AKUNTANSI PERBANKAN

watch_later
comment 4 Comments
GIRO

A.PENGERTIAN
       GIRO adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan (Menurut UU RI No 10 Th 1998)
Setiap cek Giro memperoleh nomer account, setiap terjadi transaksi dicatat oleh petugas bank dan setiap akhir bulan akan dilaporkan kepada nasabah Giro dalam bentuk Rekening Koran.
B.MUTASI PADA REKENING GIRO
Mutasi Debet adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penurunan saldo rekening nasabah yang disebabkan karena adanya penarikan dana, misalnya penarikan tunai dengan menggunakan cek, pembebanan biaya administrasi bulanan, pembebanan buku cek/BG
Mutasi Kredit adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi  penambahan jumlah saldo nasabah yang disebabkan karena adanya setoran dana. Misalnya setoran kliring, setoran tunai dan pemberian jasa giro
C.ALAT PEMBAYARAN GIRO
1.     CEK yaitu surat perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada warkat, pada saat warkat ditunjukkan atas beban rekening penarik.                                      Syarat formal cek
Ø  Ada kata “cheque” atau cek, chek
Ø  Ada kata perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
Ø  Ada nama bank tertarik
Ø  Ada tempat di mana pembayaran dilakukan
Ø  Ada tanggal dan tempat di mana cek dikeluarkan
Ø  Ada tanda tangan si penarik
Sifat cek
Ø  Cek dapat dibayar tunai
Ø  Dapat dibayar setiap saat ditunjukkan
Ø  Masa berlaku cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan
Ø  Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali  disertai surat dari Kepolisisan yang menyatakan cek tersebut hilang
2.      Bilyet Giro
BILYET GIRO yaitu surat perintah pemindahbukuan dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah dana tertentu kepada pihak yang identitasnya tercantum di warkat pada bank tertentu atas beban rekening penarik.                                                                       syarat formal bilyet giro
§  Ada nama ‘Bilyet Giro’ pada formulir BG.
§  Ada nomor seri Bilyet Giro .
§  Ada kata perintah yang jelas tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas saldo penarik.
§  Ada nama bank tertarik.
§  Ada lokasi atau tempat penarikan dilakukan.
§  Ada nama pihak yang menerima pembidahbukuan.
§  Ada jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun huruf.
§  Ada tanda tangan penarik .
§  Ada tanggal penarikan/tanggal efektif berlakunya perintah dalam BG
                                                                                                                                                 sifat bilyet giro
·         BG tidak dapat dibayar tunai dan hanya dapat dilakukan melalui pemindahbukuan.
·         Pembayaran dapat dilakukan pada saat BG jatuh tempo.
·         Masa berlaku warkat adalah 70 hari dari tanggal pembukaan. Bila tidak dicantumkan tanggal pembukaan, maka tanggal efektif dapat dijadikan sebagai dasar perhitungannya.
·         BG dapat dibatalkan oleh penarik secara sepihak dengan  catatan saldo mencukupi. Pada saat BG jatuh tempo, BG tidak dapat dibatalkan apabila saldo tidak cukup  untuk menutupi nilai yang tercantum pada BG. Pembatalan BG harus disertai alasan pembatalan.



D.PENENTUAN JASA GIRO
a. Saldo Harian
Dari rekening koran di atas untuk perhitungan jasa giro dengan menggunakan saldo menurun adalah sebagai berikut :
contoh soal.
v =    5.260,27    
 4  hari =  (1/8 -  5/8)
                          
v  =   4.931,51     
5  hari =  (5/8 - 10/8)
                        
v       =  13.315,07   
              9 hari = (10/8 - 19/8)        
v    =    3.945,21     
              6 hari = (19/8 - 25/8)               
v =   2.301,37   
              7 hari = (25/8 - 31/8)

                                                                                     

Perhitungan Jasa Giro
          
1.  4 hari
2.  5 hari
3.  9 hari
4.  6 hari
5.  7 hari

Rp.   5.260,27    
Rp.   4.931,51     
Rp. 13.315,07   
Rp.   3.945,21     
Rp.   2.301,37   
Jumlah jasa  giro
Rp. 29.753,43
PPH  15%         
Rp.   4.463,01  
Jasa Giro Bersih  
Rp. 25.290,42

Berikut ini adalah Rekening Koran setelah ditambah Jasa giro  dan dikurangi PPh 15%




BANK MINI “VEDC”
CABANG JAKARTA
JL. RAYA CIPUTAT PARUNG KM.22-23
SAWANGAN – DEPOK
REKENING KORAN
PER 31 AGUSTUS 2001
Nomor Rekening       :  125.11.1.023
Nama   Nasabah        :  Tuan Priambodo   
Alamat                        :   BUKIT SAWANGAN INDAH
                                        Blok D.41 No, 4  Sawangan Depok
Tanggal
M u t a s I
Debet
Kredit
Saldo
 01/08
Setoran Tunai
-
8.000.000,-
8.000.000,-
05/08
Penarikan Tunai
2.000.000,-
-
6.000.000,-
10/08
Transfer dari Bank ABC Depok
-
3.000.000,-
9.000.000,-
19/08
Tranfer ke Bank Fajar  Bandung
5.000.000,-
-
4.000.000,-
25/08
Penarikan Tunai
2.000.000,-
-
2.000.000,-
31/08
Jasa giro
-
29.753,43
2.029.753,4
31/08
PPH
4.463,01
-
2.025.290,4

Pencatatan jurnal untuk jasa giro dan PPh

Jurnal Jasa Giro (sebelum dikenakan pajak)
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
2011
Agst 15

Biaya Bunga Rekening Koran
    Rek. Koran Tn. Priambodo

Rp. 29.753,43


Rp. 29.753,43

Jurnal PPh Jasa Giro
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
2011
Agst 15

Rek. Koran Tn. Priambodo
    Titipan PPh Jasa Giro

Rp. 4.463,01


Rp. 4.463,01


b. Saldo terendah
Cara perhitungan dengan saldo terendah adalah diambil  dari saldo yang terendah dalam  bulan yang bersangkutan. Pada contoh rekening koran diatas  saldo yang terendah adalah Rp. 2.000.000,- sehingga jasa giro yang dibayar adalah  sebagai berikut :
                                                                                                            
Perhitungan Jasa Giro dan PPh

Jasa Giro

2.000.000 x 6 % x 31   
            365

Rp. 10.191,78                   

PPh

15 % x Rp. 10.191,78                   

Rp.   1.528,77


Jasa Giro Bersih

Rp.   8.663,01


Berikut ini adalah Rekening Koran setelah ditambah Jasa giro  dan dikurangi PPh 15%



BANK MINI “VEDC”
CABANG JAKARTA
JL. RAYA CIPUTAT PARUNG KM.22-23
SAWANGAN – DEPOK
REKENING KORAN
PER 31 AGUSTUS 2011
Nomor Rekening       :  125.11.1.023
Nama   Nasabah        :  Tuan Priambodo   
Alamat                        :   BUKIT SAWANGAN INDAH
                                        Blok D.41 No, 4  Sawangan Depok
Tanggal
M u t a s I
Debet
Kredit
Saldo
 01/08
Setoran Tunai
-
8.000.000,-
8.000.000,-
05/08
Penarikan Tunai
2.000.000,-
-
6.000.000,-
10/08
Transfer dari Bank ABC Depok
-
3.000.000,-
9.000.000,-
19/08
Tranfer ke Bank Fajar  Bandung
5.000.000,-
-
4.000.000,-
25/08
Penarikan Tunai
2.000.000,-
-
2.000.000,-
31/08
Jasa giro
-
10.191,78
2.010.191,7
31/08
PPH
1.528,77
-
2.008.663,0





Pencatatan jurnal untuk jasa giro dan PPh

Jurnal Jasa Giro (sebelum dikenakan pajak)
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
2011
Agst 15

Biaya Bunga Rekening Koran
    Rek. Koran Tn. Priambodo

Rp. 10.191,78


Rp. 10.191,78

Jurnal PPh Jasa Giro
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
2011
Agst 15

Rek. Koran Tn. Priambodo
    Titipan PPh Jasa Giro

Rp. 1.528,77


Rp. 1.528,77

c. Saldo rata-rata
Cara perhitungannya adalah: saldo harian dijumlahkan kemudian  dibagi dengan jumalah hari, hasilnya merupakan nominal/saldo yang  dipakai sebagai dasar perhitungn jasa giro.

Perhitungan  jasa giro dari Rekening Koran Tuan Priambodo pada bulan  Agustus 2011  di atas sebagai berikut :

Perhitungan Saldo Rata-rata
NO
Lama Hari
Saldo
Jumlah

1
2
3
4
5

Tgl.  01 – 04 Agustus = 4 hari
Tgl.  05 – 09 Agustus = 5 hari
Tgl.  10 – 18 Agustus = 9 hari
Tgl.  19 – 24 Agustus = 6 hari
Tgl.  25 – 31 Agustus = 7 hari

Rp.8.000.000,-
Rp.6.000.000,-
Rp.9.000.000,-
Rp.4.000.000,-
Rp.2.000.000,-

Rp. 32.000.000,-
Rp. 32.000.000,-
Rp. 32.000.000,-
Rp. 32.000.000,-
Rp. 32.000.000,-

Jumlah hari              = 31 hari

Rp. 181.000.000,-

Saldo Rata-rata =       =   Rp.5.838.709,68

Perhitungan Jasa Giro dan PPh

Jasa Giro

Rp.5.838.709,68 x 6 % x 31   
         365

Rp. 29.753,42                   

PPh

15 % x Rp. 29.753,42                                   

Rp.   4.463,01


Jasa Giro Bersih

Rp.  25.290,41   
                                              
Berikut ini adalah Rekening Koran setelah ditambah Jasa giro  dan dikurangi PPh 15%



