank adalah tempat penyimpanan tabungan kita,masyrakat menggunakan
fasilitas bank tersebutkarenakeamanan tabungan mereka lebih terajamin disana.
Simpanan
tabungan merupakan salah satu bentuk penyimpanan uang yang snagat efektif
karena jenis penyimpanannya dapat dibuka dengan persyaratan dan ketentuan yang
snagat sederhana dan mudah.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa tabungan adalah simpanan berupa uang dari pihak ketiga
perorangan atau badan usaha pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan media tertentu, tetapi tidak bisa menggunakan cek,
bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Untuk
memiliki tabungan, terlebih dahulu harus membuka rekening tabungan dengan
mendatangi bank dan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh bank
yang kemudian akan diproses oleh customer service.
Untuk
dapat menambah saldo tabungan, tentunya nasabah harus melakukan setoran
tabungan. Setoran Tabungan merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pemegang
tabungan/nasabah untuk menambah saldo tabungannya. Setoran nasabah dapat
dilakukan dengan cara:
1. Setoran Tunai, yaitu setoran yang dilakukan
oleh nasabah atau pihak lain secara langsung ke bank dengan menyetorkan uang
tunai kepada bank dengan menggunakan slip setoran yang telah disediakan.
2. Setoran Non Tunai, yaitu setoran yang
dilakukan oleh nasabah atau pihak lain tidak dengan menyerahkan uang tunai, tetapi
dengan cara:
a. Pemindahbukuan yaitu aktivitas yang dilakukan
oleh bank atas perintah nasabah untuk memindahkan dana dari satu rekening ke
rekening lain dalam bank yang sama.
b. Transfer Masuk yaitu kiriman uang yang
sumbernya berasal dari nasabah bank lain untuk keuntungan nasabah bank penerima
uang.
c. Setoran Kliring yaitu setoran non tunai yang
dilakukan oleh nasabah dengan menyerahkan warkat (Cek/BG) bank lain untuk
keuntungan rekening tabungan/Giro/Deposito.
Setoran
non tunai akan dicatat oleh bank apabila dana tersebut benar-benar telah
diterima olehbank.
Apabila
sewaktu-waktu nasabah akan melakukan penarikan tabungan, maka itu bisa
dilakukan kapan saja, dengan cara:
1. Penarikan Tunai, yaitu penarikan yang
dilakukan oleh nasabah secara langsung ke bank dengan membawa buku tabungan,
kartu identitas, dan mengisi slip penarikan yang telah disediakan atau melalui
mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM.
2. Penarikan Non Tunai, yaitu penarikan
tabungan yang dilakukan dengan menggunakan sarana lain selain buku tabungan dan
kartu ATM, tetapi dengan cara pemindahbukuan dan transfer keluar. Transfer
keluar adalah penarikan uang yang sumbernya berasal dari rekening nasabah yang
melakukan penarikan, untuk dikirimkan ke rekening nasabah bank lain sesuai
dengan keinginan nasabah.
Berdasarkan
kepemilikannya, rekening tabungan dapat dibedakan menjadi 2:
Rekening
Tabungan Tunggal yaitu rekening yang status kepemilikannya terdiri dari satu
orang.
Rekening
Tabungan Gabungan (Joint Account) yaitu rekening yang status kepemilikannya
lebih dari satu orang. Pihak pembentuk rekening gabungan biasanya dua orang,
tetapi bisa saja lebih dari dua orang, tergantung dari kebijakan setiap bank.
Rekening
gabungan terdiri dari:
a.
Rekening Tabungan Gabungan “And” yaitu segala tindakan atas rekening harus
dilakukan oleh semua pihak pembentuk rekening gabungan. Untuk penarikan
tabungan atau instruksi lainnya, harus ditandatangani secara bersama-sama oleh
pembentuk rekening gabungan.
b. Rekening Tabungan Gabungan “Or” yaitu segala
tindakan atas rekening yang dilakukan oleh salah satu pihak pembentuk rekening
gabungan. Untuk penarikan tabungan atau instruksi lainnya, cukup ditandatangani
salah satu pihak yang membentuk rekening gabungan tersebut.
Untuk
Setiap pembentuk rekening tabungan gabungan “And” atau “Or” tidak diberikan
fasilitas ATM. Kedua pembentuk rekening gabungan diberikan satu passbook (buku
tabungan).
Syarat
pembuatan rekening tabungan, jika kita belum memepunyai tabungan di Bank dengan
syarat tertentu. Masing –masing Bank mempunyai syarat dan ketentuan yang
berbeda, tapi pada umumnya bank memupnyai persyaratan yang sama.
Biasanya
masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan baru harus melengkapi beberapa
persyaratan, yakni denagn menyerahkan beberapa berkas identitas diri seperti
KTP, SIM, Paspor, kKartuKeluarga dan data identiras diri lainnya. Selain itu
masing-masing bank juga mempunyai persyaratan setoran awal yang harus
disisihkan didalam rekening tabungan.
Pada
zaman sekarang banyak bank yang melakukan beberapa inovasi dengan berbagai
macamajenis tabungan mempunyai keunggukan tersendiri.
Beberapa
contoh tabungan yang banyak digunakan oleh bank adalah:
1. Tabungan Pembangunan Naisonal (Tabanas0
adalah bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka wkatu dengan syarat
penyetoran dan pengambilan, jenis tabungan ini pertamakali diatur pada tahun
1971. Tabanas tersebut terdiri daro:
· Tabanas Umum yaitu tabanasyang berlaku bagi peroranagn yang
dilaksanakan secara individu olehepnabung yang bersangkutan.
· Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka
(Tappelpram) adalah tabanas khusus yang dialksanakan secar kolektif melalui organisasi pemud, sekolah
dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama
anatar Bank Indonesia anDepartemen PDK serta Departemen Dalam Negeri dan antara
bank Indonesia an Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.
· Tabungan pegawai adalah tabnas khusus
para pegawai semua golongan kepangkatan di lingkungan
Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta
yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan seacra kolektif.
2. Taska adalah bentuk tabungan yang
dikaitkan dengan asuransi jiwa,yang pertama kali diatur tahun
Akuntansi
untuk tabungan pada dasarnya meliputi pencatatan transaksi sebagai berikut:
1)
Pembukaan rekening dan penyetoran tabungan.
2)
Penarikan (pengambilan) tabungan oleh penabung.
3)
Perhitungan dan pencatatan bunga tabungan.
4)
Penutupan rekening tabungan.
Selain
transaksi di atas, pada bank yang terdiri atas beberapa cabang, terjadi juga
transaksi tabungan dalam hubungan antara cabang. Misalnya Tuan Ogi yang
mempunyai rekening tabungan pada Bank NUSA Cabang Bandung, kemudian menarik
atau menyetor tabungan pada Bank NUSA Cabang Bogor. Untuk jelasnya berikut ini
prosedur pencatatan transaksi tabungan yang dilakukan pada bank:
1.
Pencatatan Pembukaan Rekening dan Penyetoran Tabungan
Prosedur
pembukaan rekening tabungan, calon nasabah cukup mengisi formulir pembukaan
tabungan yang telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Formulir tersebut
antara lain harus diisi dengan data pribadi penabung, bukti diri berupa nomor
KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku, dan jenis tabungan yang dipilih .
Selanjutnya kepada nasabah diberikan sebuah buku tabungan untuk mencatat semua
transaksi yang mengakibatkan perubahan jumlah tabungannya.
Penyetoran
pertama lazimnya dilakukan pada bank di mana penabung (nasabah) membuka
rekening. Biasanya bank menentukan jumlah batas minimal setoran tabungan
pertama dan jumlah batas minimal untuk setoran-setoran selanjutnya. Penyetoran
tabungan bisa dilakukan dengan cara menyerahkan uang tunai atau cek, dapat juga
melalui transfer Sebagai ilustrasi, berikut ini contoh pencatatan transaksi
penerimaan tabungan:
Contoh
1
Misalkan,
pada tanggal 1 Juli 1999 Tuan Dinnar membuka rekening tabunan pada Bank SATRIA
Cabang Bandung. Setoran pertama sebesar Rp 3 .000.000,00 diterima Bank SATRIA
secara tunai. Bunga tabungan berfluktuasi, disesuaikan dengan tingkat suku
bunga yang belaku umum (secara floating) dan dihitung berdasarkan lamanya
tabungan mengendap.
Transaksi
di atas oleh Bank SATRIA Cabang Bandung dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
1999
juli 1
kas
3.000.000
tabungan –rek dinar
3.000.000
Contoh
2:
Anggaplah
pada tanggal 11 Juli 1999, Tuan Dinnar menyerahkan cek sebesar Rp 2.000.000
kepada Bank SATRIA untuk keuntungan rekening tabungannya. Cek tersebut diterima
Tuan Dinnar dari PT AMARTHA yang juga sebagai nasabah Bank SATRIA Cabang
Bandung.
Transaksi
di atas, dicatat oleh Bank SATRIA dengan jurnal sebagai berikut:
1999
juli 11
giro-rek
PT amartha
2.000.000
tabungan –rek dinnar
2.000.000
Contoh
3:
Tuan
Dinnar sebagai pemegang rekening tabungan pada Bank SATRIA Cabang Bandung, pada
tanggal 23 Juli 1999 menyetorkan cek Bank MANDALA sebesar Rp 1.800.000,00
kepada Bank SATRIA, untuk keuntungan rekening tabungannya.
Transaksi
di atas dicatat oleh Bank SATRIA dengan jurnal sebagai berikut:
1999
juli 23
giro-bank
Indonesia
1.800.000
tabungan –rek dinnar
1.800.000
Perhatikan
perbedaan pencatatan transaksi tanggal 11 Juli dan transaksi tanggal 23 Juli di
atas! Cek yang diterima tanggal 1 1 Juli adalah cek Bank SATRIA sendiri,
sehingga pencatatannya hanya mengurangi giro PT AMARTHA dipindahan ke rekening
tabungan Tuan Dinnar. Sementara cek yang diterima tanggal 23 Juli, adalah cek
bank lain (Bank MANDALA). Penerimaan cek tersebut mengakibatk an terjadinya
hutang piutang antara Bank MANDALA dengan Bank SATRIA yang harus dislesaikan
melalui kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Artinya diselesaikan
dengan menggunakan giro masing-masing bank pada Bank Indonesia.
Transaksi
tanggal 23 Juli 1999 di atas, dapat juga dicatat debet pada rekening ‘Kliring”.
Rekening ini merupakan rekening sementara, yaitu sampai proses kliring selesai.
Oleh karena itu jika digunakan rekening “Kliring”, pada akhir kliring saldo
rekening tersebut harus dipindahkan ke rekening “Giro -Bank Indonesia. Dengan
demikian rekening “Kliring” pada akhirnya akan bersaldo nol.
2.
Pencataan Transaksi PenarikanTabungan
Penarikan
tabungan dilakukan dengan cara penabung mendatangi bank uempat tabungannva,
mengi si slip penartkan tabungan yang telah dsediakan bank, selanjutnya menyerahkan
slip penarikan tabungar beserta buku kartu tabungan dan kartu identitas din
penabung. Setelah tanda tangan penarik cocok dengan contoh tanda tangan
penabung yang disimpan di bank, realisasi penarikan tabungan di- laksanakan.
Transaksi penarikan tabungan mengakibatkan pengurangan terhadap kewajiban bank,
oleh karena itu dicatat debet rekening tabungan, dan berkurangnya aktiva kas
yang dicatat kredit pada rekening kas. Sebagai contoh, misalkan pada tangal 28
Juli 1999 Tuan Dinnar menarik tabungannya pada bank SATRIA Cabang Bandung
sebesar Rp 1.300.000,00.
Transaksi
di atas dicatat oleh Bank SATRIA dengan jurnal sebagai berikut:
1999
juli 28
tabungan
–rek dinnar
1.300.000
kas
1.300.000
Dan
transaksi penyetoran dan penarikan tabungan Tuan Dinnar di muka, rekening Tuan
Dinnar akan menunjukkan data sebagai berikut:
Nomor
rekening : 024.000.385
NamaPenabung
: DINNAR
Periode
: Juli 1999
Tgl
Ket
Debet
Kredit
Saldo
1
setoran
tunai
3.000.000
3.000.000
11
setoran
warkat
2.000.000
5.000.000
23
setoran
kliring
1.800.000
6.800.000
28
penarikan
1.300.000
5.500.000
3.
Perhitungan dan Pencatatan Bunga Tabungan
Jumlah
bunga tabungan Iazimnya dihitung pada setiap akhir bulan. Sementara cara
ataupun tingkat suku bunga yang dijadikan dasar untuk menghitung besarnya
bunga, tergantung pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank yang
bersangkutan. Besarnya bunga tabungan pada dasarnya tergantung pada besarnya
tabungan, lama mengendapnya tabungan dan tingkat suku bunga.
Ada
beberapa cara yang dapat digunakan untuk menentukan besarnya bunga tabungan,
yaitu sebagai berikut:
a.
Bunga diperhitungkan secara floating
Bunga
diperhitungkan secara “floating”, yaitu atas dasar lamanya dana mengendap
dengan suku bunga yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan suku bunga secara
umum. Dengan cara ini, bunga diperhitungkan dari setiap saldo tabungan yang
terjadi (muncul) dalam periode tertentu, biasanya dalam satu bulan. Dengan
demikian harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut
1)
Besarnya saldo tabungan yang muncul akibat terjadinya mutasi tabungan.
2)
Lamanya setiap saldo tabungan mengendap, yaitu sejak suatu saldo terjadi sampai
saldo yang bersangkutan berubah.
3)
Tingkat suku bunga yang berlaku pada masa suatu saldo tabungan mengendap.
untuk
jelasnya, kita kembali melihat data rekening tabungan Tuan Dinnar pada contoh
di muka!
Saldo-saldo
yang muncul dalam bulan Juli 1999 adalah sebagai berikut:
1
Juli 1999, sebesar Rp 3.000.000,00
11
Juli 1999, sebesar Rp 5.000.000,00
23
Juli 1999, sebesar Rp 6.800.000,00
28
Juli 1999, sebesar Rp 5.500.000,00
Lamanya
saldo-saldo tabungan di atas mengendap pada bulan Juli 1999, dihitung sebagai
berikut:
Rp
3.000.000,00 dan tanggal 1 Juli s.d 11 Juli = 10 hari
Rp
5.000.000,00 dan tanggal 11 Juli s.d 23 Juli = 12 hari
Rp
6.800.000,00 dan tanggal 23 Juli s.d 28 Juli = 5 hari
Rp
5.500.000,00 dan tanggal 28 Juli s.d 31 Juli = 3 hari
Saldo-saldo
tabungan yang muncul dan lamanya masing-masing saldo mengendap sudah diketahui,
unsur berikutnya adalah tingkat suku bunga yang berlaku. Untuk ini, angggaplah
selama bulan Juli 1999 suku bunga berubah sebagai berikut:
Tanggal
1 juli 1999 = 21%
Tanggal
8 juli 1999 = 20%
Tanggal
15 juli 1999 = 20,5%
Tanggal
20 Juli l999 = 21%
Tanggal
25 Juli 1999 = 22%
Berdasarkan
data perubahan tingkat suku bunga di atas, besarnya bunga tabungan Tuan Dinnar
dari contoh di muka dihitung sebagai berikut:
1)
Rp 3.000.000,00 mengendap 10 hari, suku bunga yang ber1aku:
Dari
1 Juli s.d 8 Juli = 7 hari, berbunga 21%
Dari
8 Juli s.d 11 Juli = 3 hari, berbunga 20%
2)
Rp 5.000.000,00 mengendap 12 hari, suku bunga yang berlaku:
Dari
11 Juli .d 15 Juli = 4 hari, berbunga 20%
Dari
15 Juli s.d 20 Juli = 5 hari, berbunga 20,5%
Dari
20 Jdi s.d 23 Juli = 3 hari, berbunga 21%
3)
Rp 6.800.000,00 mengendap 5 hari, suku bunga yang berlaku:
Dari
23 Juli s.d 25 juli = 2 hari, berbunga 21%
Dari
25 Juli s.d 28 Juli = 3 hari, berbunga 22%
4)
Rp 5.500.000,00 mengendap 3 hari, suku bunga yang berlaku:
Dari
28 Juli s.d 31 Juli = 3 hari, berbunga 22%
Berdasarkan
penentuan suku bunga di atas, perhitungan besarnya bunga adalah sebagai
berikut:
Rp
3.000.000,00 x 7/360 x 21% = Rp
12.250,00
Rp
3.000.000,00 x 3/360 x 20% = Rp 5.000,00
Rp
5.000.000,00 x 4/360 x 20% = Rp 11.111,11
Rp
5.000.000,00 x 5/360 x 20,5% = Rp 14.236,11
Rp
5.000.000,00 x 3/360 x 21% = Rp 8.750,00
Rp
6.800.000,00 X 2/360 X 21% = Rp 7.933,33
Rp
6.800.000,00 x 3/360 x 22% = Rp 12.466.67
Rp
5.500.000,00 x 3/360 x 22% = Rp 10.083,33
Besarnya
bunga yang harus dibayar = Rp 81.830,55
Sesuai
dengan ketentuan perhitungan bunga tabungan yang telah ditetapkan pada saat
pembukaan rekening tabungan tuan dinar pada contoh dimuka bahwa bunga
diperhitungkan secara floating , maka jumlah bunga bulan juli 1999 sebesar Rp
81.830,55 merupakan tambahan kewajiban Bank SATRIA. Di sisi lain jumlah
tersebut merupakan beban bunga bagi Bank SATRIA. Oleh karena itu dicatat jurnal
sebagai berikut:
1999
juli 31
beban
bunga-tabungan
81.830,55
tabungan-rek dinnar
81.830,55
Menurut
ketentuan perpajakan, atas bunga tabungan dikenakan pajak penghasilan (PPh)
sebesar 15%. Dengan demikian PPh atas bunga tabungan Dinnar adalah 15% x Rp
81.830,55 = Rp 12.274,50.
Jumlah
tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
1999
juli 31
tabungan-rek
dinnar
12.274,50
hutang pph
12.274,50
Rekening
tabungan dinnar pada 31 Juli 1999 akan tampak sebagai berikut:
Nomor
rekening : 024.000.385
NamaPenabung
: DINNAR
Periode
: Juli 1999
Tgl
Ket
Debet
Kredit
Saldo
1
setoran
tunai
3.000.000
3.000.000
11
setoran
warkat
2.000.000
5.000.000
23
setoran
kliring
1.800.000
6.800.000
28
penarikan
1.300.000
5.500.000
31
bunga
81.830,55
5.581.830,55
31
pajak
12.274,50
5.569.556,05
b.
Perhitungan bunga dilakukan berdasarkan dengan tingkat suku bunga yang tetap
Dengan
cara yang kedua ini, bunga setiap saldo tabungan yang terjadi (muncul) pada
suatu periode dihitung atas dasar lamanya mengendap dan suku bunga yang telah
ditetapkan. Dengan demikian suku bunga untuk setiap saldo tabungan yang muncul
adalah sama. Dengan cara ini perhitungan besarnya bunga akan lebih sederhana
dibanding dengan menggunakan cara yang pertama,sebab tidak perlu memperhatikan
perubahan suku bunga yang berlaku secara umum.
Sebagai
contoh, anggaplah Bank SATRIA pada contoh di muka menetapkan suku bunga
tabungan untuk bulan Juli 1999 sebesar 20%. Dengan menggunakan cara yang kedua,
besarnya bunga tabungan
Tuan
Dinnar dari data di muka, dihitung sebagai berikut:
Rp
3.000.000,00 x 10/360 x 20% = Rp 16.666,67
Rp
5.000.000,00 x 12/360 x 20% = Rp 33.333,33
Rp
6.800.000,00 x 5/360 x 20% = Rp 18.888,89
Rp
5.500.000,00 x 3/360 x 20% = Rp 9.166,6
Jumlah
bunga yang harus dibayar, Rp 78,055,56
c.
Perhitungan bunga dilakukan berdasarkan saldo terendah yang muncul dalam suatu
periode, dengan katagori suku bunga yang telah ditetapkan
Dengan
cara yang ketiga ini, besarnya bunga dihitung dengan memperhatikan saldo
tabungan yang terendah yang muncul dalam suatu periode dan termasuk katagori
mana saldo yang bersangkutan berada. Sebagai ilustrasi, anggaplah Bank SATRIA
pada contoh di muka menetapkan suku bunga tabungan dengan variasi sebagai
berikut:
saldo
tabungan
suku
bunga
sampai
dengan 25.000
0%
di
atas 25.000 s.d 500.000
15%
di
atas 500.000 s.d 2.000.000
18%
di
atas 2.000.000
21%
Besarnya
bunga tabungan Tuan Dinnar pada contoh di muka, jika dihitung dengan cara
ketiga ini, pertama menentukan sa1do terendah pada bulan Juli 1999 adalah Rp
3.000.000 00. Kedua menentukan katagori saldo terendah. Berdasarkan tabel di
atas, saldo tabungan Rp 3.000.000,00 berada pada katagori 4 (di atas Rp
2.000.000,00), dengan suku bunga 21%. Dengan demikian besarnya bunga
tabungan Tuan Dinnar untuk bulan Juli
1999 adalah sebesar: Rp 3.000.000,00 x 1/12 x 21% = Rp 52.500,00
4.
Pencatatan Transaksi Penutupan Rekening Tabungan
Penutupan
rekening tabungan seorang nasabah, adalah jika nasabah yang bersangkutan
menarik semua jumlah tabungannya. Penutupan rekening tabungan harus dilakukan
pada bank penerbit, artinya pada bank (Cabang) di mana penabung yang
bersangkutan membuka rekening.
Sebagai
contoh, misalnya Tuan Dinnar pada contoh di muka, pada tanggal 1 Agustus 1999
menutup rekening tabungannya pada Bank SATRIA Cabang Bandung. Semua jumlah
tabungannya sebesar Rp 5.569.556,05 ditarik.
Transaksi
di atas oleh Bank SATRIA Cabang Bandung dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
1999
ags 1
tabungan-rek
dinnar
5.569.556,05
kas
5.569.556,05
Rekening
tabungan Tuan Dinnar setelah penutupan akan tampak sebagai berikut:
Nomor
rekening : 024.000.385
NamaPenabung
: DINNAR
Periode
: Juli 1999
Tgl
Ket
Debet
Kredit
Saldo
1
Saldo
-
-
5.569.556,05
1
penutupan
rekening
5.569.556,05
-
-
5.
Pencatatan Setoran dan Penarikan Tabungan Antar Cabang
a.
Pencatatan Setoran Tabungan Antar Cabang
Penyetoran
tabungan oleh seorang pemegang rekening tabungan pada suatu bank, dapat
dilakukan di cabang lain. Misalnya Tuan Dinnar pemegang rekening tabungan pada
Bank SATRIA Cabang Bandung, menyetorkan uang tunai pada Bank SATRIA Cabang
Bogor untuk keuntungan rekening tabungannya pada Bank SATRIA Cabang Bandung.
Dalam hal demikian terjadi hubungan antar cabang.
Trarsaksi
yang menyangkut hubungan antar cabang seperti disebutkan di atas, harus dicatat
baik .Untuk mencatat transaksi demikian, setiap cabang menyediakan rekening
antar kantor cabang (RAK). Sebagai ilustrasi berikut contoh pencatatan
transaksi penyetoran tabungan antar cabang:
Misalkan
pada tanggal 10 Juli 1999, Tuan Dinnar menyetorkan uang tunai kepada Bank
SATRIA Cabang Bogor sebesar Rp 2.500.000,00, untuk keuntungan rekening
tabungannya pada Bank SATRIA Cabang Bandung. transaksi di atas dicatat di cabang bogor dan cabang bandung dengan
jurnal sebagai berikut :
Jurnal
di Cabang Bogor:
1999
juli 10
kas
2.500.000
RAK cab bandung
2.500.000
Jurnal
di Cabang Bandung setelah menerima informasi dan Cabang Bogor:
1999
juli 10
RAK
cab bogor
2.500.000
Tabungan- rek dinnar
2.500.000
Dalam
pos jurnal di atas, tampak cabang yang mendebet rekening “kas” adalah cabang
Bogor, sementara cabang yang mengkredit rekening”Tabungan - Tuan Dinar” adalah
Cabang Bandung. Hutang piutang antar cabang Bogor dan Cabang Bandung, tercatat
pada rekening antar kantor cabang (RAK). seperti tampak dalam pos jurnal di
Cabang Bogor, RAK Cabang Bandung dikredit sebesar Rp 2.500.000,00. Pada pos
jurnal di Cabang Bandung, RAK Cabang Bogor didebet sebesar Rp 2.500.000,00
Rekening
Antar Kantor Cabang seperti di atas merupakan rekening “silang” (reciprocal
account). Rekening tersebut pada saat penyusunan neraca konsilidasi di Kantor
Pusat menjadi tidak berarti, sehingga harus dieliminasi (dihilangkan).
b.
Pencatatan Transaksi Penarikan Tabungan Antar Cabang.
Seperti
halnya penyetoran, penarikan tabungan dapat juga dilakukan pada cabang lain.
Sebagai contoh, misalnya tanggal 20 Juli 1999 Tuan Dinnar pemegang rekening
tabungan di Bank SATRIA Cabang Bandung, menarik tabungannva di Bank SATRIA
Cabang Bogor sebesar Rp 1.000.000,00.
Transaksi
di atas dicatat di Cabang Bogor dan Cabang Bandung dengan jurnal sebagai
berikut:
Jurnal
yang dibuat di Cabang Bogor:
1999
juli 20
RAK
cab bandung
1.000.000
kas
1.000.000
Jurnal
yang dibuat di Cabang Bandung, setelah menerima informasi dan Cabang Bogor:
1999
juli 20
tabungan-rek
dinnar
1.000.000
RAK cab bogo
1.000.000
B. MANFAAT DAN TUJUAN TABUNGAN
1. Manfaat yang diperoleh untuk bank itu
sendiri, yakni:
Tabungan
menjadi salah satu sumber dana bagi bank tersebut dan bisa dipakai untuk
menunjang operasional bank dalam memperoleh keuntungan (laba).
Tabungan
bisa menjadi penunjang untuk menarik nasabah dalam rangka menggunakan fasilitas
dan banyak produk lainnya.
Untuk
membantu program pemerintah setempat dalam memajukan pertumbuhan ekonomi.
Meningkatkan
kesadaran terhadap masyarakat agar menyimpan uang atau hartanya di bank.
Adapun
manfaat yang diperoleh bagai nasabah itu sendiri antara lain:
Mereka
akan terjamin keamanan uangnya di bank.
Akan
hemat bagi mereka yang menabung di bank karena terhindar dari pemakaian uang
secara terus menerus.
Adanya
kepastian saat menarik uang, karena dapat menarik uang dimana saja dan kapan
saja dengan fasilitas ATM.
2. Tujuan Tabungan
Tabungan
mempunyai tujuan, antara lain:
Membuat
masyarakat meminati untuk menjadi nasabah bank dengan mempercayakan bank untuk
mengelola dananya.
Meningkatkan
pelayanan kepada para nasabah bank dengan fasilitas transaksi yang sering
dilakukan seperti penarikan, penyetoran dan lain-lain.
Sebagai
alat untuk memudahkan transaksi bisnis atau usaha individu.
Uang
yang disisihkan nasabah dari hasil pendapatannya di bank dapat digunakan untuk
cadangan di masa yang akan datang.
Faktor-faktor
tingkat tabungan:
Tinggi
rendahnya sebuah pendapatan masyarakat.
Tinggi
rendahnya suku bunga bank.
Adanya
tingkat kepercayaan terhadap pihak bank.
Ada
beberapa hal penting yang harus anda perhatikan dalam menabung.
Sebelum
anda menabung di bank, sebaiknya anda menanyakan metode perhitungan bunga yang
diberlakukan oleh pihak bank tersebut.
Suku
bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu (bisa kapan saja), makanya disebut
suku bunga mengambang (floating rate).
Beberapa
bank menetapkan suku bunga tabungan yang tetap untuk jangka waktu tertentu
(fixed rate).
Atas
bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang
berlaku.
KREDIT YANG DIBERIKAN
Kredit yang diberikan oleh bank dapat didefinisikan
sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktutertentu
dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Bank dapat
memberikan kredit kalau memiliki dana yang sama dengan itu, bank terlibat
kesepakatan dengan calon debitur baik volume, tingkat bunga, jangka waktu
maupun agunan. Bagi bank persetujuan kredit merupakan komitmen yang tak bias
dibatalkan begitu juga bagi debitur. Disamping itu setelah kredit dikucurkan
bank selalu harus memantau kualitas kredit. Semakin lama jangka waktu kredit
umumnya semakin besar risikonya.
A. JENIS-JENIS
KREDIT YANG DIBERIKAN
1. Jenis Kredit
Menurut Bentuk
a. Kredit
Rekekning Koran
Dalam hal ini
debitur diberi hak menarik dana dari rekening korannya sampai dengan sebesar
plafon yang ditetapkan Bank. Pelunasan pokok kredit dilaksanakan pada saat
jatuh tempo, dengan bunga kredit secara umum dihitung secara harian berdasarkan
outstanding credit atau dengan nilai rata-rata baki debet setiap bulannya.
b. Installment Loan
Merupakan kredit
yang angsuran pokok bunganya dilakuakan secara teratur menurut jadwal waktu
yang telah disepakati antara bank dan debitur, dengan nilai konstan selama
berlangsungnya masa kredit tersebut.
2. Kredit Menurut
Jangka Waktunya
a. Kredit
Jangka Pendek
Yaitu kredit
nerjangka waktu maksimum 1 tahun, namaun termasuk kredit tanaman musiman yang
berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
b. Kredit Jangka
Menengah]
Yaitu kredit yang
berjangka waktu antara 1 sampai dengan 3 tahun, kecuali untuk tanaman musiman.
c. Kredit
jangka panjang
Yaitu kredit yang
berjangka waktu lebih dari 3 tahun. Misalnya kredit produktif, kredit perumahan
dan kredit kendaraan.
3. Jenis kredit
menurut kegunaan
a. Kredit
Modal Kerja
Yaitu kredit yang
diberikan dengan tujuan untuk membiayai modal kerja usaha, misalnya untuk
membeli barang dagangan.
b. Kredit Investasi
Yaitu kredit
yang diberikan untuk membiayai investasi suatu usaha misalnya kredit untuk
pembangunan pabrik, pembelian mesin dan penyiapan infrasrtruktur lainnya.
c. Kredit
Konsumsi
Yaitu kredit yang
diberikan untuk keperluan konsumsi. Kredit ini sering disebut juga personal
loan.Contohnya kredit pemilikan rumah, kredit pembelian kendaraan, kredit
untuk pendidikan dan sebagainya.
B. Pembungaan
Kredit.
Sebelum melakukan
pencatatan transaksi kredit, sebaiknya memahami perhitungan bunga kredit,
karena dengan perhitungan bunga kredit dapat memilah antara angsuran pokok
dengan angsuran bunga. Dua hal ini memiliki perlakuan akuntansi yang berbeda:
1. Effective
Rate atau Pembayaran Anuitas
Sistem pembayaran
anuitas yang dilakukan pada setiap selang waktu yang teratur dalam jumlah yang
sama atau tetap disebut anuitas. Dengan metode ini nominal angsuran bunga untuk
setiap periode atau bulan akan menurun, sedangkan angsuran pokok akan
meningkat.
1.a Anuitas
Pembayaran pada setiap akhir periode angsuran (Postnumerando)
Kredit dengan
angsuran pos numerando umumnya untuk kredit tunai, maksudnya kredit yang
direalisasi dalam bentuk uang. Contohnya kredit modal kerja, kredit investasi
dan kredit pegawai.
Anuitas
diperhitungkan dengan rumus:
A = M X
i/1-(1+i)n
Keterangan:
A = Anuitas
M = Nilai
kredit
I= tingkat
suku bunga
N= Jangka
waktu kredit
1.b Angsuran
Kredit diterima untuk setiap awal bulan (prenumerando)
Bank juga memberikan kredit non tunai seperti kredit
pemilihan rumah, kredit mobil. Kredit semacam ini dibank maupun lembaga
pembiayaan lainnya akan menggunakan bunga efektif dengan angsuran prenumerando (awal
bulan). Untuk menentukan angsuran per bulan bila kredit diangsur setiap awal
bulan akan menggunakan rumus:
A = M
1 – (1 +
I)-n+1/l+1
Keterangan:
A = Anuitas
M = Nilai Kredit
I = Tingkat
suku bunga
n = jangka waktu
kredit
2. Sliding
Rate
Angsuran pokok
diperhitungkan tetap atau sama setiap angsuran. Sedangkan bunga yang
diperhitungkan menurun sejalan berkurangnya sisa kredit dengan demikian total
angsuran pokok dan bunga adalah semakin menurun selama periode angsuran.
Rumus untuk
menghitung pokok angsuran adalah:
A = M/N
Keterangan:
a =
angsuran pokok.
M = Plafon
kredit
n = Periode
Kredit
untuk menentukan angsuran bunga bisa digunakan
perhitungan sebagai berikut
b1= M*i
b2= (M-a)*i
b3=(M-(a*2))*i
b4=(M-(a*3))*i
jadi bn=(M-(a*(n-1)))*i
contoh: pembelian rumah dengan fasilitas KPR btn.
Harga rumah 700.000.000.00. biaya balik nama dan lain lain15.000.000 nasabah
diwajibkan membayar uang muka 100.000.000, biaya balik nama dan angsuran
perdana. Dengan demikian nilai kpr adalah 600.000.000
pertanyaannya berapa angsuran perbulan bila nasabah
mengambil jangka waktu kpr 3 tahun dengan bunga 24%.
Penyelesaian:
Angsuran pokok (a)= 600.000.000/36=16.666.666,67
Angsiran 1 =600.000.000*0,02=12.000.000
Angsuran bunga 2 =(600.000.000-16.666.666,67)*0,02=
11.666.666,67
Angsuran bunga 3=
(600.000.000-(16.666.666,67*2))*0,02=11.333.333,33
Angsuran bunga 4= seterusnya
Dengan demikian total angsuran pokok dan bunga
perbulan adalah sebagai berikut
Angsuran pokok dan bunga 1 =
Rp16.666.666,67+12.000.000= Rp 28.666.666,67
Angsuran pokok dan bunga 2 = Rp
16.666.666,67+11.666.666,67= Rp 28.333.333,33
Angsuran pokok dan bunga 3= Rp 16.666.666,67+……..
Dengan demikian angsuran total dengan pendekatan
sliding rate adalah menurun selama periode krerdit
3. Flat
rate
Perhitungan bunga
dengan flat rate didasarkan pada hitungan bunga secara prorate sesuai dengan
jangka waktu kredit dan nominan kredit. Dengan demikin untuk menentukan
angsuran pokokdan bunga sangat sederhana. Praktik di bank bila menggunakan flat
rate umumnya akan menentukan tingkat suku bunga yang lebih rendah dibandingkan
dengan menggunakan effective rate atau sliding rate. Mengapa demikian karna
bila menentukan tingkat suku bunga yang sama seperti pada sliding atau
effective rate maka total angsuran menjadi sangat mahal. Rumus untuk
menentukan angsuran pokok dan bunga adalah
Angsuran pokok dan
bunga = M+(M*i*t)/N
Keterangan :
M= plafon kredit
I= tingkat suku bunga
T = jangka waktu kredit
N = jumlah bulan angsuran selama masa kredit
Dengan mengacu
contoh diatas maka angsuran total perbulan adalah
Angsuran pokok dan
bunga = Rp600.000.000+(600.000.000*24%*3)/36 = 28.666.666,67
KONFERSI BUNGA FLAT KE BUNGA EFFEKTIVE
Untuk konversi ini
kita bisa menggunakan formula sebagai berikut
Tingkat bunga
effective = 2ni/n+1
Keterangan = n =
periode angsuran
I = tingkat bunga flat
Dengan demikian
untuk konfersi bunga flat 24 % kebunga efektif dengan lama angsuran 36 bulan
adalah : tingkat bunga efektif =2(36)(0,24)/36+1= 46,70% per tahun
C. Akuntansi
perkreditan
Sesuai dengan pengertian kredit yaitu penyediaan uang
berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam , ini berrarti perlu adanya akad atau
perjanjian kredit. Perjanjian kredit ini akan mengikat bank dan debitur.
Komitment kredit merupakan transaksi off balanced, yaitu transaksi yang belum
mempengaruhi neraca maupun rugi laba maupun potensial untuk mempengaruhinya
bila komitment tersebut di realiasikan. Pada saat komitment kredit dipenuhi
atau bank melakukan pengucuran kredit (dropping) dana, maka komitment benar
benar telah efektif. Dengan demikian seluruh rekening
komitment kredit dimaksud harus dihapus atau di kreeditkan sebesar nilai
yang di realisasikan
akuntansi untuk
debitur meliputi beberapa prosedur pencatatan yang meliputi : persetujuan dan
pemberian pagu kreedit, penarikan cek oleh nasabah debitur, pembebanan bunga
debitur kepada nasabah debitur, pelunasan pokok debitur, wanprestasi pembayaran
bunga oleh nasabah debitur , dan penilaian debitur pada neraca. Khusus untuk
pencatatan bunga debitur , dapat dilakukan baik secara cash basis maupun accrual
basis.
Persetujuan dan pagu kredit
Contoh : apabila
manajemen bank omega telah menyetujui pemberian kredit investasi kepada
pizzeria sebesar 250.000.000 untuk rencana ekspansi usaha dengan suku bunga
1.500.000. biaya matrai dan lainnya 50.000 biaya notariat pada notary andi
sebesar 5.000.000 dibebankan dan dibayarkan langsung oleh nasabah kepada bank
omega oleh bank omega komitment ini dibukukan dengan ayat jurnal
K: rek.adm. rupiah kredit yang telah disetujui Rp 250.000.000
Penarikan kredit
Setiap kali
terjadi penarikan kreditur akan dibukukan dalam rekening efektif atau neraca
dan akan mengurangi komitmen yang telah dicatat dalam rekening administrative
.penjumlahan rekening dan administrative dan saldo debet kredit yang akan
diberikan merupakan besarnya pagu kredit yang telah disetujui oleh bank.
Contohnya: apabila PT. pizza ria menarik selembar cek debitur yang telah
disetujui sebesar 35.000.000. kepada PT. MNA kemudian cek disetorkan ke
bank omega-jakarta melalui kliring. Oleh bank omega Jakarta dibukukan :
D: debitur rekening PT.PIZZA RIA Rp. 35.000.000
K: bank Indonesia giro
Rp. 35.000.000
Transaksi ini akan
memngurangi sisa komitmen bank omega kepada PT.PIZZA RIA. Dengan demikian masih
diperlukan jurnal untuk mengurangi sisa komitmen bank sebagai berikut:
D: Rekening
administrative rupiah-kredit yang telah disetujui
Rp.35.000.000
Dengan demikian,
sisa komitmen bank omega kepada nasabah PT.PIZZA RIA adalah sebesar
Rp.215.000.000 (250.000.000-35000.000)
Perhitungan Bunga
Sebagaimana telah
disinggung diatas, besarnya bunga yang harus diperhitungkan kepada
nasabah adalah lamanya hari kredit yang outstandingdan harus segera dicatat
dalam pembukuan bank. Sebagai contoh: apabila sampai akhir bulan, tidak ada
mutasi lagi bagi PT.PIZZA RIA maka perhitungan bunga dilakukan sbb:
Saldo outstanding
35.000.000
Bunga :
(35.000.000 *
28%*30/360)
816.667
Pada prinsipnya
pengakuan pendapatan bunga debitur dilakukan secara accrual basis, kecuali
untuk debitur yang diklasifikasikan sebagai nonperforming loan, yakni debitur
yang diglolongkan kurang lancar, diragukan , dan macet menurut criteria bank
Indonesia akan diterapkan pengakuan setara cash basis.