BANK MINI “VEDC”
CABANG JAKARTA
JL. RAYA CIPUTAT PARUNG KM.22-23
SAWANGAN – DEPOK
REKENING KORAN
PER 31 AGUSTUS 2011
Nomor Rekening       :  125.11.1.023
Nama   Nasabah        :  Tuan Priambodo   
Alamat                        :   BUKIT SAWANGAN INDAH
                                        Blok D.41 No, 4  Sawangan Depok
Tanggal
M u t a s I
Debet
Kredit
Saldo
 01/08
Setoran Tunai
-
8.000.000,-
8.000.000,-
05/08
Penarikan Tunai
2.000.000,-
-
6.000.000,-
10/08
Transfer dari Bank ABC Depok
-
3.000.000,-
9.000.000,-
19/08
Tranfer ke Bank Fajar  Bandung
5.000.000,-
-
4.000.000,-
25/08
Penarikan Tunai
2.000.000,-
-
2.000.000,-
31/08
Jasa giro
-
29.753,43
2.029.753,43
31/08
PPH
4.463,01
-
2.025.290,42

Pencatatan jurnal untuk jasa giro dan PPh

Jurnal Jasa Giro (sebelum dikenakan pajak)
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
2011
Agst 15

Biaya Bunga Rekening Koran
    Rek. Koran Tn. Priambodo

Rp. 29.753,42


Rp. 29.753,42

Jurnal PPh atas Jasa Giro
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
2011
Agst 15

Rek. Koran Tn. Priambodo
    Titipan PPh Jasa Giro

Rp. 4.463,01


Rp. 4.463,01


                      
Dari Ketiga cara penentuan tarif jasa giro (bunga giro) :
a. metode saldo harian
 b. metode saldo terendah
 c. metode rata-rata.
Kita bisa membandingkan, manakah diantara metode penentuan tarif jasa giro yang paling menguntungkan nasabah, dan manakah, tariff jasa giro yang menguntungkan pihak bank. Tentunya dalam hal ini tariff jasa giro yang menghasilkan bunga giro paling tinggilah yang akan menguntungkan nasabah, dan tariff jasa giro yang menghasilkan bunga giro paling rendahlah yang akan menguntungkan pihak bank.
Kalau tarif jasa giro itu menghasilkan bunga giro tinggi, itu biasanya dihindari oleh pihak bank, karena pihak bank akan menanggung beban bunga untuk giro nasabahnya semakin besar
Berikut ini perbandingan antara ketiga tariff jasa giro tersebut:



BANK MINI “VEDC”
CABANG JAKARTA
JL. RAYA CIPUTAT PARUNG KM.22-23
SAWANGAN – DEPOK
REKENING KORAN
PER 31 AGUSTUS 2011
Nomor Rekening       :  125.11.1.023
Nama   Nasabah        :  Tuan Priambodo   
Alamat                        :   BUKIT SAWANGAN INDAH
                                        Blok D.41 No, 4  Sawangan Depok
Tarif
M u t a s I
Debet
Kredit
Saldo

Metode

Jasa giro

-

29.753,43

2.029.753,4
Harian
PPH
4.463,01
-
2.025.290,4
Metode saldo
Jasa giro
-
10.191,78
2.010.191,7
terendah
PPH
1.528,77
-
2.008.663,0
Metode
Jasa giro
-
29.753,43
2.029.753,4
rata-rata
PPH
4.463,01
-
2.025.290,4
Akuntansi transaksi giro
Pembukaan Rekening Giro (Account Transfer) Dalam Rupiah
A.    Pembukaan Rekening Giro Melalui Over Boking Seorang nasabah ingin membuka rekening giro sebesar Rp. 100.000.000,- Dana tersebut berasal dari rekening tabungannya pada Bank Angkasa.
Jurnal Transaksi:
D/ Rek Tabungan Nasabah           Rp. 100.000.000,-
K/ Rek Giro Nasabah                                Rp. 100.000.000,-
B.     Pembukaan Rekening Giro Melalui Penyetoran Kliring  Seorang nasabah Giro Bank Angkasa menyerahkan BG Bank Danamon sebesar Rp. 5.000.000,- untuk disetor ke rekening gironya. Kliring tersebut berhasil.
Jurnal Transaksi:
D/ BI-Giro                                          Rp 5.000.000,-
K/ Rekening Giro Nasabah                 Rp. 5.000.000,-

C.     Pembukaan Rekening Giro Melalui Transfer Seorang nasabah hendak membuka rekening giro Rp. 10.000.000,- di Bank Angkasa, dana tersebut  diperoleh dari hasil transfer (LLG masuk) dari Bank lain.
Jurnal transaksi :
D/ BI- Giro                                         Rp. 10.000.000,-
K/ Rekening Giro nasabah                  Rp. 10.000.000,-

D.    Pembukaan Rekening Giro melalui Rekening Antar Kantor (RAK) Seorang nasabah hendak membuka rekening Giro pada Bank Angkasa cabang Malang sebesar Rp. 20.000.000,- dana tersebut diterima dari Bank Angkasa cabang Surabaya.
Jurnal transaksi
D/ Rek Antar Kantor (RAK) Rp. 20.000.000,-
K/ Rek Giro Nasabah                         Rp. 20.000.000,-

Penarikan Rekening Giro
a.      Penarikan Rekening Giro  Melalui Over Booking
atas nama Tuan Ronald melakukan penarikan cek dengan No Cek 75.000.001 sebesar  Rp. 2.500.000,- dana tersebut disetor ke tabungan anaknya pada bank Nasabah Giro yang sama.
Jurnal Transaksi:
D/ Rek Giro Nasabah              Rp. 2.500.000,-
K/ Rek Tabungan Nasabah                 Rp. 2.500.000,-

b.      Penarikan Rekening Giro Melalui Kliring
Tuan Jimmy menerbitkan Bilyet Giro Bank
 Angkasa  sebesar Rp. 3.000.000,- yang diserahkan kepada rekannya nasabah PT. Bank Niaga. Oleh rekannya BG tersebut dikliringkan, ternyata kliring berhasil.
Jurnal Transaksi:
D/ Rek Giro Nasabah  Rp. 3.000.000,-
K/ BI-Giro                                                      Rp. 3.000.000,-
c.       Penarikan Rekening Giro Melalui RAK
Seorang nasabah Bank Angkasa cabang Jakarta Melakukan penarikan danamya dengan menerbitkan Cek Rp 500.000,- di Cabang Malang
Jurnal Transaksi :
D/ RAK                      Rp. 500.000,-
K/ Kas                                     Rp. 500.000,-
d.      Penarikan Rekening Giro Untuk Administrasi Biaya Cek/BG
Tuan Ali mengambil buku Cek dan BG masing-masing seharga Rp. 50.000,-
Jurnal Transaksi :
D/ Rekening Giro Nasabah     Rp. 100.000,-
K/ Surat Berharga                                           Rp. 80.000,-
K/ Pendapatan Surat Berharga                       Rp. 20.000,-
3.      Pembayaran Jasa Giro Nasabah
an Amran membuka rekening giro pada tanggal 21 September 2006 sebesar Rp. 75.000.000,- dengan suku bunga 5% pa.
Jurnal Transaksi :
D/ BBL Jasa Giro                   Rp. 102.739,-
K/ PPh Jasa Giro                                 Rp. 20.548,-
K/ Rekening Giro Nasabah     Rp. 82.191,-
4.      Pencadangan Jasa Giro
Pada setiap akhir bulan Bank melakukan pencadangan jasa giro nasabah untuk memperkirakan hasil usaha yang akan diterima pada akhir bulan atau akhir tahun. Bank Angkasa melakukan pencadangan jasa giro nasabah untuk periode September 2006 sebesar Rp. 250.000.000,-


Jurnal Transaksi:
D/ BBL-Jasa Giro                   Rp. 250.000.000,-
K/ KS Jasa Giro                                              Rp. 250.000.000,-
5.      Riversing Jasa Giro Nasabah
Setiap pencadangan jasa giro nasabah yang dilakukan bank pada akhir bulan, maka setiap awal bulan harus dinihilkan kembali. Hal ini karena pada setiap awal bulan pembayaran jasa giro nasabah dilakukan secara riel.  Bank Angkasa melakukan riversing jasa giro nasabah pada awal bulan (tanggal 1 Oktober 2006) sebesar Rp. 250.000.000,-
Jurnal transaksi:
D/ KS Jasa Giro          Rp. 250.000.000,-
K/ BBl-JasGiro                                   Rp. 250.000.000,-
6.      Pembebanan Administrasi Bulanan
Setiap nasabah giro akan dikenakan biaya bulanan berupa biaya administrasi bulanan. Setiap Bank dalam membebani biaya bulanan berbeda satu dengan yang lain. Ada yang Rp. 30.000,- ada juga yang mencapai Rp. 50.000,-. Seorang nasabah giro Bank Angkasa dikenakan biaya administrasi Rp. 30.000,- untuk bulan September 2006.
Jurnal Transaksi:
D/ Rek Giro Nasabah  Rp. 30.000,-
K/ Administrasi Giro              Rp. 30.000,-
7.      Penutupan Rekening Giro
Seorang nasabah giro menutup rekening gironya  dengan saldo Rp. 5.025.000,- biaya penutupan rekening giro Rp. 25.000,- sisanya ditransfer ke Bank Lippo Cabang Jakarta.
Jurnal Transaksi:
D/ Rekening Giro Nasabah     Rp. 5.025.000,-
K./ POL Tutup rekening giro              Rp. 25.000,-
K/ KS Pengiriman Uang                                 Rp. 5.000.000,-
8.  Pembukaan Rekening Giro Valas (Account Transfer)
a.       Pembukaan Rekening Giro Valas Dengan Valuta yang Sama
Tuan Naufal membuka rekening Giro Valas USD 1.000. Dana tersebut dari pencairan Deposito valas USD.
Jurnal Transaksi:
D/ Rek deposito Valas USD   1.000
K/ Rek Perantara Valuta USD                       1.000
D/ Rek perantara Valuta USD            1.000
K/ Rek Giro Valas USD                                 1.000
b.       Pembukaan Rekening Giro Valas Dengan Valuta yang Berbeda
Tuan Ricky membuka rekening Giro Valas USD 2.000,- pada Bank Angkasa. Dana tersebut diambil dari giro Valas SGD.
Kurs beli USD 8.000,- Kurs Jual USD 9.000,-
Kurs beli SGD 5.000,- Kurs jual SGD 6.000,-
Penyelesaiannya :
Kurs Konversi 1 USD = 9.000,- : 5.000 = 1,8
Valuta yang dijual USD                                 = 2.000,-
Hasil Konversi USD 2000 x 1.8                     = SGD 3.600
Jurnal Transaksi :
D/ Rek Giro Valas SGD                     3.600
K/ RPV Valas SGD                                        3.600
 D/ RPV Valas USD                           2.000
K/ Rek Giro Valas USD                                 2.000
c.       Pembayaran Giro Valas
Setiap nasabah yang menempatkan dana pada bank akan memperoleh bunga atau jasa yang diberikan. Demikian pula pada sumber dana giro valas. Sebagai ilustrasi dapat dilihat sebagai berikut:
Tuan Mashuri menempatkan giro valas USD 15.000.
Jasa giro yang diperoleh 2,%p.a. Pajak 20%.
Saat pembayaran jasa giro kurs pajak Rp. 8.000,-
Jasa gironya ditempatkan pada giro rupiah.
Penyelesaiannya :
Jasa giro          = USD 15.000,- x 2% x 30  = 24,66
                                           365
Jurnal Transaksi :
D/ BBL Jasa Giro Valas USD            24,66
K/ RPV Valas USD                                                    24,66
D/ RPV Rupiah                                   Rp. 197.280
K/ Ks PPh Giro                                                         Rp 39.456,-
K/ Rek Giro Rupiah                                      Rp 157.824,-
d.      Jasa Giro Valas Dengan Valas
Tuan Bambang menempatkan giro Valas USD 15.000 Jasa Giro 2% p.a Jangka waktu 30 hari. Pajak (Pph) 20%
Kurs pajak yang berlaku saat pembayaran bunga Rp 8.000,-
Jurnal Transaksi :       
D/ BBL-Jasa giro Valas USD 24,66
K/ RPV Valas USD                                        24,66
D/ RPV Valas USD                            24,66
K/ PPH Giro Valas                                           4,93
K/ Rek Giro Valas USD                                 19,73
e.       Pencadangan Jasa Giro Valas
Bank Angkasa melakukan pencadangan jasa giro valas pada akhir bulan sebesar USD 500. Kurs Tengah BI yang berlaku Rp 8.000,-
Jurnal Transaksi :
D/ BBL –Jasa Giro Valas                   500
K/ RPV Valas USD                                        500
D/ RPV Rupiah                                   8.000.000
K/ KS Giro Valas                                            8.000.000
f.       Riversing Jasa Giro Valas
Bank Angkasa melakukan riversing terhadap jasa giro valas yang dicadangkan pada akhir bulan sebesar USD 500.
Jurnal Transaksi:
D/ KS Giro Valas                    Rp. 8.000.000,-
K/ RPV Rupiah                                   Rp. 8.000.000,-
D/ RAU Valas                        500
K/ BBL-Giro Valas                             500
g.      Penutupan Rekening Giro Valas
Seorang nasabah giro valas menutup rekeningnya  sebesar USD 100. Dana tersebut diambil secara tunai dengan valuta rupiah. Kurs beli USD Rp 8.000,- Kurs jual USD Rp 9.000,-
Jurnal Transaksi:
D/ Rekening giro Valas USD 100
K/ RPV Valas                                     100
D/ RPV Rupiah (100 x 8000)             800.000
K/ Kas Rupiah                                                800.000




KLIRING
A.   Pengertian Kliring
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Pengertian kliring menurut PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 ialah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antara peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Data Keuangan Elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI. SKNBI merupakan singkatan dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yaitu Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Dalam pelaksanaan kliring tentu saja Bank Indonesia memiliki tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan tersebut yaitu memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral, merupakan alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif dengan cara mempermudah dalam melakukan perhitungan, dan penyelesaian utang piutang secara aman, cepat dan efisien, serta merupakan salah satu pelayanan bank kepada para nasabah-nasabahnya.
B.   Mekanisme Kliring
Dilihat dari sisi Bank, terdapat proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring diantaranya klring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring. Kliring Keluar ialah warkat kliring yang dibawa ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar). Sedangkan Kliring Masuk yaitu menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk) dan  Pengembalian Kliring yaitu pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dari kliring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring maka akan mucul istilah-istilah seperti postdated cheque, cross clearing, call money, dan tolakan kliring.
Postdated cheque ialah tanggal cek atau bilyet giro yang belum jatuh tempo atau titipan. Cross clearing ialah penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain. Call money ialah pinjaman untuk bank yang mengalami kalah kliring (maksimal 7 hari). Sedangkan tolakan kliring ialah tolakan atas warkat yang ada. Tolakan kliring dapat terjadi karena berbagai alasan seperti asal cek atau bilyet giro salah, tanggal cek atau bilyet giro belum jatuh tempo, materai tidak ada atau tidak cukup, jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda, tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen, atau juga bisa tidak lengkap, coretan atau perubahan tidak ditandatangani, cek atau bilyet giro telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari), resi cek belum kembali, endorsement cek tidak benar yang artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat, rekening sudah ditutup, dibatalkan oleh penarik, dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau bilyet giro, rekening diblokir oleh yang berwenang, dan kondisi cek atau bilyet giro tidak sempurna.
Di dalam proses kliring tentu saja terdapat para peserta kliring. Peserta kliring tersebut akan melakukan penyertaan dalam kliring baik itu penyertaan langsung maupun penyertaan tidak langsung. Dilihat dari pengertiannya, penyertaan langsung adalah  perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring. Sedangkan penyertaan tidak langsung ialah warkat dalam pertemuan kliring yang dilakukan oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat atau melalui cabang lain.
       a            Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia  (SKNBI)
SKNBI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Sistem ini ada karena Bank Indonesia merasa perlu dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Kliring melalui pengembangan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
Transfer Kredit Tanpa Warkat
Kliring Kredit Nasional
Kliring Debet
Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen
Yang dimaksud dengan kliring debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet. Sedangkan kliring kredit adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer kredit. Warkat yang dapat dikliringkan diantaranya cek bank lain, bilyet giro bank lain, surat perintah bayar lain, dan penerbitan wesel. SKNBI memiliki beberapa manfaat baik bagi Bank Indonesia maupun bagi Bank lain, seperti:
         a            Bagi Bank Indonesia
§  Efisiensi waktu dan biaya
§  Jangkauan transfer antar bank yang lebih luas
§  Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
        b            Bagi Bank Lain
§  Efisiensi biaya operasional bank
§  Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah
       b            Sistem Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggarakannya, kliring dapat menggunakan:
a.       Sistem Manual, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring, dan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b.      Sistem Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
c.       Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
d.      Sistem Elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
 
        c            Transaksi Kliring
Transaksi yang diproses melalui fasilitas Kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik Warkat Debet maupun warkat kredit. Berikut adalah penjelasannya:
a)      Warkat
Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhtungkan dalam kliring otomasi adalah:\
§  Cek
Cek adalah surat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) meliputi cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
§  Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia.
§  Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
§  Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
§  Warkat Debet
Warkat Debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.
 
 
§  Warkat Kredit
Warkat Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
Perlu diketahui bahwa warkat memiliki beberapa syarat agar dapat dikliringkan diantaranya:
·         Ber valuta Rupiah
·         Bernilai nominal penuh
·         Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan
·         Telah dibubuhi cap kliring
 
b)      Dokumen Kliring
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.
c)      Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan manual meliputi:
1)      Neraca kliring penyerahan/pengembalian. gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahn/pengembalian.
2)      Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
3)      Bilyet saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
d)    Prosedur Kliring
 
1)      Giro Wajib Minimum (GWM)
Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah, sedangkan Bank devisa selain wajib memenuhi ketentuan memenuhi GWM dalam rupiah juga wajib memenuhi GWM dalam valas. GWM dalam rupiah terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LDR. Pemenuhan GWM dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
1)      GWM Primer dalam rupiah sebesar 8% dari DPK dalam rupiah.
2)      GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% dari DPK dalam rupiah
3)      GWM LDR dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antar KPMM Bank dan KPMM Insenstif.
GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam valuta asing yang pemenuhannya diatur sebagai berikut:
a.       Sejak tanggal 1 Maret 2011 s.d 31 Mei 2011. GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 5% dari DPK dalam valuta asing.
b.      Sejak tanggal 1 Juni 2011, GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam valuta asing. Prosentase GWM dimaksud dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.
 