Yang dimaksudkan
dengan cash basis adalah bahwa pencatatan bunga kedalam rekening pendapatan
baru dilakukan pada saat diterima pembayaran dari nasabah. Sedangkan accrual
basis adalah pencatatan bunga kedalam rekening pendapatan dilakukan disaat
jatuh waktu.
Contoh, apabila
pencatatan bunga secara accrual basis, bunga dari PT.PIZZA RIA dilakukan sbb:
D: Debitur tunggakan bunga-rekening PT.PIZZA RIA Rp.816.667
K: Pendapatan bunga
kreditur
Rp.816.667
Apabila debitur PT.PIZZA
RIA tersebut merupakan non perfom loan maka bank omega meneruskan metode
pengakuan pendapatan bunga secara cash basis dan akan dibukukan dengan ayat
jurnal sbb:
D: Rekening administrative nasabah debitur
tunggakan bunga rekening PT.PIZZA RIA
Rp.816.667
Pelunasan Bunga
Pelunasan bunga
debitur akan dicatat dari bank dan disesuaikan dengan penerapan metode
pencatatan yang dianut sewaktu mencatat bunga yang jatuh waktu. Sebagai contoh:
Pada saat PT.PIZZA
RIA melunasi hutang bunga dengan menyerahkan selembar cek dari bank XYZ
Jakarta, oleh bank omega Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
Accrual basis
D: Bank Indonesia
giro
Rp.816.667
K: Debitur tunggakan
bunga
Rp.816.667
Cash basis
D: Bank Indonesia giro
Rp.816.667
K: Pendapatan bunga
debitur
Rp.816.667
Dengan diterimanya
pelunasan bunga, terhadap penunggakan bunga dalam rekening administrative harus
segera dinihilkan dengan mengembalikan ayat jurnal semula sebagai berikut:
K: Rekening administrative nasabah debitur
tunggakan bunga rekening PT.PIZZA
RIA
Rp.816.667
pelunasan pokok pinjaman
apabila terjadi
pelunasan kredit setelah bunga terutang diperhitungkan dan dilunasi oleh
nasabah debitur, maka pelunasan pinjaman pokok juga dibukukan dengan cara
mengkredit rekening nasabah yang bersangkutan .sebagai contoh: bila PT.PIZZA
RIA melunasi utangnya kepada bank omega Jakarta Rp.10.000.000 tunai, oleh bank
omega Jakarta dibukukan
D: kas
Rp.10.000.000
K: Debitur rekening PT.PIZZA
RIA
Rp. 10.000.000
Wanprestasi nasabah debitur
Bila terjadi
wanprestasi dalam pelunasan pokok debitur oleh bank omega Jakarta harus dicatat
dan dibedakan rekeningnya dari debitur yang msih aktif.
Praktek kredit
yang berjalan hingga sekarang harus membeda-bedakan penggolongan kredit
berdasarkan kolektibilitas. Kolektibilitas terdiri dari yang lancar, kurang
lancar dan diragukan.
Suatu kredit akan
tetap digolongkan lancar apabila nasabah yang bersangkutan tidak pernah
melakukan penunggakan atau membayar kewajibannya dalam bentuk bunga atau
pinjaman pokok tepat pada waktunya.
Suatu kredit
digolongkan menjadi kurang lancar apabila nasabah yang bersangkutan sudah
menunggak pelunasan bunga atau pokok pinjamannya. Penuggakan kewajiban nasabah
ini akan menurunkan peringkat kolektibilitasnya.
Suatu kredit
digolongkan menjadi diragukan apabila nasabah bank yang bersangkutan tidak
melunasi pinjaman serta bunganya setelah beberapa lama, misalnya lebih dari 6
bulan.
Sebagai contoh,
apabila PT.PIZZA RIA tidak sanggup melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo
sebesar Rp.35.000.000 oleh bank omega Jakarta debitur PT.PIZZA RIA ini harus
dipisahkan dari debitur yang lancar. Apabila PT.PIZZA RIA digolongkan sebagai
debitur yang diragukan atau kurang lancar maka akan dibukukan sebagai berikut:
D: Debitur tunggakan angsuran pokok rekening PT.PIZZA RIA
Rp. 35.000.000
K: Debitur rekening PT.PIZZA RIA
Rp. 35.000.000
Penilaian debitur pada neraca
Sebagaimana disinggung
diatas, penilaian debitur kepada neraca akan dilakukan atas dasar
kolektibilitas debitur yang outstanding. Penyisihan dibebankan kedalam iktisar
laba rugi dalam rekening biaya penyisihan debitur yang diragukan. Sebagai
contoh, apabila saldo debitur bank omega Jakarta sebesar Rp.20.000.000 yang
terdiri dari:
Kolektibilitas I
Rp. 18.000.000.000
Kolektibilitas
II Rp.
2.000.000.000
Rp.20.000.000.000
Penyisihan debitur
ragu-ragu ditetapkan dengan persentasi sebagai berikut:
Kol. I =
1%*(18.000.000.000*50%)
Rp.90.000.000
Kol.II =
5%*(2.000.000.000*50%) Rp.50.000.000
Total
Rp.140.000.000
Besarnya
penyisihan debitur yang diragukan sebesar Rp.140.000.000 tersebut harus dicatat
dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D: Biaya debitur
ragu
Rp.140.000.000
K: Penyisihan debitur diragukan
Rp.140.000.000
Biaya debitur
ragu-ragu akan disajikan pada iktisar laba rugi yang akan mengurangi laba usaha
pada periode yang bersangkutan. Sedangkan rekening penyisihan debitur akan
disajikan dalam neraca sebagai kontra akun dari debitur. Apabila disajikan
dalam neraca, rekening debitur akan tampak sebagai berikut:
Debitur (pokok)
Rp.20.000.000.000
Penyisihan debitur
ragu (Rp.140.000.000)
Bersih
Rp.19.860.000.000
Bila manajemen
hendak mengetahui berapa besar dari outstanding Rp.19.860.000.000 tersebut yang
dapat tertagih, akuntansi dapat langsung menyajikan dengan memperhitungkan
berapa besar saldo rekening debitur tunggakan bunga. Dengan demikian, akuntansi
harus senantiasa dapat menyajikan informasi debitur yang akurat dan tepat
waktu.
D.Kredit Sindikasi
Kredit sindikasi sering disebut pembiayaan bersama.
Pembiayaan bersama ini merupakan wewenang kantor pusat selaku unit usaha yang
melakukan komitmen pembiayaan tersebut. Contoh pembiayaan bersama : konsorium,
co-financing, dan kredit sindikasi.
Konsorium adalah kerja sama pembiayaan diantara
bank-bank pemerintahan dalam pemberian kredit investasi dan eksploitasi, yang
diatur oleh sebuah bank induk dan terdiri dari beberapa bank pemerintah sebagai
anggota. Co finance adalah pengembangan dari konsorsium. Pola kerja sama dalam
co-finance adalah antara lembaga keuangan dengan bank-bank komersial
Kredit Sindikasi adalah kerja sama pembiayaan yang
secara teoritis tidak dibatasi jumlahnya. Secara umum kredit sindikasi memiliki
ciri-ciri sbb:
· Melibatkan
lebih dari satu lembaga keuangan atau bank
· Mempunyai
syarat-syarat dan ketentuan yang sama bagi masing-masing peserta
· Hanya
ada satu dokumentasi kredit yang menjadi pegangan bagi bank peserta
E. Restrukturisasi Kredit
Proses penilaian pemberian kredit sering tidak
mengcover semua kemungkinan risiko yang akan terjadi akibat ada factor yang
tidak terdektesi sebelumnya. Kemungkinan kredit bermasalah akan selalu ada.
Restrukturisasi kredit memungkinkan usaha debitur terus berjalan dan dana
perbankan bisa diselamatkan.
Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan
bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar supaya debitur dapat memenuhi
kewajibannya yang dapat dilakukan antara lain melalui penurunan suku bunga,
pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan pokok kredit, dan lain-lain.
Dengan demikian usaha restrukturisasi bisa dilakukan salaj satu aupun kombinasi
dari yang ada.
Perlu diketahui bahwa tidak semua debitur yang
bermaslah dapat direstrukturisasi kreditnya. Bank harus melihat prospek usaha
debitur. Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit bila debitur memiliki
prospek baik dan telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran
pokok dan/atau bunga kredit.
F.Perlakuan Akuntansi Restrukturisasi Kredit
Perlakuan akuntansi restrukturasi kredit pada
prinsipnya dilaksanakan sesuai denga Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan(PSAK) 54 tentang Akuntansi Hutang Bermasalah, dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Nilai buku
kredit setelah restrukturisasi kredit dihitung dengan menggunakan metode
berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut :
a. Nilai
tunai penerimaan kas masa depan sesuai nilai kredit yang direstrukturisasi
dengan menggunakan tingkat diskonto
b. Nilai pasar dari
kredit yang direstrukturisasi sepanjang nilai dimaksud dapat diperoleh
c. Nilai
agunan dengan cara penilaian berdasrkan ketentuan Pembentukan Penyisishan,
Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
2. Dalam
perhitungan nilai tunai penerimaan nilai kas masa depan atas kredit yang
direstrukturisasi.
3. Apabila nilai
buku baru kredit setelah restrukturisasi dengan menggunakan salah satu metode
perhitungan dalam butir 1 lebih kecil dari saldo kredit sebelum
restrukturisasi, bank wajib memperhitungkan selisih tersebut sebagai kerugian .
AKUNTANSI
PERBANKAN
A. KAJIAN TEORITIS
1. Pengertian Bank
Menurut
Prof. G. M. Verrin Stuart (Bank politik) “Bank merupakan suatu badan yang
bertujuan untuk memuaskan kebutuhan pribadi, baik dengan alat-alat
pembayarannya sediri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun
dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar berupa uang giral”.
Menurut
A.Abdurrachman “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan
berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang,
pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda
berharga, membiayai usaha perusahaan dan lain-lain”.
Menurut
UU. No. 14/1967 pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan “Lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan
peredaran uang”.
2. Pengertian Akuntansi Perbankan
Menurut
Weygandt, Kieso, and Kimmel “Accounting is an information system that ; 1)
identifies 2) records, and 3) communicates the economic events of an
organization to interested users”.
Menurut
Amerikan Institute of Certified Public Accountan (AICPA) “Akuntansi adalah seni
pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam
ukuran moneter, transaksi, dan kejadian kejadian yang umumnya bersifat keuangan
dan termasuk menafsirkan hasil hasilnya”.
Menurut
Accounting Principle Board (APB) “Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa,
fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang,
mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan
keputusan ekonomi sebagai dasar memilih diantara beberapa alternatif”.
B. PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN BANK
Bank
adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan
penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan. Beberapa pakar
perbankan seperti Prof. G. M. Verrin Stuart dalam bukunya Bank politik
mengatakan bahwa bank merupakan suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan
kebutuhan pribadi, baik dengan alat-alat pembayarannya sediri atau dengan uang
yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat
penukar berupa uang giral.
A.Abdurrachman
dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa bank
adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa,
seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata
uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai
usaha perusahaan dan lain-lain.
Sedangkan
dalam UU. No. 14/1967 pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan, bank didefinisikan
sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa
dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Jenis
jenis bank di Indonesia
Di
dalam undang-undang perbankan terdapat berbagai jenis bank, tetapi pada
dasarnya bank dapat dikelompokan dalam tiga jenis yaitu : bank dilihat dari
fungsinya, bank dilihat dari pemilikannya, dan yang ketiga bank dilihat dari
segi penciptaan uang giral.
1. Bank
dilihat dari fungsinya
a. Bank Sentral, ialah Bank Indonesia
sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang No. 13/1968.
b. Bank Umum ( Commercial Bank ), ialah bank
yang didalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposita
dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
c. Bank Tabungan ( Saving Bank ), ialah bank
yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan
dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
d. Bank Pembangunan ( Development Bank ),
ialah bank yang dalam pengeumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam
bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan
panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan
panjang di bidang pembangunan.
e. Bank Desa ( Rural Bank ), ialah bank yang
menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura ( padi, jagung dan lain-lain
hasil pertanian ) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam
bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sector pertaniaan dan pedesaan.
2. Bank dilihat dari segi Pemilikannya
a. Bank milik Negara, terdiri dari :
1) Bank sentral atau Bank
Indonesia
2) Bank-bank Umum Milik Negara
3) Bank Tabungan Negara
4) Bank Pembangunan Indonesia
b. Bank Milik Pemerintah Daerah
c. Bank-bank milik swasta, dapat dibagi
menjadi tiga macam :
1) Bank milik swasta nasional, dapat
berbentuk : bank umum swasta, bank tabungan swasta, dan bank pembangunan
swasta.
2) Bank milik swasta asing, dapat
berbentuk : bank umum asing, bank tabungan asing, dan bank pembangunan asing
3) Kerjasama antara bank swasta
nasional dan asing
d. Bank Koperasi
Merupakan
bank yang permodalannya berasal dari perkumpulan-perkumpulan koperasi,seperti
halnya bank swasta dan bank asing swasta, bank koperasi juga dapat berbentuk :
bank tabungan koperasi, dan bank pembangunan koperasi
2. PENGERTIANAKUNTANSI
Pada
mulanya pengertian akuntansi menurut Committee on Termonology of The American
Institute of Certified Public Accountans bahwa akuntansi adalah seni mencatat,
menggolongkan, dan mengikhtisarkan transaksi dan peristiwa yang paling tidak
sebagian bersifat keuangan dengan suatu cara yang bermakna dan dalam satuan
uang, serta menginterpresentasikan hasil-hasilnya.
Akuntansi
juga bisa didefinisikan sebagai konsep informasi maupun sebagai system
informasi. Sebagai konsep informasi, akuntansi merupakan kegiatan jasa yang
menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keungan, tentang
kesatuan-kesatuan ekonomi yang dimaksudkan agar bermanfaat dalam pengambilan
keputusan ekonomi, dalam menetapkan pilihan yang pantas diantara berbagai
alternative tindakan. Sedangkan sebagai system informasi, akuntansi merupakan
proses yang menjalin sumber informasi, saluran komunikasi dan seperangkat
penerima.
Dengan
melihat berbagai definisi akuntansi, secara umum akuntansi bisa didefinisikan
sebagai seni. Ilmu, system informasi yang didalamnya menyangkut pencatatan,
pengklasifikasian dan pengikhtisaran dengan cara sepatutnya dan dalam satuan
uang atas transaksi kejadian yang setidak-tidaknya sebagian mempunyai sifat
keuangan serta adanya penginterpresiasian hasil pencatatan dan disajikan dalam
laporan keuangan.
a. Tujuan Pokok akuntansi
Tujuan
pokok akuntansi tidak lain adalah tujuan umum laporan keuangan yaitu memberikan
informasi yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan bagi para pemakainya.
Untuk dapat menyampaikan informasi tersebut harus menggunakan alat atau media
berupa laporan keuangan.
Tujuan
laporan keuangan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pengambil keputusan.
Ini berarti tujuan tersebut dapat saja berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan
pemakai, situasi dan kondisi ekonomi, politik, hukum maupun aspek lingkungan
bisnis secara keseluruhan. Tetapi tidak boleh dilupakan bahwa laporan keuangan
tersebut disusun dalam konteks untuk memuaskan atau memenuhi kebutuhan semua
pemakai yang berbeda-beda atau bersifat umum. Para pemakai keuangan dituntut
untuk mengetahui karakteristik perusahaan dan pengetahuan akuntansi agar dapat
memahami informasi dalam laporan keuangan.
b. Prinsip Akuntansi
Prinsip
akuntansi adalah dalil atau doktrin untuk mengawasi suatu system atau aktifitas
tertentu yang telah diterima kebenarannya. Prinsip akuntansi bukan merupakan
kebenaran yang hakiki dalam bidang akuntansi, karena pada hakikatnya akuntansi
selalu berkembang dan selalu berubah sesuai dengan perkembangan dan perubahan
nilai-nilai yang terjadi di masyarakat. Prinsip akuntansi dapat bersifat
tertulis maupun tidak tertulis sebagai akibat yang timbul dari penalaman yang
dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyajikan informasi keuangan.
Prinsip
akuntansi di bagi menjadi 6 prinsip, yaitu :
a. Prinsip harga perolehan
Dalam
prinsip ini ditekankan bahwa aktiva, hutang, modal, penghasilan, dan biaya
hendaknya dicatat sebesar harga perolehan yang disepakati oleh kedua belah
pihak yang bertransaksi. Penggunaan prinsip ini didasari bahwa harga tersebut
ditentukan secara obyektif, jumlahnya sudah diketahui dan dapat di uji
kebenarannya melalui bukti-bukti transaksi.
b. Prinsip realisasi penghasilan
Prinsip
ini dasarnya mencakup pengertian, pengukuran dan pengakuan penghasilan.
Pengasilan adalah setiap pertambahan aktiva atau penurunan hutang yang timbul
dari penjualan barang atau jasa selama periode akuntansi tertentu. Ada tiga
metode dalam pengukuran penghasilan yaitu :
1) Pada saat penjualan barang
atau jasa. Bila penjualan barang atau jasa sudah tersedia dan dapat diukur
secara pasti, maka metode ini dapat diterapkan.
2) Pengakuan penghasilan dapat
dilakukan pada saat sebelum melakukan penjualan,metode ini dapat digunakan
kalau pemasaran barang dan jasa sudah terjamin misalnya sudah adanya
kontrak/perjanjian tertentu dengan pihak lain, kemudian harganya sudah relative
pasti dan sebagian besar kegiatan untuk memperoleh penghasilan dimaksu sudah
dilaksanakan.
3) Pengakuan penghasilan
didasarkan pada saat penerimaan kas. Metode ini dapat dilakukan kalau resiko
terjadinya piutang tidak tertagih atau jangka waktunya relative lama.
c. Prinsip mempertemukan
pendapatan dan biaya
Prinsip
ini menghendaki bahwa hasil aktivitas perusahaan selama periode tertentu yang
digunakan dalam laporan keuangan merupakan hasil dalam periode yang
sama.pendapatan dan biaya harus sesuatu hal yang terjadi dalam waktu yang sama.
Untuk dapat mempertemukan pendapatan dan biaya dalam periode yang sama maka
diperlakukan metode pengakuan pendapatan dan biaya.
d. Prinsip obyektif
Prinsip
ini memberikan pengertian bahwa laporan keuangan yang dihasilkan haruslah
didasarkan pada data akuntansi yang didukung oleh bukti-bukti transaksi yang
obyektif. Bukti transaksi yang obyektif dapat diperoleh bila transaksi
yangdilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
serta didukung oleh pengawasan dan pengendalian intern yang baik.
e. Prinsip pengungkapan penuh
Laporan
keuangan hendaknya dapat memberikan semua informasi baik yang bersiffat
kualitatif maupun kuantitatif yang dapat mempengaruhi interprestasi dalam
pengambilan keputusan para pemakainya. Untuk mencapai ini maka laporan keuangan
harus disusun secara sebaik sesuai dengan standar akuntansi yang disepakati
umum, menggunakan istilah-istilah yang tepat, memberikan catatan tambahan,
memberikan lampiran, catatan kaki dan sebagainya.
f. Prinsip konsistensi
Prinsip
ini pada dasarnya mengatakan bahwa laporan keuangan tersebut5 harus mempunyai
daya banding. Daya banding ini untuk perusahaan – perusahaan yang samadalam
periode yang berbeda atau dalam perusahaan yang berbeda untuk periode yang
sama. Daya banding laporan keuangan akan ditentukan oleh konsistensi penggunaan
teori, metode, dasar, pedoman dan
praktek akuntansi yang sama dengan yang diterapkan sebelumnya. Konsistensi ini
bukanlah harga mati, artinya pada kasus tertentu ada metode yang tidak cocok
dengan kondisi saat ini, maka perusahaan dapat mengganti metode tersebut
asalkan perusahaan menjelaskan tentang perubahan metode tersebut dan pengaruh
penggunaan metode tersebut terhadap angka – angka dalam laporan keuangan.
3. PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI PERBANKAN
Pada
dasarnya kewajiban bank terdiri dari kewajiban terhadap pihak eksternal dan
kewajiban terhadap pihak internal. Kewajiban kepada pihak eksternal adalah
kewajiban kepada kreditur atau pemberi dana atau deposan. Sedangkan kewajiban
kepada pihak internal adalah kewajiban kepada pemilik modal. Dengan demikian
maka persamaan yang dapat dikemukakan adalah : aktiva = Hutang + Modal
Bila
bank melakukan aktivitas, akanmemperoleh pendapatan dan mengeluarkan biaya.
Selisih pendapatan dan biaya merupakan
laba bank. Laba bank merupakan komponen modal bank. Untuk itu persamaannya
menjadi : aktiva = Hutang + Modal + Pendapatan – Biaya atau Aktiva + Biaya =
Hutang + Modal + Pendapatan
Dengan
persamaan dan penggambaran rekening buku besar, maka dapat disimpulkan bahwa :
a. Setiap penambahan aktiva
akan didebet, dan pengurangan aktiva akan dikredit
b. Setiap penambahan biaya akan
didebet, dan setiap pengurangan biaya akan dikredit
c. Setiap peningkatan hutang
akan dikredit dan setiap pelunasan hutanakan didebet
d. Setiap pertambahan modal akan
dikredit dan penurunan modal akan didebet
e. Setiap pertambahan pendapatan
bank akan dikredit dan setiap penurunan pendapatan akan didebet.
BAB
III
SIMPULAN
DAN SARAN
A. SIMPULAN
Bank
adalahsuatubadan yang
tugasutamanyasebagaiperantarauntukmenyalurkanpenawarandanpermintaankreditpadawaktu
yang ditentukan.
Padadasarnyakewajiban
bank terdiridarikewajibanterhadappihakeksternaldankewajibanterhadappihak
internal.
Kewajibankepadapihakeksternaladalahkewajibankepadakrediturataupemberidanaataudeposan.
Sedangkankewajibankepadapihak internal adalahkewajibankepadapemilik modal.
Dengandemikianmakapersamaan yang dapatdikemukakanadalah : aktiva = Hutang +
Modal.
Tujuanpokokakuntansitidak
lain adalahtujuanumumlaporankeuanganyaitumemberikaninformasiyang
bermanfaatuntukpengambilankeputusanbagi para pemakainya.
Untukdapatmenyampaikaninformasitersebutharusmenggunakanalatatau media
berupalaporankeuangan.
INKASO
1.TRANSFER
DALAM NEGERI DAN INKASO DALAM NEGERI
PENGIRIMAN
UANG (TRANSFER) DALAM NEGERI
Salah
satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah
pengiriman uang (transfer) baik yang dilakukan dengan kawat ataupun secara
tertulis.Karena transfer uang yang dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun
ke luar negeri yang dapat dilaksanakan dalam valuta asing dan rupiah.
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary).
Pengiriman
uang dibagi menjadi 2 transaksi:
>
Pengiriman uang keluar (transfer keluar).
>
Pengiriman uang masuk (transfer masuk).
Transfer
Keluar
Adalah
salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar).Media untuk
melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui
kawat (Wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia
seperti nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi
kesalahan dalam nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus di tolak.
Keuntungan
bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk
menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para
nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengirima
uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer)
yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar
kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
contoh
:
Seorang
Nasabah Bank Omega Cabang Jakarta Tuan Kadir, hendak mengirim uang dengan kawat
kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega Cabang Bandung sebesar
Rp.6.000.000,- Untuk jasa ini Tuan Kadir dikenakan komisi transfer Rp.10.000,-
dan ongkos kawat sebesar Rp.15.000,-. Pembayaran dilakukan dengan menarik
selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima
amanat ini, Bank Omega-Jakarta akan membukukan :
D
: Giro – Rekening Tuan Kadir……………………..Rp.6.000.000,-
K
: Pendapatan komisi transfer………………………Rp.
10.000,-
K
: Pendapatan ongkos kawat………………………..Rp.
15.000,-
K
; RAK – Cabang Bandung…………………………Rp.6.000.000,-
Contoh
lain, apabila Tn. Laksono hendak mengirim uang secara tertulis kepada seorang
rekannya di Surabaya sebesar Rp.20.000.000,-.Komisi dikenakan sebesar
Rp.10.000,-.Pembayaran dilakukan dengan tunai sebesar Rp.10.000.000, Cek Bank
BCA – Jakarta sebesar Rp.5.000.000,-, dan atas beban rekening tabungan Bank
Omega – Jakarta, sisanya Bank Omega – Cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
Dalam
hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan di tampung
seluruh setoran non kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening
hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan
berhasil.Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
D:
Kas………………………………………………Rp. 10.000.000,-
D:
Tabungan – Rekening Tn.L……………………..Rp.
5.010.000,-
D:
BI – Giro……………………………………… Rp. 5.000.000,-
K:
Hutang Lainnya…………………………………Rp. 20.000.000,-
K:
Pendapatan Komisi Transfer……………………Rp.
10.000,-
Pembatalan
Transfer Keluar.
Bila
terjadi pembatalan transfer keluar ,haruslah diperhatikan bahwa pembatalan
tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si
penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa
“stop payment” kepada cabang pembayar .Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah diterima berita konfirmasi dari
bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
Sebagai contoh: Tuan Mirza, yang telah memberikan
amanat kepada Bank Omega – Jakarta dua minggu lalu untuk mengirimkan uang
dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung , sebesar Rp . 1.000.000 datang
kembali ke bank untuk membatalkan
transfernya . Untuk itu ia
dikenakan ongkos kawat sebesar Rp . 15.000 yang dibayarnya tunai . Hasil
pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan . Pada
saat ini menerima amanat ini , Bank Omega – Jakarta akan membukukan :
D
: Kas……………………………………………Rp.
15.000,-
K
: RAK – Cabang Surabaya……………………..Rp.
15.000,-
Setelah
Bank Omega – Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang
belum dibayarkan kepada yang beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut
,maka Bank Omega – Jakarta membukukan sebagai berikut:
D
: RAK – Cabang Bandung……………………..Rp.
1.000.000,-
K
: Tabungan – Rekening Tn. M…………………Rp.
1.000.000,-
TRANSFER
MASUK
Selain
transfer keluar juga ada transfer masuk , dimana bank menerima amanat dari
salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary).
Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening
nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.Dalam hal
transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar ,hasil transfer
akan ditampung dalam rekening “Hasil
Transfer Yang Dapat Dibayar” .Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil
transfer dibayarkan kepada neneficiery.
Sebagai
contoh, Bank Omega _ Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega _
Cabang Jakarta sebesar Rp.6.000.000 untuk keuntungan rekening giro nasabahnya
Tn.Rahmat,pada saat menerima transfer masuk ini,Bank Omega – bandung membukukan
sebagai berikut:
D
: RAK- Cabang Jakarta………………………..Rp.
6.000.000,-
K
: Giro – Rekening Tn.Rahmat…………………Rp.
6.000.000,-
Contoh
lain : Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Omega – Cabang
Surabaya untuk seseorang yang bukan nasabah Banh Omega Jakarta sebesar
Rp.2.500.000,-.Pada saat menerima transfer masuk,oleh Bank Omega – Jakarta
dibukukan sebagai berikut:
D
: RAK- Cabang Surabaya…………………….Rp.
2.500.000,-
K
: Hasil Transfer Yg.Dpt Dibayar……………..Rp.
2.500.000,-
Pada
saat orang yang berhak menerima transfer datang hendak mencairkan transfer
secara tunai, oleh bank omega –cabang Jakarta akan dibukukan sbb :
D
: Hasil transfer yg dapat di bayar ………….Rp.
2.500.000,-
K
: Kas ………………………………………..Rp. 2.500.000.,
Transfer
masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah di
bebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Keuntungan
yang diharapkan adalah dari lamanyqa dana mengendap yaitu: selisih waktu antara
penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer di bayarkan.
Pembatalan
Transfer Masuk
Seperti
halnya dalam transfer keluar, dalam transfer masukpun dapat terjadi
pembatabalan. Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukuan
memeriksa apakan hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficery. Bila
ternyata belum, akan dibelokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan
kepada cabang pemberi amanat melelui pemindah – bukuan.
Sebagai
contoh, Bank Omega cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk sebesar
Rp.500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega,
kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh
Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:
D
: Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar ………………………Rp. 500.000,-
K
: RAK-Cabang Surabaya…………………………………Rp. 500.000,-
Khusus
transfer masuk kepada nasabah yang
langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan
karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebit rekening seseorang
tanpa persetujuan si pemilik rekening bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila
transfer dibayarkan yang lazim dilakukan
pada beneficery yang bukan nasabah bank.
INKASO
DALAM NEGERI
Jasa
bank yang banyak yang dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas
warkat dari bank lain yang talah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada
lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai
inkaso.Inkaso merupakan kegiatan jasa bank
untuk melakukan amanat dari pihak ketiga
berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di kota
lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.Ditinjau dari segi waktu,
kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang
menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima
hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan
oleh si pemberi amanat.
WARKAT
INKASO
Tidak
semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan
inkaso.Warkat-warkat yang dapat di
inkasokan terdiri dari:
a.Warkat
inkaso tanpa lampiran.
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen dengan dokumen-dokumen
apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
b.Warkat
inkaso dengan lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.Inkaso
dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso
dilakukan melaui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan
bank tertarik.Dalam proses inkaso ,akan tercipta hubungan antar kantor antara
cabang penberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi
bank tertarik.Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama ,karena warkat dari
bank lain yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan
bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk
meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga
sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
JENIS
INKASO.
Bila
ditinjau dari sifat kegiatannya ,kagiatan inkaso ini dibagi menjadi dua
jenis,yakni :
a
.Inkaso Keluar : adalah merupakan suatu kegiatan untuk menagih suatu warkat
yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.Disini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain dikota lain.
b.
Inakaso Masuk : adalah merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Baik
inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara
bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat . Dalam inkaso keluar ,bank
pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk
,bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
Pada
inkaso keluar , transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus
dibukukan dalam rekening administratif . Artinya , bank akan membayar sejumlah
uang kepada si pemberi amanat . dalam hal ini nasabah , apabila hasil inkaso
dinyatakan berhasil . dengan demikian , rekening administrative akan muncul
disebelah kredit.
Dalam
kegiatan inkaso keluar , seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil
tidaknya akan dibukukan dalam rekening administrative sebelah kredit dalam
rekening warkat inkaso yang di terima . Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso
dinyatakan berhasil.
Sebagai
contoh : Tn.Bambang , nasabah giro Banh Omega cabang Jakarta , menyerahkan
selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah banh Omega – bandung
sebesar Rp.45.000.000,- untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar
dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar Rp.0.25%. Pada saat
menerima warkat untuk diinkaso ke cabang bandung. Bank Omega – Jakarta akan
membukukan :
K
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
inkaso Yang Diterima……………………………Rp.
45.000.000
Apabila
seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil.
Dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000,- oleh
Bank Omega – Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
Inkaso Yang Diterima…………………………….Rp.
45.000.000,-
D
: RAK – Cabang Bandung………………………………….Rp.
45.000.000,-
K
: Giro – Tuan Bambang…………………………………….Rp.
44.877.500,-
K
: Pendapatan Komisi Inkaso………………………………..Rp. 122.500,-
K
: Pendapatan Ongkos Kawat……………………………….Rp. 10.000,-
Hasil
inkaso tersebut langsung dibukukan kedalam rekening nasabah setelah inkaso
dinyatakan berhasil.Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah
bank.hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening hasil Inkaso Yang Dapat
Dibayar. Dimana rekening ini akan outstanding hingga si pemberi amanat datang
untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
Sebagai
contoh, Tn Haris yang bukan nasabah Banh Omega – Cabang Jakarta ,dating
menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp. 13.000.000 untuk ditagihkan kepada
seseorang nasabah Bank Omega – Cabang Surabaya. Apabila inkaso berhasil ia akan
dating untuk mengambil nya secara tunai. Komisi ditetapkan 0.25% dan ongkos
kawat sebesar Rp. 10.000. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega akan
membukukan:
K
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
Inkaso Yang Diterima……………………………..Rp. 13.000.000,-
Pada
saat hasil inkaso dinyatakan berhasil ,Bank Omega – Jakarta akan membukukan:
D
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
Inkaso Ynag Diterima…………………………….Rp. 13.000.000,-
D
: RAK – Cabang Surabaya………………………………….Rp. 13.000.000,-
K
: Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayarkan……………………. Rp. 12.957.500,-
K
: Pendapatan Komisi Inkaso…………………………………Rp. 32.500,-
K
: Pendapatan Ongkos Kawat…………………………………Rp.
10.000,-
Rekening
hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabh dating
untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang
outstanding merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila
beberapa hari kemudian Tuan Haris datang hendak mengambil hasil inkaso
tersebut, oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal:
D
: Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar……………………………Rp. 12.957.500,-
K
: Kas…………………………………………………………….Rp. 12.957.500,-
INKASO
KELUAR BERANTAI
Sering
kali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang
berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal ini demikian ,bank penerima warkat
inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang
sama atau kota terdekat dengan bank
pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera
dalam warkat tersebut. Pelaksana inkaso oleh cabang penerima amanat dapat
dilakukan melalui kliring.Bank pemberi amanat akan mengkredit rekening nasabah
pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil:
Sebagai
contoh , Tn Juwono, nasabah giro Bank Omega – Jakarta, memberikan amanat untuk
menagihkan selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp. 50.000.000,
komisi sebesar 0.30% dan biaya kawat sebesar Rp. 20.000 diperhitungkan dari
hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso,Bank Omega – Jakarta akan
membukukan sebagai berikut:
K
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
Inkaso Yang Diterima…………………………………Rp. 50.000.000,-
Pada
saat Bank Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang
Surabay dengan jurnal sebagai berikut:
D
: Bank Indonesia…………………………………………………Rp. 50.000.000,-
K
: Hutang Lainnya…………………………………………………Rp. 50.000.000,-
Karena
sifatnya transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso
dengan Bank ABC Surabaya,kliring tersebut akan ditampung sementara pada
rekening hutang lainnya.
Apabila
kliring dinyatakan berhasil,Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat
Rp. 10.000 dan membukukan:
D
: Hutang Lainnya………………………………………………..Rp. 50.000.000,-
K
: RAK – Cabang Jakarta…………………………………………Rp. 49.990.000,-
K
: Pendapatan Ongkos Kawat…………………………………….Rp. 10.000,-
INKASO
MASUK
Dalam
kegiatan inkaso masuk ,bank hanya memeriksa kecukupan dana dari nasabah yang
telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga . Apabila ternyata dananya
mencukupi , maka bank hanya mendebit rekening nasabah bersangkutan dan
mengkredit hubungan antar kantor.
Dalam
inkaso masuk , bank tertarik bersifat pasif , berbeda dengan inkaso keluar ,
dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.
Sebagai
contoh , Bank Omega – Cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung
atas selembar cek giro nasabahnya Tn Ahmad sebesar Rp. 20.000.000 . setelah
diteliti dana nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan
membukukan sebagai berikut:
D
: Giro – Rekening Tn.Ahmad……………………………………….Rp. 20.000.000,-
K
: RAK – Cabang Bandung…………………………………………..Rp. 20.000.000,-
Dalam
inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening administrative karena sifat
transaksinya sudah jelas , yaitu ada atau tidak adanya dana dari nasabah yang
telah menarik warkat yang bersangkutan.
2.SURAT
KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)
Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah
instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant
yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila
Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan
untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank Mandiri sebagai
bank terbesar di Indonesia, dapat melayani kebutuhan Anda, baik dari sisi
Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller).
SKBDN
Terbit
Penerbitan
SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang
kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu
dengan menggunakan dana Anda, baik berupa dana tunai,/blokir rekening/blokir
deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN
yang kami terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party
Anda.
Manfaat
Memeriksa
bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam SKBDN terpenuhi.
Melindungi
proses settlement transaksi Anda.
Meningkatkan
bonafiditas Anda karena SKBDN yang Anda pergunakan diterbitkan oleh Bank
bertaraf internasional.
SKBDN
Terima
Pada
transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi
dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing
memungkinkan Anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen
sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow Anda. Bill Purchasing adalah
pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh
Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang
bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with
recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit
yang disebut Trade Line. Kami dapat mengkredit rekening Anda pada hari yang
sama dengan presentasi dokumen, apabila dokumen lengkap kami terima sebelum pk.
12.00 WIB.
Manfaat
Membantu
pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda
gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
Meningkatkan
daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran
tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
Memitigasi
kemungkinan un-paid dari Issuing Bank karena adanya discrepancy, dengan layanan
Document Preparation kami.
Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negri
Layanan
ini memberi fasilitas berupa jaminan bersyarat untuk nasabah yang berdomisili
di dalam negeri untuk membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary
sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKBDN.
MANFAAT
Menjamin
pembayaran atas pelaksanaan syarat-syarat jual/beli yang ditetapkan/disepakati.
Memperlancar
arus pengadaan barang-barang di dalam negeri dari satu tempat ke tempat lainnya
baik antar pulau, antar kota, atau antar pihak-pihak dalam satu kota.
3.
SAVE DEPOSIT BOX, TRAVELLER CHEQUE,& PAYMENT POINT
A.
PAYMENT POINT
B.
SAFE DEPOSIT BOX ( SDB )
C.
RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC )
A.
PAYMENT POINT
Adalah
salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan
pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil.
Contoh
: pembayaran rekening listrik, telepon dan air.
*
Payment Point disebut juga rekening titipan dan diartikan sebagai rekening
bersyarat.
*
Sifatnya tidak mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada individu atau
lembaga tertentu yang memberi amanat.
Contoh
soal :
1.
Tanggal 1 Mei 2003 diterima slip atau rekening tagihan dari PLN untuk
pelanggannya senilai Rp. 56.000.000
2.
Tanggal 3 Mei 2003 diterima pembayaran dari pelanggan listrik sebesar
Rp.
1.500.000
Jurnal
yang dilakukan oleh bank :
1
Mei’03 RAR Warkat Titipan
PLN Rp. 56.000.000
RAR
Warkat Titipan PLN Rp. 56.000.000
3
Mei’03 Kas
Rp. 1.500.000
Rekening
titipan PLN
Rp. 1.500.000
*
Pencatatan rekening dimulai saat menerima slip tagihan dari individu atau
lembaga yang memberi amanat.
*
Pencatatan tersebut dikelompokkan ke dalam rekening administratif dalam
kelompok kontinjensi kewajiban.
*
Pada saat selesainya pembayaran yaitu pada tanggal 20 Mei 2003, hasil tagihan
dari masyarakat dilimpahkan ke giro PLN
Maka
jurnalnya :
20
Mei’03 Rekening Titipan
PLN Rp. 1.500.000
Giro
– PLN Rp. 1.500.000
B.
SAFE DEPOSIT BOX ( SDB )
Adalah
jasa yang diberikan oleh Bank untuk penyimpanan barang-barang berharga atau
benda-benda berharga.
Contoh
: Perhiasan, Surat – surat berharga
Keamanan
barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk
membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan dua kunci yaitu : – Kunci 1 dipegang oleh Bank
–
Kunci 2 dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa
Untuk
membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat melakukannya
akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk oleh pihak
Bank.
SDB
merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi Bank dimana
besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa.
*Biaya
penyimpanan SDB terdiri atas :
a.
Biaya sewa
b.
Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti bila kunci
kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang
berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan
kepada yang berhak ( penitip barang ).
Contoh
soal 1 :
1
Juli 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menerima permohonan seorang nasabah bernama
sheika untuk menyimpan barang dan surat berharga miliknya. Untuk itu, dia
menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp. 1.500.000 secara tunai dan membayar
sewa diterima dimuka sebesar Rp. 2.400.000 untuk sewa 6 bulan kedepan atas
beban Giro Sheika. Masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2003.