2)      Likuidasi Bank
Likuidasi bank adalah tindakan penyelamatan seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Tatacara likuidasi bank yang dicabut izin usahanya sebelum terbentuknya LPS, mengacu pada PP No.25 Tahun 1999 dan SK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tatacara Pencabutan izin usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum, dimana pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh Tim Likuidasi dan BI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan likuidasi oleh Tim Likuidasi tersebut. Dengan berlakunya UU LPS, maka PP No.25 Tahun 1999 dan SK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 dinyatakan tidak berlaku bagi bank-bank yang dicabut izin usahanya setelah berlakunya UU LPS. Selanjutnya pengawasan dan pelaksanaan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya setelah Oktober 2005 dilakukan oleh LPS.
e)     Fasilitas Cross Clearing
Pada rekening giro ini,kadang-kadang ada juga bank yang memberikan fasilitas cross clearing kepada nasabah tertentu (nasabah prima/prime customer).
Fasilitas cross clearing adalah fasilitaas kemudahan ang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk menarik dana dari setoran kliringnya walaupun dana dari setoran kliring tersebut belum efektif.
Biasanya bank memberikan fasilitas ini kepada nasabah tertentu yang menurut bank cukup layak untuk mendapatkannya, namun bank dalam hal ini tidak akan melakukan ini tanpa mengcovernya dengan adanya jaminan cash coleteral atau jaminan tertentu yang telah dipegang oleh bank.
Transaksi-transaksi yang bisa terjadi pada rekening giro :
Terhadap rekening giro ini ada beberapa jenis transaksi yang bisa terjadi,seperti :
        1            Setoran Nasabah, yaitu setoran untuk dikreditkan kerekening giro nasabah, baik yang dialkukan oleh nasabah pemegang rekening sendiri maupun orang lain,yang berupa setpran tunai, sedangkan setoran pemindahbukuan atau setoran kliring hanya dapat dilakukan oleh nasabah sendiri. Terhadap setoran kliring maka tidak diperkenankan adanya cross clearing yaitu penarikan dana hasil setoran kliring pada hari yang sama.
        2            Kiriman (transfer) uang masuk, yang dapat berasal dari :
a)      Kantor pusat bank
b)      Kantor Cabang lainnya
c)      Bank lainnya melalui kliring
d)     Hasil Inkaso
        3            Penarikan dari jasa giro,yaitu pengkreditan rekening giro nasabah dari hasil perhitungan jasa giro dari rekening giro nasabah tersebut.
        4            Penarikan Nasabah, yaitu semua transaksi yang dilakukan nasabah yang bersifat mengurangi saldo rekening giro nasabah, seperti :
1        penarikan tunai, yang hanya bisa dilakukan oleh nasabah dengan menarik cek.
2        Penarikan pemindahbukuan, yang bisa dilakukan nasabah dengan menarik cek atau bilyet giro ddan memindahbukan dananya ke rekening nasabah lain di bank tersebut.
3        Penarikan kliring, yang bisa terjadi bila cek atau bilyet giro yang ditarik nasabah diserahkan kepada dan dananya untuk keuntungan pihak lain yang merupakan nasabah bank lain.
5      Pembebanan beban bank, yaitu transaks pendebetan rekening giro nasabah yang di akibatkan adanya pembebanan beban-beban bank atas rekening giro nasabah tersebut, seperti : beban administrasi, beban bunga, beban provisi dan komisi, beban notaris, beban materai, dan lain-lain.
Jurnal Transaksi pada Rekening giro :
Pada saat nasabah akan membuka rekening giro, maka kepada nasabah oleh bank diminta untuk melakukan setoran awal (initial deposit) sejumlah uang tertentu sebagai syarat untuk pembukaan rekening giro tersebut.
Dana dalam bntuk uang tunai yang disetorkan oleh nasabah untuk membuka rekening giro tersebut disebut sebagai Setoran Awal (initial deposit) yang jumlah minimal ditentukan oleh bank, yang jurnal transaksinya adalah sebagai berikut :
                        Dr.       Kas (uang tunai)                                  Rp.5.000.000,-
                        Cr.       Rekening Giro an .....(nasabah)           Rp.5.000.000,-
Dengan pembukaan rekening giro ini maka kepada nasabah akan diberikan oleh bank satu set buku cek (25 lembar) dan buku bilyet giro (25 lembar) yang dapat digunakan oleh nasabah untuk media pendebetan rekening gironya tersebut dan juga untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi.
Dengan diberikannya satu set buku cek dan buku bilyet giro oleh bank kepada nasabah, maka kepada rekening gironya akan dibebankan beban buku cek dan bilyet giro tersebut, misalnya dengan jurnal dan nilai sebagai berikut :
                        Dr.       Rekening Giro an. ...(nasabah)            Rp.400.000,-
                        Cr.       Persediaan Buku Cek/BG.                  Rp.400.000,-
Keterangan Tambahan :
a.       Pada setiap bulannya maka bank dapat membebankan beban administrasi atas rekening giro semua nasabah.
b.      Pada setiap awal bulan, umumnya bank akan mengirimkan via pos printout statement of Account untk setiap nasabah rekening giro, kecuali terhadap rekening giro yang sudah ada ditetapkan oleh nasabah sebagai Hold (nasabah sendiri yang akan mengambilnya ke bank).
c.       Minimun sekali dalam 1 tahun, bank harus melakukan Trasir (yang disebut sebagai Trasir Konfirmasi) kepada nasabah pemilik rekening giro tentang posisi rekening gironya pada tanggal-tanggal tertentu.



TABUNGAN
A.                PENGERTIAN
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahuun 1998 tabungan adalah simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dikalkukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek,bilyet giro atau alat lainnya yangdipersamkan dengan itu.
Tabungan merupakan media penyimpanan uang yang sangat disukai oleh seluruh lapisan masyrakat.bank adalah tempat penyimpanan tabungan kita,masyrakat menggunakan fasilitas bank tersebutkarenakeamanan tabungan mereka lebih terajamin disana.
Simpanan tabungan merupakan salah satu bentuk penyimpanan uang yang snagat efektif karena jenis penyimpanannya dapat dibuka dengan persyaratan dan ketentuan yang snagat sederhana dan mudah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tabungan adalah simpanan berupa uang dari pihak ketiga perorangan atau badan usaha pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media tertentu, tetapi tidak bisa menggunakan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Untuk memiliki tabungan, terlebih dahulu harus membuka rekening tabungan dengan mendatangi bank dan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh bank yang kemudian akan diproses oleh customer service.

Untuk dapat menambah saldo tabungan, tentunya nasabah harus melakukan setoran tabungan. Setoran Tabungan merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pemegang tabungan/nasabah untuk menambah saldo tabungannya. Setoran nasabah dapat dilakukan dengan cara:
1.  Setoran Tunai, yaitu setoran yang dilakukan oleh nasabah atau pihak lain secara langsung ke bank dengan menyetorkan uang tunai kepada bank dengan menggunakan slip setoran yang telah disediakan.
2.  Setoran Non Tunai, yaitu setoran yang dilakukan oleh nasabah atau pihak lain tidak dengan menyerahkan uang tunai, tetapi dengan cara:
a.  Pemindahbukuan yaitu aktivitas yang dilakukan oleh bank atas perintah nasabah untuk memindahkan dana dari satu rekening ke rekening lain dalam bank yang sama.
b.  Transfer Masuk yaitu kiriman uang yang sumbernya berasal dari nasabah bank lain untuk keuntungan nasabah bank penerima uang.
c.  Setoran Kliring yaitu setoran non tunai yang dilakukan oleh nasabah dengan menyerahkan warkat (Cek/BG) bank lain untuk keuntungan rekening tabungan/Giro/Deposito.
Setoran non tunai akan dicatat oleh bank apabila dana tersebut benar-benar telah diterima olehbank.

Apabila sewaktu-waktu nasabah akan melakukan penarikan tabungan, maka itu bisa dilakukan kapan saja, dengan cara:
1.    Penarikan Tunai, yaitu penarikan yang dilakukan oleh nasabah secara langsung ke bank dengan membawa buku tabungan, kartu identitas, dan mengisi slip penarikan yang telah disediakan atau melalui mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM.
2.   Penarikan Non Tunai, yaitu penarikan tabungan yang dilakukan dengan menggunakan sarana lain selain buku tabungan dan kartu ATM, tetapi dengan cara pemindahbukuan dan transfer keluar. Transfer keluar adalah penarikan uang yang sumbernya berasal dari rekening nasabah yang melakukan penarikan, untuk dikirimkan ke rekening nasabah bank lain sesuai dengan keinginan nasabah.
Berdasarkan kepemilikannya, rekening tabungan dapat dibedakan menjadi 2:
Rekening Tabungan Tunggal yaitu rekening yang status kepemilikannya terdiri dari satu orang.
Rekening Tabungan Gabungan (Joint Account) yaitu rekening yang status kepemilikannya lebih dari satu orang. Pihak pembentuk rekening gabungan biasanya dua orang, tetapi bisa saja lebih dari dua orang, tergantung dari kebijakan setiap bank.
Rekening gabungan terdiri dari:
a. Rekening Tabungan Gabungan “And” yaitu segala tindakan atas rekening harus dilakukan oleh semua pihak pembentuk rekening gabungan. Untuk penarikan tabungan atau instruksi lainnya, harus ditandatangani secara bersama-sama oleh pembentuk rekening gabungan.
b.  Rekening Tabungan Gabungan “Or” yaitu segala tindakan atas rekening yang dilakukan oleh salah satu pihak pembentuk rekening gabungan. Untuk penarikan tabungan atau instruksi lainnya, cukup ditandatangani salah satu pihak yang membentuk rekening gabungan tersebut.

Untuk Setiap pembentuk rekening tabungan gabungan “And” atau “Or” tidak diberikan fasilitas ATM. Kedua pembentuk rekening gabungan diberikan satu passbook (buku tabungan).

Syarat pembuatan rekening tabungan, jika kita belum memepunyai tabungan di Bank dengan syarat tertentu. Masing –masing Bank mempunyai syarat dan ketentuan yang berbeda, tapi pada umumnya bank memupnyai persyaratan yang sama.
Biasanya masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan baru harus melengkapi beberapa persyaratan, yakni denagn menyerahkan beberapa berkas identitas diri seperti KTP, SIM, Paspor, kKartuKeluarga dan data identiras diri lainnya. Selain itu masing-masing bank juga mempunyai persyaratan setoran awal yang harus disisihkan didalam rekening tabungan.
Pada zaman sekarang banyak bank yang melakukan beberapa inovasi dengan berbagai macamajenis tabungan mempunyai keunggukan tersendiri.
Beberapa contoh tabungan yang banyak digunakan oleh bank adalah:
1.      Tabungan Pembangunan Naisonal (Tabanas0 adalah bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka wkatu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, jenis tabungan ini pertamakali diatur pada tahun 1971. Tabanas tersebut terdiri daro:
·         Tabanas Umum yaitu  tabanasyang berlaku bagi peroranagn yang dilaksanakan secara individu olehepnabung yang bersangkutan.
·         Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka (Tappelpram) adalah tabanas khusus yang dialksanakan secar  kolektif melalui organisasi pemud, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama anatar Bank Indonesia anDepartemen PDK serta Departemen Dalam Negeri dan antara bank Indonesia an Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.
·         Tabungan pegawai adalah tabnas khusus para pegawai semua golongan kepangkatan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan seacra kolektif.
2.      Taska adalah bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa,yang pertama kali diatur tahun



Akuntansi untuk tabungan pada dasarnya meliputi pencatatan transaksi sebagai berikut:
1) Pembukaan rekening dan penyetoran tabungan.
2) Penarikan (pengambilan) tabungan oleh penabung.
3) Perhitungan dan pencatatan bunga tabungan.
4) Penutupan rekening tabungan.
Selain transaksi di atas, pada bank yang terdiri atas beberapa cabang, terjadi juga transaksi tabungan dalam hubungan antara cabang. Misalnya Tuan Ogi yang mempunyai rekening tabungan pada Bank NUSA Cabang Bandung, kemudian menarik atau menyetor tabungan pada Bank NUSA Cabang Bogor. Untuk jelasnya berikut ini prosedur pencatatan transaksi tabungan yang dilakukan pada bank:
                                                            
1. Pencatatan Pembukaan Rekening dan Penyetoran Tabungan
Prosedur pembukaan rekening tabungan, calon nasabah cukup mengisi formulir pembukaan tabungan yang telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Formulir tersebut antara lain harus diisi dengan data pribadi penabung, bukti diri berupa nomor KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku, dan jenis tabungan yang dipilih . Selanjutnya kepada nasabah diberikan sebuah buku tabungan untuk mencatat semua transaksi yang mengakibatkan perubahan jumlah tabungannya.
Penyetoran pertama lazimnya dilakukan pada bank di mana penabung (nasabah) membuka rekening. Biasanya bank menentukan jumlah batas minimal setoran tabungan pertama dan jumlah batas minimal untuk setoran-setoran selanjutnya. Penyetoran tabungan bisa dilakukan dengan cara menyerahkan uang tunai atau cek, dapat juga melalui transfer Sebagai ilustrasi, berikut ini contoh pencatatan transaksi penerimaan tabungan:

Contoh 1
Misalkan, pada tanggal 1 Juli 1999 Tuan Dinnar membuka rekening tabunan pada Bank SATRIA Cabang Bandung. Setoran pertama sebesar Rp 3 .000.000,00 diterima Bank SATRIA secara tunai. Bunga tabungan berfluktuasi, disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang belaku umum (secara floating) dan dihitung berdasarkan lamanya tabungan mengendap.
Transaksi di atas oleh Bank SATRIA Cabang Bandung dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
1999 juli 1
kas
3.000.000


   tabungan –rek dinar

3.000.000


Contoh 2:
Anggaplah pada tanggal 11 Juli 1999, Tuan Dinnar menyerahkan cek sebesar Rp 2.000.000 kepada Bank SATRIA untuk keuntungan rekening tabungannya. Cek tersebut diterima Tuan Dinnar dari PT AMARTHA yang juga sebagai nasabah Bank SATRIA Cabang Bandung.
Transaksi di atas, dicatat oleh Bank SATRIA dengan jurnal sebagai berikut:


1999 juli 11
giro-rek PT amartha
2.000.000


   tabungan –rek dinnar

2.000.000

Contoh 3:
Tuan Dinnar sebagai pemegang rekening tabungan pada Bank SATRIA Cabang Bandung, pada tanggal 23 Juli 1999 menyetorkan cek Bank MANDALA sebesar Rp 1.800.000,00 kepada Bank SATRIA, untuk keuntungan rekening tabungannya.
Transaksi di atas dicatat oleh Bank SATRIA dengan jurnal sebagai berikut:
1999 juli 23
giro-bank Indonesia
1.800.000


   tabungan –rek dinnar

1.800.000

Perhatikan perbedaan pencatatan transaksi tanggal 11 Juli dan transaksi tanggal 23 Juli di atas! Cek yang diterima tanggal 1 1 Juli adalah cek Bank SATRIA sendiri, sehingga pencatatannya hanya mengurangi giro PT AMARTHA dipindahan ke rekening tabungan Tuan Dinnar. Sementara cek yang diterima tanggal 23 Juli, adalah cek bank lain (Bank MANDALA). Penerimaan cek tersebut mengakibatk an terjadinya hutang piutang antara Bank MANDALA dengan Bank SATRIA yang harus dislesaikan melalui kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Artinya diselesaikan dengan menggunakan giro masing-masing bank pada Bank Indonesia.
Transaksi tanggal 23 Juli 1999 di atas, dapat juga dicatat debet pada rekening ‘Kliring”. Rekening ini merupakan rekening sementara, yaitu sampai proses kliring selesai. Oleh karena itu jika digunakan rekening “Kliring”, pada akhir kliring saldo rekening tersebut harus dipindahkan ke rekening “Giro -Bank Indonesia. Dengan demikian rekening “Kliring” pada akhirnya akan bersaldo nol.

2. Pencataan Transaksi PenarikanTabungan
Penarikan tabungan dilakukan dengan cara penabung mendatangi bank uempat tabungannva, mengi si slip penartkan tabungan yang telah dsediakan bank, selanjutnya menyerahkan slip penarikan tabungar beserta buku kartu tabungan dan kartu identitas din penabung. Setelah tanda tangan penarik cocok dengan contoh tanda tangan penabung yang disimpan di bank, realisasi penarikan tabungan di- laksanakan. Transaksi penarikan tabungan mengakibatkan pengurangan terhadap kewajiban bank, oleh karena itu dicatat debet rekening tabungan, dan berkurangnya aktiva kas yang dicatat kredit pada rekening kas. Sebagai contoh, misalkan pada tangal 28 Juli 1999 Tuan Dinnar menarik tabungannya pada bank SATRIA Cabang Bandung sebesar Rp 1.300.000,00.
Transaksi di atas dicatat oleh Bank SATRIA dengan jurnal sebagai berikut:
1999 juli 28
tabungan –rek dinnar
1.300.000


    kas

1.300.000

Dan transaksi penyetoran dan penarikan tabungan Tuan Dinnar di muka, rekening Tuan Dinnar akan menunjukkan data sebagai berikut:
Nomor rekening : 024.000.385
NamaPenabung : DINNAR
Periode : Juli 1999
Tgl
Ket
Debet
Kredit
Saldo
1
setoran tunai

3.000.000
3.000.000
11
setoran warkat

2.000.000
5.000.000
23
setoran kliring

1.800.000
6.800.000
28
penarikan
1.300.000

5.500.000


3. Perhitungan dan Pencatatan Bunga Tabungan
Jumlah bunga tabungan Iazimnya dihitung pada setiap akhir bulan. Sementara cara ataupun tingkat suku bunga yang dijadikan dasar untuk menghitung besarnya bunga, tergantung pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Besarnya bunga tabungan pada dasarnya tergantung pada besarnya tabungan, lama mengendapnya tabungan dan tingkat suku bunga.
Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menentukan besarnya bunga tabungan, yaitu sebagai berikut:
a. Bunga diperhitungkan secara floating
Bunga diperhitungkan secara “floating”, yaitu atas dasar lamanya dana mengendap dengan suku bunga yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan suku bunga secara umum. Dengan cara ini, bunga diperhitungkan dari setiap saldo tabungan yang terjadi (muncul) dalam periode tertentu, biasanya dalam satu bulan. Dengan demikian harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut
1) Besarnya saldo tabungan yang muncul akibat terjadinya mutasi tabungan.
2) Lamanya setiap saldo tabungan mengendap, yaitu sejak suatu saldo terjadi sampai saldo yang bersangkutan berubah.
3) Tingkat suku bunga yang berlaku pada masa suatu saldo tabungan mengendap.
untuk jelasnya, kita kembali melihat data rekening tabungan Tuan Dinnar pada contoh di muka!
Saldo-saldo yang muncul dalam bulan Juli 1999 adalah sebagai berikut:
1 Juli 1999, sebesar Rp 3.000.000,00
11 Juli 1999, sebesar Rp 5.000.000,00
23 Juli 1999, sebesar Rp 6.800.000,00
28 Juli 1999, sebesar Rp 5.500.000,00
Lamanya saldo-saldo tabungan di atas mengendap pada bulan Juli 1999, dihitung sebagai berikut:
Rp 3.000.000,00 dan tanggal 1 Juli s.d 11 Juli = 10 hari
Rp 5.000.000,00 dan tanggal 11 Juli s.d 23 Juli = 12 hari
Rp 6.800.000,00 dan tanggal 23 Juli s.d 28 Juli = 5 hari
Rp 5.500.000,00 dan tanggal 28 Juli s.d 31 Juli = 3 hari
Saldo-saldo tabungan yang muncul dan lamanya masing-masing saldo mengendap sudah diketahui, unsur berikutnya adalah tingkat suku bunga yang berlaku. Untuk ini, angggaplah selama bulan Juli 1999 suku bunga berubah sebagai berikut:
Tanggal 1 juli 1999 = 21%
Tanggal 8 juli 1999 = 20%
Tanggal 15 juli 1999 = 20,5%
Tanggal 20 Juli l999 = 21%
Tanggal 25 Juli 1999 = 22%
Berdasarkan data perubahan tingkat suku bunga di atas, besarnya bunga tabungan Tuan Dinnar dari contoh di muka dihitung sebagai berikut:
1) Rp 3.000.000,00 mengendap 10 hari, suku bunga yang ber1aku:
Dari 1 Juli s.d 8 Juli = 7 hari, berbunga 21%
Dari 8 Juli s.d 11 Juli = 3 hari, berbunga 20%
2) Rp 5.000.000,00 mengendap 12 hari, suku bunga yang berlaku:
Dari 11 Juli .d 15 Juli = 4 hari, berbunga 20%
Dari 15 Juli s.d 20 Juli = 5 hari, berbunga 20,5%
Dari 20 Jdi s.d 23 Juli = 3 hari, berbunga 21%
3) Rp 6.800.000,00 mengendap 5 hari, suku bunga yang berlaku:
Dari 23 Juli s.d 25 juli = 2 hari, berbunga 21%
Dari 25 Juli s.d 28 Juli = 3 hari, berbunga 22%
4) Rp 5.500.000,00 mengendap 3 hari, suku bunga yang berlaku:
Dari 28 Juli s.d 31 Juli = 3 hari, berbunga 22%
Berdasarkan penentuan suku bunga di atas, perhitungan besarnya bunga adalah sebagai berikut:
Rp 3.000.000,00 x 7/360 x 21%  = Rp 12.250,00
Rp 3.000.000,00 x 3/360 x 20% = Rp 5.000,00
Rp 5.000.000,00 x 4/360 x 20% = Rp 11.111,11
Rp 5.000.000,00 x 5/360 x 20,5% = Rp 14.236,11
Rp 5.000.000,00 x 3/360 x 21% = Rp 8.750,00
Rp 6.800.000,00 X 2/360 X 21% = Rp 7.933,33
Rp 6.800.000,00 x 3/360 x 22% = Rp 12.466.67
Rp 5.500.000,00 x 3/360 x 22% = Rp 10.083,33
Besarnya bunga yang harus dibayar = Rp 81.830,55
Sesuai dengan ketentuan perhitungan bunga tabungan yang telah ditetapkan pada saat pembukaan rekening tabungan tuan dinar pada contoh dimuka bahwa bunga diperhitungkan secara floating , maka jumlah bunga bulan juli 1999 sebesar Rp 81.830,55 merupakan tambahan kewajiban Bank SATRIA. Di sisi lain jumlah tersebut merupakan beban bunga bagi Bank SATRIA. Oleh karena itu dicatat jurnal sebagai berikut:
1999 juli 31
beban bunga-tabungan
81.830,55