Jurnal
Bank Mitra Niaga Semarang :
1
Juli’03 Kas
Rp. 1.500.000
Giro-Sheika
Rp. 2.400.000
Setoran
jaminan kunci SDB Rp. 1.500.000
Pendapatan
sewa SDB diterima dimuka Rp.
2.400.000
31
Juli s/d 30 November’03
Pendapatan
sewa SDB diterima dimuka Rp. 400.000
Pendapatan
sewa SDB
Rp. 400.000
Dan
jurnal pada saat jatuh tempo :
31
Des’03 Pendapatan sewa SDB
diterima dimuka Rp. 400.000
Pendapatan
sewa SDB
Rp. 400.000
Setoran
jaminan SDB
Rp. 1.500.000
Giro-Sheika
Rp. 1.500.000
Jurnal
tanggal 31 Juli s/d 31 Desember 2003 adalah jurnal amortisasi terhadap
pendapatan sewa SDB diterima dimuka.
Khusus
tanggal 31 Desember 2003, disamping jurnal amortisasi juga menjurnal pelimpahan
setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan mengkredit ke rekening Giro
Sheika.
Bila
pada akhir periode, ternyata sewa kunci yang dipegang Sheika hilang maka
setoran jaminan tidak akan dikembalikan, namun menjadi hak Bank sebagai
pengganti kunci yang hilang.
Dan
jurnalnya sebagai berikut :
31
Des’03 Setoran jaminan
SDB
Rp 1.500.000
Inventaris
kantor
Rp.
1.500.000
Contoh
soal 2 :
Apabila
seorang penyewa SDB, Tuan Erlan yang telah membayar uang jamina kunci SDB
sebesar Rp. 80.000 datang kepada Bank Omega-Jakarta dan menyatakan telah
menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa
Rp. 70.000 setahun.
Ia
memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB selama setahun lagi tetapi menghendaki
volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp. 100.000 pertahun dan uang
jaminan Rp. 120.000. Oleh Bank Omega-Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali
uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya secara tunai.
Bank
Omega cabang Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai
berikut :
Sisa
sewa ( RpH. 70.000 : 2 )
Rp. 35.000
Sewa
baru setahun yang akan datang Rp.
100.000
Kekurangan
sewa yang akan datang Rp. 65.000
Setoran
jaminan SDB yang baru Rp. 120.000 +
Diterima
tunai
Rp. 185.000
Maka
jurnalnya :
Kas
Rp. 185.000
Setoran
jaminan – kunci SDB ( lama ) Rp. 80.000
Setoran
jaminan – kunci SDB ( baru ) Rp. 120.000
Inventaris
kantor – SDB
Rp. 80.000
Sewa
SDB yang diterima dimuka
Rp. 65.000
C.
RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC )
Adalah
surat berharga yang diterbitkan dalam valuta rupiah dengan cirri aman,
terpercaya, praktis dan fleksibel serta dijamin oleh Bank penerbit dengan masa
berlaku tidak terbatas.
RTC
sering disebut juga sebagai cek perjalanan yang dapat dituangkan kapan dan
dimana saja.
Umumnya
diterbitkan untuk perjalanan jauh dan ingin aman dalam membelanjakannya, serta
dapat dicairkan dikantor cabang pelaksana Bank sendiri.
Akuntansi
RTC dimulai saat penerbitan atau penjualan RTC dan saat pencairan RTC baik yang
dijual melalui cabang pembayar maupun melalui agen.
Penjualan
RTC dapat dilakukan secara tunai, beban giro atau dengan menggunakan warkat
yang disetujui Bank.
Contoh :
Tanggal
1 Juni’03 Dhea membelanjakan RTC untuk membayar biaya akomodasi di Hotel
Mahendra Denpasar sebanyak 3 lembar. Hotel tersebut adalah nasabah giro Bank
Mitra Niaga Denpasar. Untuk itu Bank Mitra Niaga melakukan inkaso dengan biaya
Rp. 100.000
Jurnal
di cabang penerbit ( Bank Mitra Niaga Semarang ) :
31
Juni’03 RTC
Rp. 3.000.000
RAK
– cabang Denpasar
Rp. 3.000.000
Jurnal
di cabang pembayar ( Bank Mitra Niaga Denpasar ) saat inkaso / konfirmasi :
31
Juni’03 RAR.warkat inkaso
diserahkan (Cr.) Rp. 3.000.000
Jurnal
di Bank Mitra Niaga ( Bank pembayar ) saat inkaso berhasil :
31
Juni’03 RAK. Cabang
Semarang Rp. 3.000.000
Giro
– Hotel Mahendra Rp. 2.900.000
Komisi
inkaso
Rp. 100.000
PENJUALAN
RTC MELALUI AGEN PENJUALAN
Contoh :
Tanggal
10 juni 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menyerahkan warkat RTC kepada biro
wisata Empuka di Semarang sebanyak 100 lembar.
Nilai
nominal pada setiap lembar RTC Rp. 1.000.000
Jurnal
di Bank Mitra Niaga Semarang saat menyerahkan Warkat RTC :
10
Juni’03 RAR.warkat RTC
yang diserahkan (Cr.) Rp. 100.000.000
Contoh
2 :
Tanggal
15 Juni 2003 biro wisata Empuka melaporkan ke Bank Mitra Niaga Semarang tentang
penjualan 10 lembar RTC.
Jurnal
di Bank Mitra Niaga Semarang saat menerima laporan penjualan RTC :
15
Juni’03 RAK.warkat RTC yang diserahkan
(Dr.) Rp. 10.000.000
Piutang
atau tagihan RTC Rp.
10.000.000
RTC
Rp. 10.000.000
Pada
tanggal 30 Juni 2003, biro wisata Empuka melunasi hasil penjualannya kepada
Bank Mitra Niaga Semarang telah dipotong komisi penjualan RTC Rp. 200.000
pelunasannya atas beban giro biro wisata Empuka.
Jurnal
di Bank Mitra Niaga Semarang
secara
kredit :
30
Juni’03 Giro – biro wisata
Empuka Rp.
9.800.000
Biaya
komisi RTC
Rp. 200.000
Piutang
atau tagihan RTC
Rp. 10.000.000
Secara
tunai :
30
Juni’03 Kas
Rp. 10.000.000
Biaya
komisi RTC
Rp. 200.000
Piutang
atau tagihan RTC Rp. 10.200.000
Pada
kasus tertentu, saat penerbitan kembali RTC yang hilang
Jurnal
yang dilakukan oleh Bank penerbit adalah :
RTC
( lama )
Rp. XXXX
Kas
/ giro Rp.
XXXX
RTC
( baru )
Rp. XXXX
pendapatan
komisi penerbitan RTC Rp. XXXX
PENEMPATAN
PADA BANK-BANK LAIN
Dapat
berupa giro, deposito, SBPU dll yang transaksi ini melibatkan BI
Penempatan
pada Bank-Bank lain dilakukan untuk mengatasi kelebihan likuiditas dan
memperoleh pendapatan bunga dari Bank lain.
Contoh
:
1
Mei’03 Bank BCA Semarang menempatkan dananya dalam bentuk giro sebesar Rp.
100.000.000.000 pada Bank BNI Semarang, jasa giro 8% pertahun.
Bank
BCA Semarang juga menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka sebesar
Rp. 500.000.000 dengan suku bunga 16% jangka waktu 3 bulan.
Maka
jurnalnya :
1
Mei’03 BBL ( Bank-Bank Lain
) – giro
Rp.100.000.000.000
BBL
( Bank-Bank Lain ) – Deposito
Rp. 500.000.000
Giro
– BI
Rp.100.500.000.000
Perhitungan
untuk jasa giro dan bunga deposito :
Jasa
giro :
8%
x Rp. 100.000.000.000 x 1/12 = Rp. 666.666.666,7
Bunga
deposito :
16%
x Rp. 500.000.000 x 1/12 = Rp. 6.666.666,7 +
Rp.
673.333.333,4
Maka
jurnalnya :
BBL
( Bank-Bank Lain ) – giro
Rp. 673.333.333,4
Pendapatan
jasa giro
Rp. 666.666.666,7
Pendapatan
bunga deposito
Rp. 6.666.666,7
1.TRANSFER
DALAM NEGERI DAN INKASO DALAM NEGERI
PENGIRIMAN
UANG (TRANSFER) DALAM NEGERI
Salah
satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah
pengiriman uang (transfer) baik yang dilakukan dengan kawat ataupun secara
tertulis.Karena transfer uang yang dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun
ke luar negeri yang dapat dilaksanakan dalam valuta asing dan rupiah.
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary).
Pengiriman
uang dibagi menjadi 2 transaksi:
>
Pengiriman uang keluar (transfer keluar).
>
Pengiriman uang masuk (transfer masuk).
Transfer
Keluar
Adalah
salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar).Media untuk
melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui
kawat (Wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia
seperti nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi
kesalahan dalam nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus di tolak.
Keuntungan
bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk
menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para
nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengirima
uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer)
yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar
kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
contoh
:
Seorang
Nasabah Bank Omega Cabang Jakarta Tuan Kadir, hendak mengirim uang dengan kawat
kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega Cabang Bandung sebesar
Rp.6.000.000,- Untuk jasa ini Tuan Kadir dikenakan komisi transfer Rp.10.000,-
dan ongkos kawat sebesar Rp.15.000,-. Pembayaran dilakukan dengan menarik
selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima
amanat ini, Bank Omega-Jakarta akan membukukan :
D
: Giro – Rekening Tuan Kadir……………………..Rp.6.000.000,-
K
: Pendapatan komisi transfer………………………Rp.
10.000,-
K
: Pendapatan ongkos kawat………………………..Rp.
15.000,-
K
; RAK – Cabang Bandung…………………………Rp.6.000.000,-
Contoh
lain, apabila Tn. Laksono hendak mengirim uang secara tertulis kepada seorang
rekannya di Surabaya sebesar Rp.20.000.000,-.Komisi dikenakan sebesar
Rp.10.000,-.Pembayaran dilakukan dengan tunai sebesar Rp.10.000.000, Cek Bank
BCA – Jakarta sebesar Rp.5.000.000,-, dan atas beban rekening tabungan Bank
Omega – Jakarta, sisanya Bank Omega – Cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
Dalam
hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan di tampung
seluruh setoran non kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening
hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan
berhasil.Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
D:
Kas………………………………………………Rp. 10.000.000,-
D:
Tabungan – Rekening Tn.L……………………..Rp.
5.010.000,-
D:
BI – Giro……………………………………… Rp. 5.000.000,-
K:
Hutang Lainnya…………………………………Rp. 20.000.000,-
K:
Pendapatan Komisi Transfer……………………Rp.
10.000,-
Pembatalan
Transfer Keluar.
Bila
terjadi pembatalan transfer keluar ,haruslah diperhatikan bahwa pembatalan
tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si
penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa
“stop payment” kepada cabang pembayar .Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah diterima berita konfirmasi
dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
Sebagai contoh: Tuan Mirza, yang telah memberikan
amanat kepada Bank Omega – Jakarta dua minggu lalu untuk mengirimkan uang
dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung , sebesar Rp . 1.000.000 datang kembali
ke bank untuk membatalkan transfernya .
Untuk itu ia dikenakan ongkos kawat
sebesar Rp . 15.000 yang dibayarnya tunai . Hasil pembatalan transfer agar
disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan . Pada saat ini menerima amanat
ini , Bank Omega – Jakarta akan membukukan :
D
: Kas……………………………………………Rp.
15.000,-
K
: RAK – Cabang Surabaya……………………..Rp.
15.000,-
Setelah
Bank Omega – Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang
belum dibayarkan kepada yang beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut
,maka Bank Omega – Jakarta membukukan sebagai berikut:
D
: RAK – Cabang Bandung……………………..Rp.
1.000.000,-
K
: Tabungan – Rekening Tn. M…………………Rp.
1.000.000,-
TRANSFER
MASUK
Selain
transfer keluar juga ada transfer masuk , dimana bank menerima amanat dari
salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary).
Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening
nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.Dalam hal
transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar ,hasil transfer
akan ditampung dalam rekening “Hasil
Transfer Yang Dapat Dibayar” .Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil
transfer dibayarkan kepada neneficiery.
Sebagai
contoh, Bank Omega _ Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega _
Cabang Jakarta sebesar Rp.6.000.000 untuk keuntungan rekening giro nasabahnya
Tn.Rahmat,pada saat menerima transfer masuk ini,Bank Omega – bandung membukukan
sebagai berikut:
D
: RAK- Cabang Jakarta………………………..Rp.
6.000.000,-
K
: Giro – Rekening Tn.Rahmat…………………Rp.
6.000.000,-
Contoh
lain : Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Omega – Cabang
Surabaya untuk seseorang yang bukan nasabah Banh Omega Jakarta sebesar
Rp.2.500.000,-.Pada saat menerima transfer masuk,oleh Bank Omega – Jakarta
dibukukan sebagai berikut:
D
: RAK- Cabang Surabaya…………………….Rp.
2.500.000,-
K
: Hasil Transfer Yg.Dpt Dibayar……………..Rp.
2.500.000,-
Pada
saat orang yang berhak menerima transfer datang hendak mencairkan transfer
secara tunai, oleh bank omega –cabang Jakarta akan dibukukan sbb :
D
: Hasil transfer yg dapat di bayar ………….Rp.
2.500.000,-
K
: Kas ………………………………………..Rp. 2.500.000.,
Transfer
masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah di
bebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Keuntungan
yang diharapkan adalah dari lamanyqa dana mengendap yaitu: selisih waktu antara
penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer di bayarkan.
Pembatalan
Transfer Masuk
Seperti
halnya dalam transfer keluar, dalam transfer masukpun dapat terjadi
pembatabalan. Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukuan
memeriksa apakan hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficery. Bila
ternyata belum, akan dibelokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan
kepada cabang pemberi amanat melelui pemindah – bukuan.
Sebagai
contoh, Bank Omega cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk sebesar
Rp.500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega,
kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh
Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:
D
: Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar ………………………Rp. 500.000,-
K
: RAK-Cabang Surabaya…………………………………Rp. 500.000,-
Khusus
transfer masuk kepada nasabah yang
langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan
karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebit rekening seseorang
tanpa persetujuan si pemilik rekening bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila
transfer dibayarkan yang lazim dilakukan
pada beneficery yang bukan nasabah bank.
INKASO
DALAM NEGERI
Jasa
bank yang banyak yang dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas
warkat dari bank lain yang talah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada
lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai
inkaso.Inkaso merupakan kegiatan jasa
bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah kepada seseorang
atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat.Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari
tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian
bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi
bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.
WARKAT
INKASO
Tidak
semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan
inkaso.Warkat-warkat yang dapat di
inkasokan terdiri dari:
a.Warkat
inkaso tanpa lampiran.
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen dengan dokumen-dokumen
apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
b.Warkat
inkaso dengan lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.Inkaso
dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso
dilakukan melaui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan
bank tertarik.Dalam proses inkaso ,akan tercipta hubungan antar kantor antara
cabang penberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi
bank tertarik.Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama ,karena warkat dari
bank lain yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan
bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk
meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga
sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
JENIS
INKASO.
Bila
ditinjau dari sifat kegiatannya ,kagiatan inkaso ini dibagi menjadi dua
jenis,yakni :
a
.Inkaso Keluar : adalah merupakan suatu kegiatan untuk menagih suatu warkat
yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.Disini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain dikota lain.
b.
Inakaso Masuk : adalah merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Baik
inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara
bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat . Dalam inkaso keluar ,bank
pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk
,bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
Pada
inkaso keluar , transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus
dibukukan dalam rekening administratif . Artinya , bank akan membayar sejumlah
uang kepada si pemberi amanat . dalam hal ini nasabah , apabila hasil inkaso
dinyatakan berhasil . dengan demikian , rekening administrative akan muncul
disebelah kredit.
Dalam
kegiatan inkaso keluar , seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil
tidaknya akan dibukukan dalam rekening administrative sebelah kredit dalam
rekening warkat inkaso yang di terima . Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso
dinyatakan berhasil.
Sebagai
contoh : Tn.Bambang , nasabah giro Banh Omega cabang Jakarta , menyerahkan
selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah banh Omega – bandung
sebesar Rp.45.000.000,- untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar
dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar Rp.0.25%. Pada saat
menerima warkat untuk diinkaso ke cabang bandung. Bank Omega – Jakarta akan
membukukan :
K
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
inkaso Yang Diterima……………………………Rp.
45.000.000
Apabila
seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil.
Dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000,- oleh
Bank Omega – Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
Inkaso Yang Diterima…………………………….Rp.
45.000.000,-
D
: RAK – Cabang Bandung………………………………….Rp.
45.000.000,-
K
: Giro – Tuan Bambang…………………………………….Rp.
44.877.500,-
K
: Pendapatan Komisi Inkaso………………………………..Rp. 122.500,-
K
: Pendapatan Ongkos Kawat……………………………….Rp. 10.000,-
Hasil
inkaso tersebut langsung dibukukan kedalam rekening nasabah setelah inkaso
dinyatakan berhasil.Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah
bank.hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening hasil Inkaso Yang Dapat
Dibayar. Dimana rekening ini akan outstanding hingga si pemberi amanat datang
untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
Sebagai
contoh, Tn Haris yang bukan nasabah Banh Omega – Cabang Jakarta ,dating
menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp. 13.000.000 untuk ditagihkan kepada
seseorang nasabah Bank Omega – Cabang Surabaya. Apabila inkaso berhasil ia akan
dating untuk mengambil nya secara tunai. Komisi ditetapkan 0.25% dan ongkos
kawat sebesar Rp. 10.000. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega akan
membukukan:
K
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
Inkaso Yang Diterima……………………………..Rp. 13.000.000,-
Pada
saat hasil inkaso dinyatakan berhasil ,Bank Omega – Jakarta akan membukukan:
D
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
Inkaso Ynag Diterima…………………………….Rp. 13.000.000,-
D
: RAK – Cabang Surabaya………………………………….Rp. 13.000.000,-
K
: Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayarkan……………………. Rp. 12.957.500,-
K
: Pendapatan Komisi Inkaso…………………………………Rp. 32.500,-
K
: Pendapatan Ongkos Kawat…………………………………Rp.
10.000,-
Rekening
hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabh dating
untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang
outstanding merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila
beberapa hari kemudian Tuan Haris datang hendak mengambil hasil inkaso
tersebut, oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal:
D
: Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar……………………………Rp. 12.957.500,-
K
: Kas…………………………………………………………….Rp. 12.957.500,-
INKASO
KELUAR BERANTAI
Sering
kali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang
berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal ini demikian ,bank penerima warkat
inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang
sama atau kota terdekat dengan bank
pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera
dalam warkat tersebut. Pelaksana inkaso oleh cabang penerima amanat dapat
dilakukan melalui kliring.Bank pemberi amanat akan mengkredit rekening nasabah
pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil:
Sebagai
contoh , Tn Juwono, nasabah giro Bank Omega – Jakarta, memberikan amanat untuk
menagihkan selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp. 50.000.000,
komisi sebesar 0.30% dan biaya kawat sebesar Rp. 20.000 diperhitungkan dari
hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso,Bank Omega – Jakarta akan
membukukan sebagai berikut:
K
: Rekening Administratif Rupiah
Warkat
Inkaso Yang Diterima…………………………………Rp. 50.000.000,-
Pada
saat Bank Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang
Surabay dengan jurnal sebagai berikut:
D
: Bank Indonesia…………………………………………………Rp. 50.000.000,-
K
: Hutang Lainnya…………………………………………………Rp. 50.000.000,-
Karena
sifatnya transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso
dengan Bank ABC Surabaya,kliring tersebut akan ditampung sementara pada
rekening hutang lainnya.
Apabila
kliring dinyatakan berhasil,Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat
Rp. 10.000 dan membukukan:
D
: Hutang Lainnya………………………………………………..Rp. 50.000.000,-
K
: RAK – Cabang Jakarta…………………………………………Rp. 49.990.000,-
K
: Pendapatan Ongkos Kawat…………………………………….Rp. 10.000,-
INKASO
MASUK
Dalam
kegiatan inkaso masuk ,bank hanya memeriksa kecukupan dana dari nasabah yang
telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga . Apabila ternyata dananya
mencukupi , maka bank hanya mendebit rekening nasabah bersangkutan dan
mengkredit hubungan antar kantor.