    tabungan-rek dinnar

81.830,55

Menurut ketentuan perpajakan, atas bunga tabungan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15%. Dengan demikian PPh atas bunga tabungan Dinnar adalah 15% x Rp 81.830,55 = Rp 12.274,50.
Jumlah tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
1999 juli 31
tabungan-rek dinnar
12.274,50


   hutang pph

12.274,50

Rekening tabungan dinnar pada 31 Juli 1999 akan tampak sebagai berikut:
Nomor rekening : 024.000.385
NamaPenabung : DINNAR
Periode : Juli 1999
Tgl
Ket
Debet
Kredit
Saldo
1
setoran tunai

3.000.000
3.000.000
11
setoran warkat

2.000.000
5.000.000
23
setoran kliring

1.800.000
6.800.000
28
penarikan
1.300.000

5.500.000
31
bunga

81.830,55
5.581.830,55
31
pajak
12.274,50

5.569.556,05

b. Perhitungan bunga dilakukan berdasarkan dengan tingkat suku bunga yang tetap
Dengan cara yang kedua ini, bunga setiap saldo tabungan yang terjadi (muncul) pada suatu periode dihitung atas dasar lamanya mengendap dan suku bunga yang telah ditetapkan. Dengan demikian suku bunga untuk setiap saldo tabungan yang muncul adalah sama. Dengan cara ini perhitungan besarnya bunga akan lebih sederhana dibanding dengan menggunakan cara yang pertama,sebab tidak perlu memperhatikan perubahan suku bunga yang berlaku secara umum.
Sebagai contoh, anggaplah Bank SATRIA pada contoh di muka menetapkan suku bunga tabungan untuk bulan Juli 1999 sebesar 20%. Dengan menggunakan cara yang kedua, besarnya bunga tabungan
Tuan Dinnar dari data di muka, dihitung sebagai berikut:
Rp 3.000.000,00 x 10/360 x 20% = Rp 16.666,67
Rp 5.000.000,00 x 12/360 x 20% = Rp 33.333,33
Rp 6.800.000,00 x 5/360 x 20% = Rp 18.888,89
Rp 5.500.000,00 x 3/360 x 20% = Rp 9.166,6
Jumlah bunga yang harus dibayar, Rp 78,055,56
c. Perhitungan bunga dilakukan berdasarkan saldo terendah yang muncul dalam suatu periode, dengan katagori suku bunga yang telah ditetapkan
Dengan cara yang ketiga ini, besarnya bunga dihitung dengan memperhatikan saldo tabungan yang terendah yang muncul dalam suatu periode dan termasuk katagori mana saldo yang bersangkutan berada. Sebagai ilustrasi, anggaplah Bank SATRIA pada contoh di muka menetapkan suku bunga tabungan dengan variasi sebagai berikut:
saldo tabungan
suku bunga
sampai dengan 25.000
0%
di atas 25.000 s.d 500.000
15%
di atas 500.000 s.d 2.000.000
18%
di atas 2.000.000
21%

Besarnya bunga tabungan Tuan Dinnar pada contoh di muka, jika dihitung dengan cara ketiga ini, pertama menentukan sa1do terendah pada bulan Juli 1999 adalah Rp 3.000.000 00. Kedua menentukan katagori saldo terendah. Berdasarkan tabel di atas, saldo tabungan Rp 3.000.000,00 berada pada katagori 4 (di atas Rp 2.000.000,00), dengan suku bunga 21%. Dengan demikian besarnya bunga tabungan  Tuan Dinnar untuk bulan Juli 1999 adalah sebesar: Rp 3.000.000,00 x 1/12 x 21% = Rp 52.500,00

4. Pencatatan Transaksi Penutupan Rekening Tabungan
Penutupan rekening tabungan seorang nasabah, adalah jika nasabah yang bersangkutan menarik semua jumlah tabungannya. Penutupan rekening tabungan harus dilakukan pada bank penerbit, artinya pada bank (Cabang) di mana penabung yang bersangkutan membuka rekening.
Sebagai contoh, misalnya Tuan Dinnar pada contoh di muka, pada tanggal 1 Agustus 1999 menutup rekening tabungannya pada Bank SATRIA Cabang Bandung. Semua jumlah tabungannya sebesar Rp 5.569.556,05 ditarik.
Transaksi di atas oleh Bank SATRIA Cabang Bandung dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
1999 ags 1
tabungan-rek dinnar
5.569.556,05
     kas
5.569.556,05
Rekening tabungan Tuan Dinnar setelah penutupan akan tampak sebagai berikut:
Nomor rekening : 024.000.385
NamaPenabung : DINNAR
Periode : Juli 1999
Tgl
Ket
Debet
Kredit
Saldo
1
Saldo
-
-
5.569.556,05
1
penutupan rekening
5.569.556,05
-
-

5. Pencatatan Setoran dan Penarikan Tabungan Antar Cabang
a. Pencatatan Setoran Tabungan Antar Cabang
Penyetoran tabungan oleh seorang pemegang rekening tabungan pada suatu bank, dapat dilakukan di cabang lain. Misalnya Tuan Dinnar pemegang rekening tabungan pada Bank SATRIA Cabang Bandung, menyetorkan uang tunai pada Bank SATRIA Cabang Bogor untuk keuntungan rekening tabungannya pada Bank SATRIA Cabang Bandung. Dalam hal demikian terjadi hubungan antar cabang.
Trarsaksi yang menyangkut hubungan antar cabang seperti disebutkan di atas, harus dicatat baik .Untuk mencatat transaksi demikian, setiap cabang menyediakan rekening antar kantor cabang (RAK). Sebagai ilustrasi berikut contoh pencatatan transaksi penyetoran tabungan antar cabang:
Misalkan pada tanggal 10 Juli 1999, Tuan Dinnar menyetorkan uang tunai kepada Bank SATRIA Cabang Bogor sebesar Rp 2.500.000,00, untuk keuntungan rekening tabungannya pada Bank SATRIA Cabang Bandung. transaksi di atas dicatat   di cabang bogor dan cabang bandung dengan jurnal sebagai berikut :

Jurnal di Cabang Bogor:
1999 juli 10
kas
2.500.000
    RAK cab bandung
2.500.000
Jurnal di Cabang Bandung setelah menerima informasi dan Cabang Bogor:
1999 juli 10
RAK cab bogor
2.500.000
   Tabungan- rek dinnar
2.500.000

Dalam pos jurnal di atas, tampak cabang yang mendebet rekening “kas” adalah cabang Bogor, sementara cabang yang mengkredit rekening”Tabungan - Tuan Dinar” adalah Cabang Bandung. Hutang piutang antar cabang Bogor dan Cabang Bandung, tercatat pada rekening antar kantor cabang (RAK). seperti tampak dalam pos jurnal di Cabang Bogor, RAK Cabang Bandung dikredit sebesar Rp 2.500.000,00. Pada pos jurnal di Cabang Bandung, RAK Cabang Bogor didebet sebesar Rp 2.500.000,00
Rekening Antar Kantor Cabang seperti di atas merupakan rekening “silang” (reciprocal account). Rekening tersebut pada saat penyusunan neraca konsilidasi di Kantor Pusat menjadi tidak berarti, sehingga harus dieliminasi (dihilangkan).

b. Pencatatan Transaksi Penarikan Tabungan Antar Cabang.
Seperti halnya penyetoran, penarikan tabungan dapat juga dilakukan pada cabang lain. Sebagai contoh, misalnya tanggal 20 Juli 1999 Tuan Dinnar pemegang rekening tabungan di Bank SATRIA Cabang Bandung, menarik tabungannva di Bank SATRIA Cabang Bogor sebesar Rp 1.000.000,00.
Transaksi di atas dicatat di Cabang Bogor dan Cabang Bandung dengan jurnal sebagai berikut:
Jurnal yang dibuat di Cabang Bogor:
1999 juli 20
RAK cab bandung
1.000.000


   kas

1.000.000

Jurnal yang dibuat di Cabang Bandung, setelah menerima informasi dan Cabang Bogor:
1999 juli 20
tabungan-rek dinnar
1.000.000
    RAK cab bogo
1.000.000
B.     MANFAAT DAN TUJUAN TABUNGAN
1.      Manfaat yang diperoleh untuk bank itu sendiri, yakni:
Tabungan menjadi salah satu sumber dana bagi bank tersebut dan bisa dipakai untuk menunjang operasional bank dalam memperoleh keuntungan (laba).
Tabungan bisa menjadi penunjang untuk menarik nasabah dalam rangka menggunakan fasilitas dan banyak produk lainnya.
Untuk membantu program pemerintah setempat dalam memajukan pertumbuhan ekonomi.
Meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat agar menyimpan uang atau hartanya di bank.
Adapun manfaat yang diperoleh bagai nasabah itu sendiri antara lain:
Mereka akan terjamin keamanan uangnya di bank.
Akan hemat bagi mereka yang menabung di bank karena terhindar dari pemakaian uang secara terus menerus.
Adanya kepastian saat menarik uang, karena dapat menarik uang dimana saja dan kapan saja dengan fasilitas ATM.
2.     Tujuan Tabungan
Tabungan mempunyai tujuan, antara lain:
Membuat masyarakat meminati untuk menjadi nasabah bank dengan mempercayakan bank untuk mengelola dananya.
Meningkatkan pelayanan kepada para nasabah bank dengan fasilitas transaksi yang sering dilakukan seperti penarikan, penyetoran dan lain-lain.
Sebagai alat untuk memudahkan transaksi bisnis atau usaha individu.
Uang yang disisihkan nasabah dari hasil pendapatannya di bank dapat digunakan untuk cadangan di masa yang akan datang.
Faktor-faktor tingkat tabungan:
Tinggi rendahnya sebuah pendapatan masyarakat.
Tinggi rendahnya suku bunga bank.
Adanya tingkat kepercayaan terhadap pihak bank.
Ada beberapa hal penting yang harus anda perhatikan dalam menabung.
Sebelum anda menabung di bank, sebaiknya anda menanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh pihak bank tersebut.
Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu (bisa kapan saja), makanya disebut suku bunga mengambang (floating rate).
Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan yang tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

















KREDIT YANG DIBERIKAN

Kredit yang diberikan oleh bank dapat didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktutertentu dengan  jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Bank dapat memberikan kredit kalau memiliki dana yang sama dengan itu, bank terlibat kesepakatan dengan calon debitur baik volume, tingkat bunga, jangka waktu maupun agunan. Bagi bank persetujuan kredit merupakan komitmen yang tak bias dibatalkan begitu juga bagi debitur. Disamping itu setelah kredit dikucurkan bank selalu harus memantau kualitas kredit. Semakin lama jangka waktu kredit umumnya semakin besar risikonya.
A.    JENIS-JENIS KREDIT YANG DIBERIKAN
1.      Jenis Kredit Menurut Bentuk
a.       Kredit Rekekning Koran
Dalam hal ini debitur diberi hak menarik dana dari rekening korannya sampai dengan sebesar plafon yang ditetapkan Bank. Pelunasan pokok kredit dilaksanakan pada saat jatuh tempo, dengan bunga kredit secara umum dihitung secara harian berdasarkan outstanding credit atau dengan nilai rata-rata baki debet setiap bulannya.
b.      Installment Loan
Merupakan kredit yang angsuran pokok bunganya dilakuakan secara teratur menurut jadwal waktu yang telah disepakati antara bank dan debitur, dengan nilai konstan selama berlangsungnya masa kredit tersebut.
2.      Kredit Menurut Jangka Waktunya
a.       Kredit Jangka Pendek
Yaitu kredit nerjangka waktu maksimum 1 tahun, namaun termasuk kredit tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
b.      Kredit Jangka Menengah]
Yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 sampai dengan 3 tahun, kecuali untuk tanaman musiman.
c.       Kredit jangka panjang
Yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 tahun. Misalnya kredit produktif, kredit perumahan dan kredit kendaraan.
3.      Jenis kredit menurut kegunaan
a.       Kredit Modal Kerja
Yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membiayai modal kerja usaha, misalnya untuk membeli barang dagangan.
b.      Kredit Investasi
Yaitu  kredit yang diberikan untuk membiayai investasi suatu usaha misalnya kredit untuk pembangunan pabrik, pembelian mesin dan penyiapan infrasrtruktur lainnya.
c.       Kredit Konsumsi
Yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan konsumsi. Kredit ini sering disebut juga personal loan.Contohnya kredit pemilikan rumah, kredit pembelian kendaraan, kredit untuk pendidikan dan sebagainya.


B.     Pembungaan Kredit.
Sebelum melakukan pencatatan transaksi kredit, sebaiknya memahami perhitungan bunga kredit, karena dengan perhitungan bunga kredit dapat memilah antara angsuran pokok dengan angsuran bunga. Dua hal ini memiliki perlakuan akuntansi yang berbeda:

1.      Effective Rate atau Pembayaran Anuitas
Sistem pembayaran anuitas yang dilakukan pada setiap selang waktu yang teratur dalam jumlah yang sama atau tetap disebut anuitas. Dengan metode ini nominal angsuran bunga untuk setiap periode atau bulan akan menurun, sedangkan angsuran pokok akan meningkat.
1.a  Anuitas Pembayaran pada setiap akhir periode angsuran (Postnumerando)
Kredit dengan angsuran pos numerando umumnya untuk kredit tunai, maksudnya kredit yang direalisasi dalam bentuk uang. Contohnya kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit pegawai.
Anuitas diperhitungkan dengan rumus:

A  = M X i/1-(1+i)n
Keterangan:
A =  Anuitas
M =  Nilai kredit
I=  tingkat suku bunga
N=  Jangka waktu kredit
1.b Angsuran Kredit diterima untuk setiap awal bulan (prenumerando)
 Bank juga memberikan kredit non tunai seperti kredit pemilihan rumah, kredit mobil. Kredit semacam ini dibank maupun lembaga pembiayaan lainnya akan menggunakan bunga efektif dengan angsuran  prenumerando  (awal bulan). Untuk menentukan angsuran per bulan bila kredit diangsur setiap awal bulan akan menggunakan rumus:
A =  M
1 – (1 + I)-n+1/l+1
Keterangan:
A = Anuitas
M = Nilai Kredit
I =  Tingkat suku bunga
n = jangka waktu kredit

2.       Sliding Rate
Angsuran pokok diperhitungkan tetap atau sama setiap angsuran. Sedangkan bunga yang diperhitungkan menurun sejalan berkurangnya sisa kredit dengan demikian total angsuran pokok dan bunga adalah semakin menurun selama periode angsuran.

Rumus untuk menghitung pokok angsuran adalah:

A = M/N
Keterangan:
 a =  angsuran pokok.
M =  Plafon kredit
n =  Periode Kredit

untuk menentukan angsuran bunga bisa digunakan perhitungan sebagai berikut
b1= M*i
b2= (M-a)*i
b3=(M-(a*2))*i
b4=(M-(a*3))*i

jadi bn=(M-(a*(n-1)))*i

contoh: pembelian rumah dengan fasilitas KPR btn. Harga rumah 700.000.000.00. biaya balik nama dan lain lain15.000.000 nasabah diwajibkan membayar uang muka 100.000.000, biaya balik nama dan angsuran perdana. Dengan demikian nilai kpr adalah 600.000.000
pertanyaannya berapa angsuran perbulan bila nasabah mengambil jangka waktu kpr 3 tahun dengan bunga 24%.
Penyelesaian:
Angsuran pokok (a)= 600.000.000/36=16.666.666,67
Angsiran 1 =600.000.000*0,02=12.000.000
Angsuran bunga 2 =(600.000.000-16.666.666,67)*0,02= 11.666.666,67
Angsuran bunga 3= (600.000.000-(16.666.666,67*2))*0,02=11.333.333,33
Angsuran bunga 4= seterusnya
Dengan demikian total angsuran pokok dan bunga perbulan adalah sebagai berikut
Angsuran pokok dan bunga 1 = Rp16.666.666,67+12.000.000= Rp 28.666.666,67
Angsuran pokok dan bunga 2 = Rp 16.666.666,67+11.666.666,67= Rp 28.333.333,33
Angsuran pokok dan bunga 3= Rp 16.666.666,67+……..
Dengan demikian angsuran total dengan pendekatan sliding rate adalah menurun selama  periode krerdit



3.      Flat rate
Perhitungan bunga dengan flat rate didasarkan pada hitungan bunga secara prorate sesuai dengan jangka waktu kredit dan nominan kredit. Dengan demikin untuk menentukan angsuran pokokdan bunga sangat sederhana. Praktik di bank bila menggunakan flat rate umumnya akan menentukan tingkat suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan effective rate atau sliding rate. Mengapa demikian karna bila menentukan tingkat suku bunga yang sama seperti pada sliding atau effective rate maka total angsuran menjadi sangat mahal. Rumus untuk menentukan  angsuran pokok dan bunga adalah

Angsuran pokok dan bunga = M+(M*i*t)/N
       Keterangan :
                              M= plafon kredit
                              I= tingkat suku bunga
                              T = jangka waktu kredit
                              N = jumlah bulan angsuran selama masa kredit
Dengan mengacu contoh diatas maka angsuran total perbulan adalah
Angsuran pokok dan bunga = Rp600.000.000+(600.000.000*24%*3)/36 = 28.666.666,67

KONFERSI BUNGA FLAT KE BUNGA EFFEKTIVE
Untuk konversi ini kita bisa menggunakan formula sebagai berikut
Tingkat bunga effective = 2ni/n+1
Keterangan = n = periode angsuran
                        I = tingkat bunga flat
Dengan demikian untuk konfersi bunga flat 24 % kebunga efektif dengan lama angsuran 36 bulan adalah : tingkat bunga efektif =2(36)(0,24)/36+1= 46,70% per tahun


C.    Akuntansi perkreditan
Sesuai dengan pengertian kredit yaitu penyediaan uang berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam , ini berrarti perlu adanya akad atau perjanjian kredit. Perjanjian kredit ini akan mengikat bank dan debitur. Komitment kredit merupakan transaksi off balanced, yaitu transaksi yang belum mempengaruhi neraca maupun rugi laba maupun potensial untuk mempengaruhinya bila komitment tersebut di realiasikan. Pada saat komitment kredit dipenuhi atau bank melakukan pengucuran kredit (dropping) dana, maka komitment benar benar  telah efektif. Dengan demikian seluruh  rekening komitment  kredit dimaksud harus dihapus atau di kreeditkan sebesar nilai yang di realisasikan
akuntansi untuk debitur meliputi beberapa prosedur pencatatan yang meliputi : persetujuan dan pemberian pagu kreedit, penarikan cek oleh nasabah debitur, pembebanan bunga debitur kepada nasabah debitur, pelunasan pokok debitur, wanprestasi pembayaran bunga oleh nasabah debitur , dan penilaian debitur pada neraca. Khusus untuk pencatatan bunga debitur , dapat dilakukan baik secara cash basis maupun accrual basis.