Dalam
inkaso masuk , bank tertarik bersifat pasif , berbeda dengan inkaso keluar ,
dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.
Sebagai
contoh , Bank Omega – Cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung
atas selembar cek giro nasabahnya Tn Ahmad sebesar Rp. 20.000.000 . setelah
diteliti dana nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan
membukukan sebagai berikut:
D
: Giro – Rekening Tn.Ahmad……………………………………….Rp. 20.000.000,-
K
: RAK – Cabang Bandung…………………………………………..Rp. 20.000.000,-
Dalam
inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening administrative karena sifat
transaksinya sudah jelas , yaitu ada atau tidak adanya dana dari nasabah yang
telah menarik warkat yang bersangkutan.
2.SURAT
KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)
Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah
instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant
yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila
Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN
dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank
Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia, dapat melayani kebutuhan Anda, baik
dari sisi Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller).
SKBDN
Terbit
Penerbitan
SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang
kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu
dengan menggunakan dana Anda, baik berupa dana tunai,/blokir rekening/blokir
deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN
yang kami terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party
Anda.
Manfaat
Memeriksa
bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam SKBDN terpenuhi.
Melindungi
proses settlement transaksi Anda.
Meningkatkan
bonafiditas Anda karena SKBDN yang Anda pergunakan diterbitkan oleh Bank
bertaraf internasional.
SKBDN
Terima
Pada
transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi
dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing
memungkinkan Anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen
sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow Anda. Bill Purchasing adalah
pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh
Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang
bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with
recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit
yang disebut Trade Line. Kami dapat mengkredit rekening Anda pada hari yang
sama dengan presentasi dokumen, apabila dokumen lengkap kami terima sebelum pk.
12.00 WIB.
Manfaat
Membantu
pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda
gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
Meningkatkan
daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran
tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
Memitigasi
kemungkinan un-paid dari Issuing Bank karena adanya discrepancy, dengan layanan
Document Preparation kami.
Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negri
Layanan
ini memberi fasilitas berupa jaminan bersyarat untuk nasabah yang berdomisili
di dalam negeri untuk membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary
sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKBDN.
MANFAAT
Menjamin
pembayaran atas pelaksanaan syarat-syarat jual/beli yang ditetapkan/disepakati.
Memperlancar
arus pengadaan barang-barang di dalam negeri dari satu tempat ke tempat lainnya
baik antar pulau, antar kota, atau antar pihak-pihak dalam satu kota.
3.
SAVE DEPOSIT BOX, TRAVELLER CHEQUE,& PAYMENT POINT
A.
PAYMENT POINT
B.
SAFE DEPOSIT BOX ( SDB )
C.
RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC )
A.
PAYMENT POINT
Adalah
salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan
pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil.
Contoh
: pembayaran rekening listrik, telepon dan air.
*
Payment Point disebut juga rekening titipan dan diartikan sebagai rekening
bersyarat.
*
Sifatnya tidak mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada individu atau
lembaga tertentu yang memberi amanat.
Contoh
soal :
1.
Tanggal 1 Mei 2003 diterima slip atau rekening tagihan dari PLN untuk
pelanggannya senilai Rp. 56.000.000
2.
Tanggal 3 Mei 2003 diterima pembayaran dari pelanggan listrik sebesar
Rp.
1.500.000
Jurnal
yang dilakukan oleh bank :
1
Mei’03 RAR Warkat Titipan
PLN Rp. 56.000.000
RAR
Warkat Titipan PLN Rp. 56.000.000
3
Mei’03 Kas
Rp. 1.500.000
Rekening
titipan PLN Rp. 1.500.000
*
Pencatatan rekening dimulai saat menerima slip tagihan dari individu atau
lembaga yang memberi amanat.
*
Pencatatan tersebut dikelompokkan ke dalam rekening administratif dalam
kelompok kontinjensi kewajiban.
*
Pada saat selesainya pembayaran yaitu pada tanggal 20 Mei 2003, hasil tagihan
dari masyarakat dilimpahkan ke giro PLN
Maka
jurnalnya :
20
Mei’03 Rekening Titipan
PLN Rp. 1.500.000
Giro
– PLN
Rp. 1.500.000
B.
SAFE DEPOSIT BOX ( SDB )
Adalah
jasa yang diberikan oleh Bank untuk penyimpanan barang-barang berharga atau
benda-benda berharga.
Contoh
: Perhiasan, Surat – surat berharga
Keamanan
barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk
membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan dua kunci yaitu : – Kunci 1 dipegang oleh Bank
–
Kunci 2 dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa
Untuk
membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat
melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk
oleh pihak Bank.
SDB
merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi Bank dimana
besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa.
*Biaya
penyimpanan SDB terdiri atas :
a.
Biaya sewa
b.
Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti bila kunci
kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang
berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan
dikembalikan kepada yang berhak ( penitip barang ).
Contoh
soal 1 :
1
Juli 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menerima permohonan seorang nasabah bernama
sheika untuk menyimpan barang dan surat berharga miliknya. Untuk itu, dia
menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp. 1.500.000 secara tunai dan membayar
sewa diterima dimuka sebesar Rp. 2.400.000 untuk sewa 6 bulan kedepan atas
beban Giro Sheika. Masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2003.
Jurnal
Bank Mitra Niaga Semarang :
1
Juli’03 Kas Rp.
1.500.000
Giro-Sheika
Rp. 2.400.000
Setoran
jaminan kunci SDB Rp. 1.500.000
Pendapatan
sewa SDB diterima dimuka Rp.
2.400.000
31
Juli s/d 30 November’03
Pendapatan
sewa SDB diterima dimuka Rp. 400.000
Pendapatan
sewa SDB
Rp. 400.000
Dan
jurnal pada saat jatuh tempo :
31
Des’03 Pendapatan sewa SDB
diterima dimuka Rp. 400.000
Pendapatan
sewa SDB
Rp. 400.000
Setoran
jaminan SDB
Rp. 1.500.000
Giro-Sheika
Rp. 1.500.000
Jurnal
tanggal 31 Juli s/d 31 Desember 2003 adalah jurnal amortisasi terhadap
pendapatan sewa SDB diterima dimuka.
Khusus
tanggal 31 Desember 2003, disamping jurnal amortisasi juga menjurnal pelimpahan
setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan mengkredit ke rekening Giro
Sheika.
Bila
pada akhir periode, ternyata sewa kunci yang dipegang Sheika hilang maka
setoran jaminan tidak akan dikembalikan, namun menjadi hak Bank sebagai
pengganti kunci yang hilang.
Dan
jurnalnya sebagai berikut :
31
Des’03 Setoran jaminan
SDB
Rp 1.500.000
Inventaris
kantor
Rp. 1.500.000
Contoh
soal 2 :
Apabila
seorang penyewa SDB, Tuan Erlan yang telah membayar uang jamina kunci SDB
sebesar Rp. 80.000 datang kepada Bank Omega-Jakarta dan menyatakan telah
menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa
Rp. 70.000 setahun.
Ia
memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB selama setahun lagi tetapi menghendaki
volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp. 100.000 pertahun dan uang
jaminan Rp. 120.000. Oleh Bank Omega-Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali
uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya secara tunai.
Bank
Omega cabang Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai
berikut :
Sisa
sewa ( RpH. 70.000 : 2 )
Rp. 35.000
Sewa
baru setahun yang akan datang Rp.
100.000
Kekurangan
sewa yang akan datang Rp. 65.000
Setoran
jaminan SDB yang baru Rp. 120.000 +
Diterima
tunai
Rp. 185.000
Maka
jurnalnya :
Kas
Rp. 185.000
Setoran
jaminan – kunci SDB ( lama ) Rp. 80.000
Setoran
jaminan – kunci SDB ( baru ) Rp. 120.000
Inventaris
kantor – SDB
Rp. 80.000
Sewa
SDB yang diterima dimuka
Rp. 65.000
C.
RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC )
Adalah
surat berharga yang diterbitkan dalam valuta rupiah dengan cirri aman,
terpercaya, praktis dan fleksibel serta dijamin oleh Bank penerbit dengan masa
berlaku tidak terbatas.
RTC
sering disebut juga sebagai cek perjalanan yang dapat dituangkan kapan dan
dimana saja.
Umumnya
diterbitkan untuk perjalanan jauh dan ingin aman dalam membelanjakannya, serta
dapat dicairkan dikantor cabang pelaksana Bank sendiri.
Akuntansi
RTC dimulai saat penerbitan atau penjualan RTC dan saat pencairan RTC baik yang
dijual melalui cabang pembayar maupun melalui agen.
Penjualan
RTC dapat dilakukan secara tunai, beban giro atau dengan menggunakan warkat
yang disetujui Bank.
Contoh :
Tanggal
1 Juni’03 Dhea membelanjakan RTC untuk membayar biaya akomodasi di Hotel
Mahendra Denpasar sebanyak 3 lembar. Hotel tersebut adalah nasabah giro Bank
Mitra Niaga Denpasar. Untuk itu Bank Mitra Niaga melakukan inkaso dengan biaya
Rp. 100.000
Jurnal
di cabang penerbit ( Bank Mitra Niaga Semarang ) :
31
Juni’03 RTC
Rp. 3.000.000
RAK
– cabang Denpasar
Rp. 3.000.000
Jurnal
di cabang pembayar ( Bank Mitra Niaga Denpasar ) saat inkaso / konfirmasi :
31
Juni’03 RAR.warkat inkaso diserahkan (Cr.) Rp. 3.000.000
Jurnal
di Bank Mitra Niaga ( Bank pembayar ) saat inkaso berhasil :
31
Juni’03 RAK. Cabang
Semarang Rp. 3.000.000
Giro
– Hotel Mahendra
Rp. 2.900.000
Komisi
inkaso
Rp. 100.000
PENJUALAN
RTC MELALUI AGEN PENJUALAN
Contoh :
Tanggal
10 juni 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menyerahkan warkat RTC kepada biro
wisata Empuka di Semarang sebanyak 100 lembar.
Nilai
nominal pada setiap lembar RTC Rp. 1.000.000
Jurnal
di Bank Mitra Niaga Semarang saat menyerahkan Warkat RTC :
10
Juni’03 RAR.warkat RTC
yang diserahkan (Cr.) Rp.
100.000.000
Contoh
2 :
Tanggal
15 Juni 2003 biro wisata Empuka melaporkan ke Bank Mitra Niaga Semarang tentang
penjualan 10 lembar RTC.
Jurnal
di Bank Mitra Niaga Semarang saat menerima laporan penjualan RTC :
15
Juni’03 RAK.warkat RTC yang
diserahkan (Dr.) Rp. 10.000.000
Piutang
atau tagihan RTC Rp.
10.000.000
RTC
Rp. 10.000.000
Pada
tanggal 30 Juni 2003, biro wisata Empuka melunasi hasil penjualannya kepada
Bank Mitra Niaga Semarang telah dipotong komisi penjualan RTC Rp. 200.000
pelunasannya atas beban giro biro wisata Empuka.
Jurnal
di Bank Mitra Niaga Semarang
secara
kredit :
30
Juni’03 Giro – biro wisata
Empuka Rp.
9.800.000
Biaya
komisi RTC
Rp. 200.000
Piutang
atau tagihan RTC
Rp. 10.000.000
Secara
tunai :
30
Juni’03 Kas
Rp. 10.000.000
Biaya
komisi RTC
Rp. 200.000
Piutang
atau tagihan RTC Rp. 10.200.000
Pada
kasus tertentu, saat penerbitan kembali RTC yang hilang
Jurnal
yang dilakukan oleh Bank penerbit adalah :
RTC
( lama )
Rp. XXXX
Kas
/ giro Rp.
XXXX
RTC
( baru )
Rp. XXXX
pendapatan
komisi penerbitan RTC Rp. XXXX
PENEMPATAN
PADA BANK-BANK LAIN
Dapat
berupa giro, deposito, SBPU dll yang transaksi ini melibatkan BI
Penempatan
pada Bank-Bank lain dilakukan untuk mengatasi kelebihan likuiditas dan
memperoleh pendapatan bunga dari Bank lain.
Contoh
:
1
Mei’03 Bank BCA Semarang menempatkan dananya dalam bentuk giro sebesar Rp.
100.000.000.000 pada Bank BNI Semarang, jasa giro 8% pertahun.
Bank
BCA Semarang juga menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka sebesar
Rp. 500.000.000 dengan suku bunga 16% jangka waktu 3 bulan.
Maka
jurnalnya :
1
Mei’03 BBL ( Bank-Bank Lain
) – giro
Rp.100.000.000.000
BBL
( Bank-Bank Lain ) – Deposito
Rp. 500.000.000
Giro
– BI
Rp.100.500.000.000
Perhitungan
untuk jasa giro dan bunga deposito :
Jasa
giro :
8%
x Rp. 100.000.000.000 x 1/12 = Rp. 666.666.666,7
Bunga
deposito :
16%
x Rp. 500.000.000 x 1/12 = Rp. 6.666.666,7 +
Rp.
673.333.333,4
Maka
jurnalnya :
BBL
( Bank-Bank Lain ) – giro
Rp. 673.333.333,4
Pendapatan
jasa giro
Rp. 666.666.666,7
Pendapatan
bunga deposito
Rp. 6.666.666,7
DEPOSITO
BERJANGKA
A.PENGERTIAN
Deposito
berjangka adalah simpanan masyarakat pada bank. Yang penarikannya hanya dapat
dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan menurut perjanjian antar bank
dan pihak penyimpan berakhir. sebagai contoh, misalnya pada tanggal 1 Maret
1999 Tuan Adhi membuka rekening deposito pada Bank ABC dengan jangka waktu 3
bulan. Artinya, Tuan Adhi baru dapat menarik simpanannya dari Bank ABC, setelah
jangka waktu 3 bulan sejak tanggal 1 Maret 1999 berakhir. Dengan demikian
penarikan simpanan dapat dilakukan setelah tanggal 1 Juni 1999.
Tanggal
1 Juni 1999 pada contoh di atas adalah tanggal jatuh tempo deposito. Setelah
tanggal tersebut penyimpan (deposan) danat menarik atau memperpanjang jangka
waktu simpanannya, tergantung perjanjian yang telah disepakati. Apabila dalam
perjanjian deposan menghendaki perpanjangan jangka waktu deposito secara
otomatis (Automatic Rollover), berarti setelah tanggal jatuh tempo perjanjian
antara bank dengan deposan terus berlaku, sepanjang deposan tidak menarik simpanannya.
Dalam
hal perpanjangan jangka waktu deposito dalam perjanjian ditetapkan secara
automatic rollover, apabila pada tanggal jatuh tempo deposan tidak menarik
simpanannya, uang simpanan tetap akan berbunga. Sementara jika dalam perjanjian
tidak ditetapkan bahwa perpanjangan jangka waktu deposito secara otomatis, maka
sejak tanggal jatuh tempo uang simpanan tidak berbunga lagi walaupun tidak
ditarik oleh deposan.
Deposito
berjangka merupakan salah satu produk bank dalam usaha menarik dana dari
masyarakat, terutama setelah adanya kebijakan yang memberikan kebebasan kepada
bank untuk menetapkan tingkat suku bunga, jangka waktu simpanan, cara
perhitungan bunga dan syarat-syarat lain yang dianggap perlu. Kebebasan
tersebut telah memberikan peluang kepada bank untuk berlomba menarik minat
masyarakat menyimpan uangnya dalam bentuk deposito. Misalnya dengan memberikan
hadiah yang menarik, menetapkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari bank
lain, serta memberikan fasilitas pelayanan yang baik terhadap deposan.
Penggolongan
Deposito Berjangka
Jangka
waktu deposito pada umumnya selama 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18
bulan dan 24 bulan. Dengan jangka waktu
simpanan demikian, dipandang dari sudut bank dan untuk kepentingan akuntansi,
deposito berjangka dapat dipisahkan menjadi kelompok kewajiban jangka pendek
dan kewajiban jangka panjang. Pengelompokan demikian perlu dilakukan untuk
kepentingan analisis laporan keuangan. Deposito berjangka dikelompokkan menjadi
kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang dengan ketentuan sebagai
berikut:
1)
Deposito yang masih berjangka waktu I tahun(12 bulan) atau kurang sejak tanggal
neraca, termasuk kelompok kewajiban jangka pendek.
2)
Deposito yang masih berjangka waktu lebih dari 1 tahun sejak tanggal neraca,
termasuk kewajiban jangka panjang.
Akuntansi
deposito berjangka meliputi pencatatan transaksi sebagai berikut:
1)
Pembukaan (penjualan) deposito berjangka.
2)
Penghitungan dan pencatatan bunga deposito.
3)
Penutupan deposito pada saat jatuh tempo
4)
penutupan deposito berjangka sebelum jatuh tempo.
5)
Perpanjangan deposito berjangka secara rollover.
1.
Pencatatan Transaksi Pembukaan Deposito Berjangka
Prosedur
pembukaan (penjualan) deposito berjangka, biasanya dimulai dengan pengisian
formulir oleh calon deposan. Formulir ini disebut aplikasi pembukaan rekening
deposito. Setelah formulir yang telah diisi dengan disertai kartu identitas
diri calon deposan diserahkan kembali kepada bagian deposito, calon deposan
menerima nota penyetoran deposito untuk melakukan pembayaran kepada bagian kas.
Setelah penyetoran deposito dilaksanakan, bagian deposito menyerahkan lembaran
asli bilyet deposito kepada deposan. Seperti halnya dengan setoran tabungan,
pembayaran untuk pembukaan (penjualan) dilakukan dengan:
1)
uang tunai
2)
cek atau bilyet giro atas bank lain
3)
Cek atau bilyet giro atas bank penjual deposito
Sebagai
ilustrasi, berikut ini contoh pencatatan transaksi penjua1an deposito:
Contoh
1 :
Pada
tanggal 5 Juli 1999, SATRIA membuka rekening deposito pada Bank MULYA Cabang
Bandung. Sebagai pembayaran diterima uang tunai sebesar Rp 30.000.000,00.
Jangka waktu selama 3 bulan, suku bunga 21% setahun dibayarkan pada tanggal
jatuh tempo bunga. Jurnal yang dibuat Bank MULYA Cabang Bandung untuk mencatat
transaksi diatas adalah sebagai berikut:
1999
juli 5
Kas
30.000.000
deposito berjangka 3 bulan –rek Satria
30.000.000
Contoh
2 :
Pada
tanggal 31 Agustus 1999, HANNY membuka deposito berjangka pada Bank MULYA
Cabang Bandung nominal Rp 20.000.000,00. Jangka waktu 3 bulan, bunga 21%
dibayarkan pada saat jatuh tempo bunga. Sebagai pembayaran HANNY menyerahkah
cek Tuan Budi nasabah Bank MULYA Cabang
Bandung.
Pada
contoh di atas, cek yang diterima Bank MULYA adalah cek dari nasabahnya sendiri
atau sebagai pemegang rekening Giro pada Bank MULYA. Jurnal yang harus di buat
adalah pemindahbukuan dari rekening Giro ke rekening Deposito Berjangka. Oleh
karena itu transaksi di atas dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
1999
ags 31
giro-rek
Budi
20.000.000
deposito berjangka 3 bulan – Rek Hanny
20.000.000
Contoh
3 :
Pada
tanggal 1Mei 1999, YUNIS membuka rekening deposito berjangka pada Bank MULYA
nominal Rp 25.000.000,00. Jangka waktu selama 6 bulan, bunga 20% dibayarkan
pada saat jatuh tempo bunga. Sebagai pembayaran diserahkan cek Bank PELITA
sebesar Rp 25.000.000,00.
Cek
yang diterima Bank MULYA pada contoh di atas adalah cek atas bank lain,
sehingga cukup tidaknya dana rekening yang bersangkutan pada Bank PELITA, baru
diketahui setelah proses kliring. Oleh karena itu sebelum diketahui cek yang
bersangkutan dananya cukup, calon deposan belum resmi diterima sebagai deposan.
Anggaplah pada tanggal 2 Mei 1999 cek atas Bank PELITA pada contoh di atas
diketahuj dananya cukup. Dengan demikian jurnal untuk mencatat data di atas
adalah sebagai berikut:
1999
mei 2
giro-
bank Indonesia
25.000.000
deposito berjangka 6 bulan rekening Yunis
25.000.000
Contoh
4 :
Pada
tanggal 10 Agustus 1999, MIRA membeli (membuka) deposito berjangka pada Bank
MULYA Cabang Bandung. Nominal Rp 20.000.000,00 jangka waktu 6 bulan. Bunga 20%
dibayar pada saat jatuh tempo bunga. Pembayaran dilakukan dengan warkat
transfer bankyang bersangkutan.
Pada
contoh di atas, anggaplah calon deposan (MIRA). menerima transfer uang dari
saudaranya di Bogor melalui Bank MULYA. Pada saat Bank MULYA Cabang Bandung
menerima transfer, merupakan tranfer masuk dan dicatat debet “rekening antar
kantor cabang Bogor” dan kredit “rekening warkat transfer yang dapat dibayar’.
Oleh karena itu pada saat Mira menggunakan warkat transfer tersebut untuk
membayar pembukaan rekening deposito, bank harus mencatat pemindahan dari
rekening “transfer yang dapat dibayar” ke rekening deposito.
Dengan
demikian jurnal untuk mencatat transaksi pada contoh di atas adalah sebagai
berikut:
1999
ags 10
warkat
transfer yang dapat dibayar
20.000.000
deposito berjangka 6 bulan rekening MIRA
20.000.000
2.
Penghitungan dan Pencatatan Bunga Deposito Berjangka
Bunga
Deposito Berjangka diperhitungkan setiap setelah 1 (satu) bulan mengendap,
dengan suku bunga tetap menurut perjanjian yang telah disepakati. Dengan
demikian besarnya bunga pada setiap jatuh tempo pembayaran bunga adalah sama,
yaitu dihitung berdasarkan nominal deposito, lama mengendap 1 bulan dan tingkat
suku bunga menurut perjanjian.
Jatuh
tempo pembayaran bunga bulan pertama adalah 1 (satu) bulan setelah tanggal
pembukaan deposito. Jatuh tempo pembayaran bunga bulan kedua adalah 1 bulan
setelah tanggal jatuh tempo bunga bulan pertama, atau dua bulan setelah tanggal
pembukaan deposito, dan seterusnya. Dengan demikian pembayaran bunga deposito
akan jatuh pada tanggal yang sama pada bulan berikutnya. Sebagai contoh,
misalnya deposito berjangka waktu 3 bulan dibuka pada tanggal 5 Juli 1999.
Jatuh tempo pembayaran bunga adalah: Tanggal 5 Agustus, 5 September dan tanggal
5 Oktober 1999.
Apabila
pembukaan deposito berjangka terjadi pada akhir bulan, jatuh tempo pembayaran
bunga adalah pada setiap tangggal akhir bulan. Misalnya pembukaan deposito
berjangka waktu 3 bulan terjadi pada tanggal 31 Januari 1999, jatuh tempo
pembayaran bunga deposito tersebut adalah tanggal 28 Februari, 31 Maret, dan 30
april 1999.
Bunga
setiap deposito berjangka yang telah jatuh tempo oleh bank dicatat debet pada
rekening “Beban
Bunga
Deposito Berjangka” dan kredit pada rekening “Bunga Deposito Berjangka yang
akan dibayar”.
Sebagai
contoh, misalnya Deposito Berjangka rekening SATRIA pada contoh di muka dibuka
pada tanggal
5
Juli 1999 dengan nominal Rp 30.000.000,00,jangka waktu 3 bulan,bunga 21%.
Jatuh
tempo pembayaran bunga deposito SATRIA untuk bulan pertama dari data di atas
adalah tanggal 5 Agustus 1999. Dan besarnya bunga deposito dihitung sebagai
berikut:
Rp
30.000.000,00 x 1/12 x 21% = Rp 525.000,00
Pada
tanggal 5 Agustus 1999, jumlah tersebut akan dicatat oleh Bank MULYA Cabang
Bandung dengan jurnal sebagai berikut :
1999
ags 5
beban
bunga deposito berjangka
525.000
bunga deposito berjangka yang akan
dibayar
525.000
Pada
saat deposan yang bersangkutan mencairkan bunga deposito nya, bank akan
memerhitungkan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dengan tarif pajak yang
berlaku. Pajak penghasilan tersebut akan ditampung oleh bank yang kemudian
harus disetorkan ke Kantor Kas Negara, sehingga menjadi kewajiban jangka pendek
bagi bank, sepanjang belum disetorkan. Sebagai contoh, misalnya pada tanggal 6
Agustus 1999 SATRIA pada contoh di atas, datang untuk mencairkan bunga
depositonya. Untuk kepentingan tersebut, Bank MULYA menghitung pajak
penghasilan (PPh) sebagai berikut: (anggaplah tarif PPh yang berlaku untuk
bunga deposito sebesar 15%).
Besarnya
bunga deposito berjangka Rp 525.000
Pajak
penghasilan (PPh) 15% x Rp 525.000 = Rp 78.750
Jumlah
yang harus dibayarkan kepada deposan = Rp 446.250
Dari
data perhitungan di atas,jurnal yang dibuat Bank MULYA untuk mencatat transaksi
pencairan bunga deposito SATRIA, sebagai
berikut:
1999
ags 6
Bunga
deposito yg akan dibayar
525.000
Hutang (penampung ) pph
78.750
Kas
446.250
Pada
saat pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka yang ditampung oleh bank
disetorkan ke kantor kas Negara,jurnal yang harus dibuat oleh bank penyetor,
sebagai berikut:
1999
……
Hutang
( penampung ) pph
xxx
Giro – rek kantor kas negara
Xxx
3.
Pencatatan transaksi penutupan deposito berjangka yang telah jatuh tempo.
Sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati pada saat pembukaan deposito berjangka,
pada saat jangka waktu deposito berakhir atau pada tanggal jatuh tempo suatu
deposito berjangka, bank penerbit depositO harus menutup rekening deposito yang
bersangkutan. Menutup rekening deposito berjangka di1akukan dengan cara
memindahkan saldo rekening deposito berjangka deposan yang bersangkutan ke
rekening deposito berjangka yang telah jatuh tempo. Dengan demikian, rekening
deposito berjangka deposan yang bersangkutan setelah ditutup tidak memiliki
saldo lagi.
Sebagai
contoh, rekening deposito berjangka SATRIA pada Bank MULYA Cabang Bandung
dibuka pada tanggal 5 Juli 1999, nilai nominal Rp 30.000.000 Jangka waktu 3 bulan
dengan bunga 2l%
Jatuh
tempo deposito berjangka pada contoh di atas adalah tanggal 5 Oktober 1999,
sehingga yang harus dicatat oleh Bank MULYA pada tanggal 5 Oktober 1999 adalah:
a)
Jurnal untuk mencatat bunga deposito bulan ketiga, yaitu sebagai berikut:
1999
ags 5
beban
bunga deposito berjangka
525.000
bunga deposito berjangka yg akan
dibayar
525.000
b)
mencatat transaksi penutupan rekening deposito SATRIA yaitu sebagai berikut:
1999
ags 6
deposito
berjangka 3 bulan-rek.satria
30.000.000
deposito berjangka yang telah jatuh
tempo
30.000.000
Pada
saat deposan yang bersangkut mencairkan (menarik) depositonya,jumlah yang harus
dibayar oleh bank adalah jumlah nominal
deposito ditambah dengan bunga deposito setelah dikurangi dengan pajak
penghasilan . misalkan saja SATRIA pada contoh di atas, pada tanggal 6 Oktober
1999 menarik deposito beserta bunganya. Jumlah yang harus dibayarkan Bank MULYA
kepada SATRIA terdiri atas :
Jumlah
nominal deposito Rp 30.000.000,00
Bunga
deposito untuk bulan ketiga (1 bulan): Rp30.000.000,00x1/12x21% = Rp 525.000,00
Pajak
penghasilan (PPh) atas bunga deposito: 15% x Rp 525.000,00
Jumlah
yang harus dibayarkan Rp 30.446.525,00
Dari
data perhitungan di atas, jurnal pencairan (penarikan) deposito SATRIA dan
pembayaran bunga adalah sebagai berikut:
1999
okt 6
deposito
berjangka telah jatuh tempo
30.000.000
bunga
deposito berjangka yang akan dibayar
525.000
Hutang ( penampung) PPH
78.750
Kas
30.446.250
Selain
jurnal seperti di atas, jurnal yang mungkin dibuat oleh bank untuk mencatat
transaksi penutupan rekening deposito berjangka seorang deposan, yaitu apabila
deposan yang bersangkutan datang ke bank penerbit deposito tepat pada tanggal
jatuh tempo deposito dan bank belum membuat jurnal baik untuk menutup rekening
depositonya maupun untuk mencatat bunga yang akan dibayar. Dalam hal demikian,
bank akan membuat jurna1 untuk mencatat pencairan deposito dan bunga sekaligus
menutup rekening deposito berjangka deposan yang bersangkutan,
Sebagai
contoh, misalnya SATRIA pada contoh di muka, pada tanggal 5 Oktober 1999 datang
ke Bank MULYA Cabang Bandung untuk menarik (mencairkan) depositonya.
Berdasarkan data perhitungan pada contoh di muka, jurnal yang dibuat untuk
mencatat penarikan deposito berjangka SATRIA berikut bunganya, sebagai berikut:
1999
okt 5
deposito
berjangka 3 bulan – rek. Satria
30.000.000
beban
bunga deposito berjangka
525.000
Hutang ( penampung) PPH
78.750
Kas
30.446.250
4.
Pencatatan Transaksi Penarikan Deposito Berjangka yang Belum Jatuh Tempo
Pada
dasarnya deposito berjangka adalah simpanan deposan pada bank yang hanya dapat
ditarik setelahjangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati oleh pihak bank dan pihak deposan. Walaupun demikian, adakalanya
deposan menarik deposito berjangka sebelum jangka waktunya habis atau sebelum
tanggal jatuh tempo.Dalam hal demikian, dapat dianggap bahwa deposan
membatalkan perjanjian yang telah disepakatinya. bagi pihak bank mengendapnya
dana dari masyarakat di bank adalah menguntungkan o1eh karena itu batalnya
perjanjian deposito berjangka dapat dianggap merugikan pihak bank, baik
dipandang dan bunga yang telah dibayar yang biasanya lebih tinggi dan suku
bunga umum, maupun dipandang dan lamanya simpanan mengendap.
Berdasarkan
alasan yang dikemukan diatas,adalah layak deposan yang menarik deposito
berjangka sebelum jatuh tempo dikenakan denda (penalty). Pada dasarnya penalty
adalah selisih antara bunga deposito yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam
perjanjian dengan bunga deposito jika dihitung berdasarkan suku bunga umum.
Sebagai
contoh, misalnya Willa pada tanggal 5 Maret 1999 membuka rekening deposito
berjangka pada Bank MITRA Cabang Bandung. Nominal Rp 50.000.000,00, jangka
waktu 6 bulan. Bunga 21% dibayarkan pada saat jatuh tempo bunga. Pada tanggal 5
Juli 1999, WilIa mencairkan depositonya. Sehubungan dengan pencairan deposito
tersebut, Bank MITRA menetapkan suku bunga simpanan Willa sebesar 18%.
Dan
data contoh di atas, penalty yang dikenakan kepada Willa dapat dihitung sebagai
berikut :
Bunga
yang dihitung berdasarkan perjanjian,
4
bulan (jatuh tempo 5/4,5/5 ,5/6,5/7 ) : Rp50.000.000,00X4/12x21% = Rp
3.500.000,00
Bunga
dihitung berdasarkan suku bunga yang ditetapkan bank
pada
saat pencairan deposito: Rp50.000.O00,00 x 4/12 X 18% = Rp 3.000.000,00
Maka
Penalty yang dikenakan kepada willa = Rp 500.000,00
Dalam
perhitungan di atas tampak bahwa penalty terjadi karena adanya selisih antara
suku bunga deposito berjangka dengan suku bunga umum, sehingga penalty pada
dasarnya merupakan bunga yang harus dikembalikan deposan kepada bank Saat
pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo, penalty yang dikenakan kepada
deposan dikurangkan lebih dulu terhadap jumlah yang harus dibayarkan. Sementara
oleh pihak bank dicatat ke dalam rekening “Pendapatan Operasional Lain-lain”.
Kembali kepada contoh di muka,jumlah yang harus bayarkan Bank MITRA kepada
Willa pada tanggal 5 Juli 1999 (saat pencairan deposito), terdiri atas simpanan
sejumlah nominal, bunga yang jatuh tempo tanggal 5 Juli 1999, dikurangi pajak
penghasilan atas bunga deposito dan penalty. Dengan demikian perhitungan
sebagai berikut:
Jumlah
nominal deposito= Rp 50.000.000,00
ditambah
Bunga Rp 50.000.000,00X 1/12 x 21% = Rp 875.000,00
Jumlah
nominal deposito setelah bunga = Rp 50.875.000,00
Dikurangi
PPh
atas bunga =15% X Rp875.000.,00= Rp 131.250,00
Penalty
= Rp 500.000,00
Jumlah
yang harus dibayar kan = Rp 50.234.750,00
Berdasarkan
hasil perhitungan di atas, jurnal yang dibuat Bank mencatat pencairan deposito
berjangka Willa sebagai berikut:
1999
Juli 5
Deposito
Berjangka 6 bulan
Rekening
Willa
50.000.000,00
Beban
Bunga deposito Berjangka
875.000,00
Pendapatan Operasional lain-lain
500.000,00
Hutang(Penampung) PPh
131.250
Kas
50.243.750
Cara
lain yang digunakan bank untuk menghitung denda atau penalty yang dikenankan
kepada deposan yang mencairkan deposito berjangka sebelum jatuh temponya,
adalah dengan menghitung penalty berdasarkan prosentase tertentu atas jumlah
bunga yang telah dihitung berdasarkan perjanjian deposito berjangka. Dengan
cara ini penalty dapat dihitung berdasarkan jumlah bunga sebelum dipotong pajak
penghasilan, atau berdasarkan jumlah bunga setelah dipotong pajak penghasilan.
Hal tersebut tergantung kepada kebijakan bank yang bersangkutan.
Sebagai
contoh, mengambil dari data pada contoh terakhir di muka, jika penalty yang
dikenakan kepada deposan Willa dihitung berdasarkan jumlah bunga sebelum
dipotong pajak penghasi1an dan Bank MITRA menetapkan penalty sebesar 15% atas
bunga deposito, perhitungan penalty menjadi sebagai berikut :
Jumlah
bunga yang diperhitungkan berdasarkan perjanjian deposito berjangka = Rp
3.500.000,00
Penalty
yang dikenakan kepada Willa: 15%xRp3.500.000,00 = Rp 252.000,00
Apabila
penalty dihitung berdasarkan jumlah bunga deposito setelah penghasilan,
perhitungan penalty menjadi sebagai berikut:
Jumlah
bunga deposito yang dihitung berdasarkan perjanjian deposito berjangka = Rp
3.500.000,00
Dikurangi
PPh = 15% x Rp 3.500.000,00 = Rp
525.000,00
Bunga
deposito setelah Pajak = Rp 2.975.000,00
Penalty
yang dikenakan: 15%x Rp 2.975.000,00 = Rp 446.250,00
Proses
pencatatan selanjutnya tidak berbeda dengan pencatatan pada contoh di muka,
perbedaan hanya terletak pada jumlah yang dicatat ke dalam rekening “Pendapatan
operasional Lain-lain” dan jumlah yang
dikreditkan pada rekening Kas.
Pencatatan
Transaksi Perpanjangan Jangka Waktu Deposito Berjangka
Deposito
berjangka yang telah jatuh tempo oleh deposan dapat ditarik (dicairkan), atau
jangka waktunya diperpanjang. Dalam hal jangka waktu deposito diperpaniang, ada
dua kemungkinan yang harus dilakukan
oleh pihak bank, yaitu sebagai berikut:
a.
Apabila dalam perjanjian yang disepakati pada saat pembukaan deposito yang telah jatuh tempo tidak memuat bahwa
perpanjaan jangka waktu deposito secara
otomatis (automatic rollover)
Dalam
hal demikian perpanjangan jangka waktu deposito terjadi setelah deposan yang
bersangkutan menyatakan untuk memperpanjang jangka waktu depositonya, sehingga
bank harus menunggu atau beberapa hari sebelum jatuh tempo pihak bank
mendatangi deposan.
Pencatatan
deposito yang jangka waktunya diperpanjang pada dasarnya mengganti rekening
deposito yang lama dengan rekening deposito yang baru. Sebagai contoh, misalnya
Risma memiliki deposito berj angka 6 bulan pada Bank MITRA. Nominal Rp
30.000.000,00, bunga 20%. Jatuh tempo tanggai 10 Juli 1999. Risma menyatakan
memperpanjang jangka waktu depositonya selama 6 bulan, dengan suku bunga yang
baru sebesar 21%.
Jurnal
yang dibuat Bank MITRAuntuk deposito di atas, sebagai berikut:
1999
Juli
10
Deposito
Berjangka 6 bulan Rekening Risma (lama)
30.000.000
Deposito Berjangka 6 bIn.
Rekening Risma (baru)
30.000.000
Dengan
pos jurnal di atas , rekening deposito Risma yang lama tidak bersaldo lagi,
diganti dengan rekening yang baru.Sementara nomor rekening tetap menggunakan
nomor rekening lama. Demikian pula
Bilyet
Deposito yang dipegang Risma tetap Bilyet yang lama. Pcrubahan hanya terjadi
pada tingkat
suku
bunga
b.Apabila
dalam perjajian yang dibuat pada saat pembukaan deposito yang telah jatuh
tempo, memuat bahwa perpanjangan jangka waktu deposito secara otomatis
(automatic rollover)
Dalam
hal demikian, jika sampai dengan tanga1 jatuh tempo deposito berjangka tidak
ada pernyataan dari deposan untuk menarik depositonya, bank akan menganggap
bahwa jangka waktu deposito yang bersangkutan diperpanjang. Tentu saja dengan
memberlakukan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
Pencatatan
yang harus di1akukan oleh bank dalam hal perpanjangan jangka waktu deposito
secara otomatis, tidak berbeda dengan pencatatan seperti di atas yaitu mendebet
“Deposito berjangka rekening deposan” yang lama dan mengkredit “Deposito
Berjangka Rekening deposan” yang baru.
5.
Pencatatan Transfer Deposito Berjangka .
Deposito
berjangka yang dibuka di suatu cabang pada bank tertentu dapat saja ditransfer
(dipindahkan) ke cabang lain atas permintaan deposan yang bersangkutan.
Misalnya, Selamet memiliki rekening deposito berjangka pada Bank NUSANTARA
Cabang Bandung. Atas permintaannya rekening deposito Selamet dipindah ke Bank
NUSANTARA Cabang Surabaya.
Pemindahan
rekening deposito seperti tersebut di atas, merupakan transaksi yang menyangkut
hubungan antara Kantor Cabang. Transaksi tersebut sebenarnya tidak
mengakibatkan perubahan terhadap aktiva maupun kewajiban Bank NUSANTARA. Tetapi
karena masing-masing cabang menyelenggarakan akuntansi sendiri, transaksi
seperti di atas harus dicatat baik di Cabang Bandung
maupun
di Cabang Surabaya.
Untuk
mencatat transaksi yang menyangkut hubungan antara cabang, masing-masing cabang
menyediakan rekening “Antar Kantor Cabang” (RAK). Dengan demikian di Cabang
Bandung dibuka “RAK
-
Cabang Surabaya”, sementara di Cabang Surabaya dibuka “RAK - Cabang Bandung”.
Kedua rekening tersebut merupakan rekening timbal balik (reciprocal), dalam
penyusunan neraca gabungan keduanya
akan
dieliminasi (dihilangkan).
Permasalah
yang timbul dari transaksi pemindahan deposito berjangka adalah pengalokasian
beban bunga, jika transaksi pemindahan
tidak tepat pada tanggal jatuh tempo bunga sehingga dalam periode bunga
simpanan deposan mengendap sebagian waktu di cabang yang satu, dan sebagian
waktu
mengendap
di cabang lain. Oleh karena itu diperlukan suatu cara yang relatif rasional dan
praktis.
Sebagai
ilustrasi, berikut ini contoh pencatatan transaksi pemindahan deposito
berjangka.
Anggaplah
Selamet memiliki rekening Deposito Berjangka pada Bank NUSANTARA Cabang Bandung
dengan Nominal Rp 45.000.000,00. Jangka waktu 6 bulan, bunga 21% dibayar pada
saat jatuh tempo bunga. Deposito tersebut dibeli (dibuka) pada tanggal 5 Maret
1999. Pada tanggal 17 April 1999
rekening
deposito berjangka Tuan Selamet dipindahkan ke Bank NUSANTARA Cabang Surabaya.
Jatuh
tempo bunga bulan pertama pada contoh di atas adalah tanggal 5 April 1999.Bunga
deposito yang dibayar pada tanggal tersebut tentu saja menjadi beban bunga
Cabang Bandung. Pada periode bunga bulan kedua deposito berjangka Selamet
mengendap di Cabang Bandung dan Cabang Surabya, dengan
perhitungan
waktu sebagai berikut:
Di
Cabang Bandung dari tanggal 5/4 sampai dengan 17/4 = 12 hari
Di
Cabang Surabaya, sisa hari bunga bulan kedua (30 — 12) = 18 hari
Jumlah
= 30 hari
Catatan:
Bunga deposito berjangka dihitung bulanan sehingga pada dasarnya 1 bulan
dihitung
rata-rata
30 hari.
Jika
beban bunga bulan kedua (jatuh tempo 5 Mei) dialokasikan secara proposional
dengan lama pengendapan deposito, bunga bulan kedua yang menjadi beban Cabang
Bandung dan Cabang Surabaya dihitung sebagai berikut:
Bunga
1 bulan , Rp 45.000.000,00 x 1/12 x 21% = Rp 787.500,00
Jumlah
tersebut dialokasikan kepada:
—
Cabang Bandung: 12/ 30 x Rp 787.500,00 = Rp 315.000,00
—
Cabang Surabya: 18/30 X Rp 787.500,00 = Rp 472.590,00
Dalam
praktek pengalokasian beban bunga deposito berjangka kepada masing-masing
cabang tidak sesederhana seperti pada contoh di atas. Cara lain yang dapat
dipergunakan untuk mengalokasikan beban bunga, yaitu dengan menyusun tabel
prosentase pengalokasian bunga yang ditetapkan berdasarkan lamanya pengendapan
deposito. Cara ini dianggap lebih praktis walaupun relatif kurang profosional
(sebanding). Sebagai contoh misalnya tabel presentase alokasi beban bunga
ditetapkan oleh Cabang Bandung (Cabang Pengirim), sebagai berikut:
Lamanya
Pengendapan
Alokasi
Beban Bunga
1
sampai dengan 7 hari
25%
8
sampai dengan 15 hari
50%
16
sampai dengan 23 hari
75%
24
sampai dengan 30 hari
100%
Berdasarkan
tabel di atas, Beban bunga deposito bulan kedua pada contoh di muka
dialokasikan oleh Cabang Bandung sebagai cabang pengirim, dengan memperhatikan
lamanya deposito mengendap di Cabang Bandung yaitu selama 12 hari. Dengan
demikian berada pada posisi 50% sehingga beban bunga
dialokasikan
sebagai berikut:
Cabang
bandung , 50% x Rp 787.500,00 = Rp 393.750,00
Cabang
surabaya , 50% x Rp 787.500,00 = Rp 393.750,00
dengan
menggunakan data alokasi beban bunga pada cara di atas, jurnal yang harus,
dibuat Cabang Bandung untuk mencatat transaksi pemindahan deposito berjangka
Tuan Selamet, yaitu mencatat:
—
Penutupan Deposito Benjangka 6 bulan - Rekening Selamet,sebesar = Rp
45.000.000,00
—
Beban bunga deposito berjangka yang sudah berjalan, sebesar = Rp 393.750,00
—
Timbulnya hutang antar kantor cabang (kepada Cabang Surabaya) sebesar Rp
45.393.750,00
Jurnal
yang dibuat Cabang Surabaya
Sebagai
cabang penerima, mencatat pemindahan deposito berjangka Tuan Selamet, dengan
jurnal
sebagai
berikut:
1999
April
Deposito
Berjangka 6 bln-RekeningSelamet .
45.000.000,00
Beban
Bunga Deposito Berjangka
393.750,00
RAK-Cabang Surabaya
45.393.750,00
Dengan
demikian jurnal yang harus dibuat , sebagai berikut :
1999
April
RAK
- Cabang Bandung .
45.393.750,00
—
Deposito Berjangka 6 bln-Rekening Selamet
45.000.000,00
—
Beban Bunga Deposito Berjangka
393.750,00
Pada
saat pencairan bunga deposito oleh Tuan Selamet, dengan memperhitungkan pajak
penghasilan atas bunga deposito 15% dan bunga dicairkan tanggal 5 Mei1999,
Cabang Surabaya mencatat dengan
jurnal
sebagai berikut:
1999
Mei 5
Beban
Bunga Deposito Berjangka
Rp
787.500,00
—
Hutang (Penampung) PPh
Rp
118.125,00
—
Kas
Rp
669.375,00
Perhatikan
kedua pos jurnal di atas
1)
Pada saat menerima pemindahan deposito berjangka, Cabang Surabaya mengkredit
rekening Beban Bunga Deposito sebesar Rp 393.750,00. Jumlah tersebut untuk
diantisipasikan dengan bunga yang dibayarkan pada tanggal 5 Mei 1999 sebesar Rp
787.500,00, sehingga dari kedua pos jurnal di atas rekening “Beban Bunga
Deposito” bersaldo debet sebesar Rp 393.750,00.
Jumlah
tersebut menunjukkan bunga deposito yang menjadi beban Cabang Surabaya.
2)
Pajak penghasilan atas bunga deposito yang dihitung sebesar 15% x Rp 787.500,00
= Rp 118.125,00 pada contoh di atas semuanya dipungut dan akan disetorkan ke
kantor kas negara oleh
Cabang
surabaya
Cara
pengalokasian bunga deposito berjangka yang dipakai oleh bank dalam praktik
adalah tergantung kepada bank yang bersangkutan. Walaupun demikian pada
dasarnya bertujuan agar prestasi
masing-masing
cabang dapat terlihat. Sebab pada akhirnya beban bunga yang terjadi pada
masing-masing cabang semuanya akan digabungkan dalam laporan laba rugi gabungan
pada kantor pusat
bank
yang bersangkutan.
B.KEUNTUNGAN
DAN KERUGIAN DEPOSITO
.:KeuntunganDeposito
(+)
Suku bunga lebih tinggi dibandingkan rekening tabungan biasa. Pemilik deposito
dapat mengharapkan imbal hasil (return) yang lebih baik jika dibandingkan
menyimpan uangnya di dalam rekening tabungan.
(+)
Meskipun tidak memiliki fleksibilitas dalam hal akses atau penggunaan uang,
namun beberapa bank di Indonesia telah memberi kemudahan agar bunga deposito
dapat disimpan atau di-transfer ke rekening yang diinginkan. Jadi, pemilik
deposito masih dapat menerima pendapatan rutin dalam bentuk pembayaran bunga
pada interval waktu tertentu, bulan, per-empat bulan, per-enam bulan atau
per-tahun.
(+)
Deposito adalah instrumen investasi yang (relatif) paling aman, jika
dibandingkan dengan menempatkan uang di pasar saham, valuta asing, properti
atau instrumen investasi lain yang mengandung resiko tinggi. Hal ini
dikarenakan pengetahuan analisis yang rumit tidak diperlukan, seperti
(misalnya) jika melakukan perdagangan valuta asing (forex) yang terkenal
fluktuatif (harga dapat naik atau terjun bebas dalam waktu singkat, hitungan
jam, menit, bahkan detik).
(+)
Selain aman dari resiko fluktuasi pasar, deposito di Indonesia juga dilindungi
oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dengan catatan, bank bersangkutan
tercatat sebagai anggotanya. Pemilik deposito tidak perlu khawatir jika
sewaktu-waktu bank penerbit kolaps atau mengalami kebangkrutan. LPS menjamin
dana setiap nasabah hingga Rp 2 miliar dengan suku bunga maksimal 7,5% di
setiap bank.
.:KerugianDeposito
(-)
Meskipun deposito adalah instrumen investasi yang (relatif) paling aman, namun
imbal hasil (return) yang sanggup diberikan juga terbilang paling rendah di
antara semua instrumen investasi lainnya.
(-)
Pendapatan dari bunga deposito akan menjadi tidak berarti jika dihadapkan pada
kenaikan laju inflasi (kenaikan harga-harga secara umum di pasar). Sebagai
catatan, tingkat inflasi pada bulan Maret 2013 di Indonesia telah menembus
angka 5,9%. Padahal rata-rata suku bunga deposito yang umum saat ini (juli
2013) hanya berkisar antara 3,5% hingga 5,5%. Hal ini masih belum memperhitungkan
potongan pajak sebesar 20% bunga bagi deposito di atas Rp 7,5 juta.
(-)
Tidak ada upaya apapun yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi,
dikarenakan tidak adanya kesempatan bagi pemilik deposito untuk terlibat secara
langsung dalam pengelolaannya.
SUMBER DANA BANK
A. Pengertian Sumber – Sumber Dana Bank
Sumber – sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam
rangka membiayai kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga
keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak di bidang keuangan,
maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan.[3]
B. Jenis Sumber-Sumber Dana Bank
1. Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari
modal sendiri. Pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri
dari:
a. Setoran modal dari pemegang
saham
Dalam hal ini pemilik
saham lam dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang dikeluarkan oleh
perusahaan.
b. Cadangan-cadangan bank
Maksudnya ada
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi
Merupakan laba yang
memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang
relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Kerugiannya adalah
waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu
yang relatif lebih lama. Hal ini disebabkan untuk melakukan penjualan saham
bukanlah hal yang mudah.
2. Dana yang berasal dari masyarakat
luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi
suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mempu membiayai operasinya
dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah
dibandingkan dengan sumber lainnya. Pencarian dan dari sumber dana ini paling
dominan asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, menarik dana
dari sumber ini tidak terlalu sulit.[4]
Kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam 3 jenis yaitu:
a. Simpanan Giro (Demand
Deposit)
UU Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa
giro adalh simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran atau dengan cara
pemindahbukuan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam
bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat
disamakan dengan itu.
Penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga
menyebabkan giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik
secara non tunai (pemindahanbukuan).
Jenis-jenis sarana
penarikan dana di rekening giro:
1. Cek (Cheque)
Merupakan surat
perintah tanpa syarat kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebtu, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya
atu kepada pemegang cek tersebut.
Jenis-jenis cek;
a. Cek Atas Nama
Merupakan cek yang
diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam
cek tersebut.
b. Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak
tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.
c. Cek Silang
Jika suatu cek yang
dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi
sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
d. Cek Mundur
Merupakan cek yang
diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 1 Mei
2011 Tuan Roy bermaksud mencairkan ceknya dimana cek tersebut tertulis tanggal
5 Mei 2011.
e. Cek Kosong
Yaitu cek yang dananya
tidak tersedia, contoh nasabah menarik cek 10 juta rupiah tetapi dana yang
tersedia di rekening giro hanya 5 juta rupiah.
2. Bilyet Giro (BG)
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening
giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama
atau bank lain.
3. Alat Pembayaran Lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas
yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.[5]
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tetentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian
yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Contoh, dalam hal frekuensi
penarikan, apakah 2 kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat.
Alat-alat penarikan
tabungan yaitu:
1. Buku Tabungan
Yaitu buku dipegang
oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan
pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.
2. Slip Penarikan
Merupakan formulir
penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta
tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini biasanya
digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3. Kuitansi
Merupakan bukti
penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan,
di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang dan tanda tangan
penarik.
4. Kartu yang terbuat dari plastik
Yaitu sejenis kartu
kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah
uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin Automated Teller
Machine (ATM).[6]
c. Simpanan Deposito (Time
Deposit)
Menurut UU No.10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan,
maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir
dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk
menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis
depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan
sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
Jenis-jenis Deposito
yang ada di Indonesia:
1. Deposito Berjangka
Merupakan deposito
yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya
bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito
berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di
dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
Bunga deposito dapat
ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai
jangka waktunya, baik ditarik tunai maupun non tunai dan dikenakan pajak dari
jumlah bunga yang diterimanya.
2. Sertifikat Deposito
Merupakan deposito
yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 dan 12 bulan. Sertifikat
deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat
diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pencairan bunga
sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik tunai maupun non tunai.
3. Deposito on Call
Merupakan deposito
yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan.
Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta
rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).
Pencairan bunga
dilakukan pada saat pencairan deposito on call, sebelum deposito on call
dicarikan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank
penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung perbulan dan biasanya untuk
menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.[7]
Simpanan giro
merupakan dana murah bagi bank, karena bunga atau balas jasa yang dibayar
paling murah dibandingkan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito.
Sedangkan simpanan tabungan dan simpanan deposito disebut dana mahal, hal ini
disebabkan bunga yang dibayar kepada pemegangnya relatif lebih tinggi,
dibandingkan dengan jasa giro.
3. Dana yang bersumber dari lembaga
lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan sumber dana tambahan jika bank
mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas.
Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara
waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk
membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.[8] Perolehan dana dari sumber ini
antara lain dapat diperoleh dari:
a. Kredit likuiditas dari Bank
Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada
pembiayaan sektor-sektor tertentu.
b. Pinjaman antar bank (Call money)
biasanaya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring
di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang
relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar
negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri.
d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada
pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.[9]
C. Fungsi Sumber Dana Bagi Bank
a. Sebagai alat pembayaran
kegiatan usahanya.
Dana yang dihimpun memiliki karakteristik yang berbeda baik dari jangka
waktu maupun harga (tingkat bunga) maupun cara penarikannya. Identifikasi
terhadap sensitifitas dan jangka waktu yang akan memudahkan bank dalam
mengendalikan sumber dana melalui maturity gap dan interest
gap yang diinginkan bank. Alokasi dana tersebut diperuntukkan sebagai
berikut:
1. Demand Depost hanya untuk
membiayai kebutuhan dana jangka pendek sepertiprimary reserve, secondary
reserve serta kredit jangka pendek.
2. Saving Deposit hanya
untuk membiayai kebutuhan penanaman jangka pendek berupaprimary reserve dan
kredit jangka panjang.
3. Time Deposit hanya untuk
membiayai secondary reserve, kredit jangka menengah dan surat
berharga.
4. Capital Deposit hanya
dapat dipakai untuk membiayai kredit jangka panjang, perdagangan surat berharga
dan aktiva tetap.
b. Dana berfungsi sebagai sumber
likuiditas bank.
Dana yang dihimpun selain untuk membiayai kegiatan usahanya yang bersifat
produktif, juga untuk memelihara likuiditas bank. Pemeliharaan likuiditas bisa
dicermati dari dana yang ditempatkan pada kas atau giro wajib (giro BI) atau
bahkan padasecondary reserve berupa marketable security berjangka
pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos tersebut, maka
semakin likuid bank yang bersangkutan, sebaliknya semakin mengecil dana yang
ditempatkan pada pos tersebut mengindikasikan likuiditas bank yang bersangkutan
relatif tetap.
c. Sebagai tolok ukur kepercayaan
masyarakat terhadap bank yang bersangkutan.
Volume dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan
masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ke tiga
mengindikasikan bahwa masyarakat relatif percaya kepada bank yang bersangkutan.
Sebaliknya bila volume dana pihak ketiga semakin mengecil maka mengindikasikan
masyarakat semakin tidak percaya pada bank tersebut. Memang ada bank yang
tertalumoney center, artinya terlalu mengandalkan sumber dana pasar
uang. Namun terlalu fokus pencarian dana ke pasar uang juga terlalu beresiko.
Oleh karena itu sumber dana pihak ketiga yang relatif kecil tetap pertanda
bahwa bank tersebut memang kurang mendapat kepercayaan masyarakat atau calon
deposan.[10]
D. Jenis Sumber Dana Perbankan Syari’ah
1. Modal
Modal ialah dana yang diserahkan pemilik (owner). Pada akhir tahun buku,
setelah dihitug keuntungan yang diperoleh pada tahun tersebut,pemilik modal
akan memeperoleh bagian dari hasil usaha, yang biasa dikenali dengan
deviden.dana modal bisa digunakan untuk pembelian gedung, tanah,perlengkapan
dan sebagainya yng secara langsung tidak menghasilkan (fixed asset/non
earning asset). Selain itu, modal juga bisa digunakan untuk hal-hal yang
produktif yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Hasil pembiayaan dari modal
hanya menjadi hak pemilik modal dan tidak dibagikan kepada pemilik dana yang
lain.
Dala perbankan syari’ah, mekanisme penyertaan modal pemegang saham bisa
dilakukan melalui musyarakah fi sahmal-syarikah atau equity participation pada
saham perseroan bank.[11]
2. Wadi’ah
a) Giro Wadi’ah
Giro wadi’ah adalah produk pendanaan bank syari’ah berupa simpanan
dari nasabah dalam bentuk rekening giro(current account) untuk keamanan dan
kemudahan pemakaianya. Karakteristik giro wadi’ah ini mirip dengan giro pada
bank konvensional, ketika kepada nasabah penyimpan diberi garansi untuk dapat
menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang
disediakan bank, seperti cek, bilyet giro, kartu ATM, atau dengan menggunakan
sarana perintah pembayaran lainya atau dengan cara pemindah bukuan tanpa biaya.
b) Tabungan wad’ah
Tabungan wadi’ah adalah produk pendanaan bank syari’ah berupa simpanan dari
nasabah dalam bentuk rekening tabungan (savings account) untuk keamanan dan
kemudahan pemakaianya, seperti giro wadi’ah, tetapi tidak fleksibel giro
wadi’ah, karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek. Karakteristik
tabungan wadi’ah ini juga mirip dengan tabungan pada bank konvensional ketika
nasabah penyimpanan diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu
dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti kartu ATM,
dan sebagainya tanpa biaya.
3. Qardh
Simpanan giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh, ketika
bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposen
sebagai pemilik modal. Bank dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah
deposan untuk tujuan apa saja, termasuk untuk kegiatan produktif mencar keuntungan.
4. Mudharabah
a) Tabungan mudharabah
Bank syari’ah menerima simpanan dari nasabah dalam betuk rekening tabungan
(saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaian.
b) Deposito/invstasi umum (tidak
terikat)
Bank syari’ah menerima simpanan deposito berjangka (pada umumnya untuk satu
bulan ke atas)nkedalam rekening investasi umum (general invesment account)
dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah.
c) Deposito/investasi khusus (terikat)
Bank syari’ah juga menawarkan rekening investasi khusus (special
invesment account) kepada nasabah yang ingin menginvestasikan dananya langsung
dalam proyek yang di sukainya yang dilaksanakan oleh bank dengan prinsip
mudhrabah al-muqayyadah.
d) Sukuk al mudharabah
Akad mudharabah juga dapat dimanfaatkan oleh bank syari’ah untuk
penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi
syari’ah.Dengan obligasi syari’ah bank mendapatkan alternative sumber dana
berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan
berjangka panjang.
5. Ijarah
Sukuk al-ijarah
Akad ijarah dapat dimanfaatkan oleh bank syari’ah untuk penghimpunan dana
dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syari’ah. Dengan obligasi
syari’ah bank mendapatkan alternative sumber dana berjangka panjang (lima tahun
atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka
panjang.[12]