Persetujuan dan pagu kredit
Contoh : apabila manajemen bank omega telah menyetujui pemberian kredit investasi kepada pizzeria sebesar 250.000.000 untuk rencana ekspansi usaha dengan suku bunga 1.500.000. biaya matrai dan lainnya 50.000 biaya notariat pada notary andi sebesar 5.000.000 dibebankan dan dibayarkan langsung oleh nasabah kepada bank omega oleh bank omega komitment ini dibukukan dengan ayat jurnal
K: rek.adm. rupiah kredit yang telah disetujui Rp 250.000.000

Penarikan kredit
Setiap kali terjadi penarikan kreditur akan dibukukan dalam rekening efektif atau neraca dan akan mengurangi komitmen yang telah dicatat dalam rekening administrative .penjumlahan rekening dan administrative dan saldo debet kredit yang akan diberikan merupakan besarnya pagu kredit yang telah disetujui oleh bank. Contohnya: apabila PT. pizza ria menarik selembar cek debitur yang telah disetujui sebesar 35.000.000. kepada PT. MNA kemudian cek disetorkan  ke bank omega-jakarta melalui kliring. Oleh bank omega Jakarta dibukukan :
D: debitur rekening PT.PIZZA RIA  Rp. 35.000.000
K: bank Indonesia giro                         Rp. 35.000.000
Transaksi ini akan memngurangi sisa komitmen bank omega kepada PT.PIZZA RIA. Dengan demikian masih diperlukan jurnal untuk mengurangi sisa komitmen bank sebagai berikut:
D: Rekening administrative rupiah-kredit yang telah disetujui          Rp.35.000.000
Dengan demikian, sisa komitmen bank omega kepada nasabah PT.PIZZA RIA adalah sebesar Rp.215.000.000 (250.000.000-35000.000)

Perhitungan Bunga
Sebagaimana telah disinggung diatas, besarnya bunga yang harus diperhitungkan  kepada nasabah adalah lamanya hari kredit yang outstandingdan harus segera dicatat dalam pembukuan bank. Sebagai contoh: apabila sampai akhir bulan, tidak ada mutasi lagi bagi PT.PIZZA RIA maka perhitungan bunga dilakukan sbb:
Saldo outstanding                                                       35.000.000
Bunga : (35.000.000 * 28%*30/360)                          816.667
Pada prinsipnya pengakuan pendapatan bunga debitur dilakukan secara accrual basis, kecuali untuk debitur yang diklasifikasikan sebagai nonperforming loan, yakni debitur yang diglolongkan kurang lancar, diragukan , dan macet menurut criteria bank Indonesia akan diterapkan pengakuan setara cash basis.
Yang dimaksudkan dengan cash basis adalah bahwa pencatatan bunga kedalam rekening pendapatan baru dilakukan pada saat diterima pembayaran dari nasabah. Sedangkan accrual basis adalah pencatatan bunga kedalam rekening pendapatan dilakukan disaat jatuh waktu.
Contoh, apabila pencatatan bunga secara accrual basis, bunga dari PT.PIZZA RIA dilakukan sbb:
D: Debitur tunggakan bunga-rekening PT.PIZZA RIA   Rp.816.667
K: Pendapatan bunga kreditur                                           Rp.816.667
Apabila debitur PT.PIZZA RIA tersebut merupakan non perfom loan maka bank omega meneruskan metode pengakuan pendapatan bunga secara cash basis dan akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:
D: Rekening administrative nasabah debitur
     tunggakan bunga rekening PT.PIZZA RIA                 Rp.816.667

Pelunasan Bunga
Pelunasan bunga debitur akan dicatat dari bank dan disesuaikan dengan penerapan metode pencatatan yang dianut sewaktu mencatat bunga yang jatuh waktu. Sebagai contoh:
Pada saat PT.PIZZA RIA melunasi hutang bunga dengan menyerahkan selembar cek dari bank XYZ Jakarta, oleh bank omega Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
Accrual basis
D: Bank Indonesia giro                                                        Rp.816.667
K: Debitur tunggakan bunga                                              Rp.816.667
Cash basis
D: Bank Indonesia giro                                                        Rp.816.667
K: Pendapatan bunga debitur                                             Rp.816.667
Dengan diterimanya pelunasan bunga, terhadap penunggakan bunga dalam rekening administrative harus segera dinihilkan dengan mengembalikan ayat jurnal semula sebagai berikut:
K: Rekening administrative nasabah debitur
    tunggakan bunga rekening PT.PIZZA RIA                  Rp.816.667

pelunasan pokok pinjaman
apabila terjadi pelunasan kredit setelah bunga terutang diperhitungkan dan dilunasi oleh nasabah debitur, maka pelunasan pinjaman pokok juga dibukukan dengan cara mengkredit rekening nasabah yang bersangkutan .sebagai contoh: bila PT.PIZZA RIA melunasi utangnya kepada bank omega Jakarta Rp.10.000.000 tunai, oleh bank omega Jakarta dibukukan
D: kas                                                                                     Rp.10.000.000
K: Debitur rekening PT.PIZZA RIA                                  Rp. 10.000.000

Wanprestasi nasabah debitur
Bila terjadi wanprestasi dalam pelunasan pokok debitur oleh bank omega Jakarta harus dicatat dan dibedakan rekeningnya dari debitur  yang msih aktif.
Praktek kredit yang berjalan hingga sekarang harus membeda-bedakan penggolongan kredit berdasarkan kolektibilitas. Kolektibilitas terdiri dari yang lancar, kurang lancar dan diragukan.
Suatu kredit akan tetap digolongkan lancar apabila nasabah yang bersangkutan tidak pernah melakukan penunggakan atau membayar kewajibannya dalam bentuk bunga atau pinjaman pokok tepat pada waktunya.
Suatu kredit digolongkan menjadi kurang lancar apabila nasabah yang bersangkutan sudah menunggak pelunasan bunga atau pokok pinjamannya. Penuggakan kewajiban nasabah ini akan  menurunkan peringkat kolektibilitasnya.
Suatu kredit digolongkan menjadi diragukan apabila nasabah bank yang bersangkutan tidak melunasi pinjaman serta bunganya setelah beberapa lama, misalnya lebih dari 6 bulan.
Sebagai contoh, apabila PT.PIZZA RIA tidak sanggup melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo sebesar Rp.35.000.000 oleh bank omega Jakarta debitur PT.PIZZA RIA ini harus dipisahkan dari debitur yang lancar. Apabila PT.PIZZA RIA digolongkan sebagai debitur yang diragukan atau kurang lancar maka akan dibukukan sebagai berikut:
D: Debitur tunggakan angsuran pokok rekening PT.PIZZA RIA          Rp. 35.000.000
K: Debitur rekening PT.PIZZA RIA                                              Rp. 35.000.000

Penilaian debitur pada neraca
Sebagaimana disinggung diatas, penilaian debitur kepada neraca akan dilakukan atas dasar kolektibilitas debitur yang outstanding. Penyisihan dibebankan kedalam iktisar laba rugi dalam rekening biaya penyisihan debitur yang diragukan. Sebagai contoh, apabila saldo debitur bank omega Jakarta sebesar Rp.20.000.000 yang terdiri dari:
Kolektibilitas I                                                                                    Rp. 18.000.000.000
Kolektibilitas II                                                                                   Rp.  2.000.000.000
                                                                                                Rp.20.000.000.000
Penyisihan debitur ragu-ragu ditetapkan dengan persentasi sebagai berikut:
Kol. I = 1%*(18.000.000.000*50%)                                      Rp.90.000.000
Kol.II = 5%*(2.000.000.000*50%)                                        Rp.50.000.000
Total                                                                                        Rp.140.000.000
Besarnya penyisihan debitur yang diragukan sebesar Rp.140.000.000 tersebut harus dicatat dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D: Biaya debitur ragu                                                                       Rp.140.000.000
K: Penyisihan debitur diragukan                                                    Rp.140.000.000
Biaya debitur ragu-ragu akan disajikan pada iktisar laba rugi yang akan mengurangi laba usaha pada periode yang bersangkutan. Sedangkan rekening penyisihan debitur akan disajikan dalam neraca sebagai kontra akun dari debitur. Apabila disajikan dalam neraca, rekening debitur akan tampak sebagai berikut:


Debitur (pokok)                                                                      Rp.20.000.000.000
Penyisihan debitur ragu                                                          (Rp.140.000.000)
Bersih                                                                                      Rp.19.860.000.000
Bila manajemen hendak mengetahui berapa besar dari outstanding Rp.19.860.000.000 tersebut yang dapat tertagih, akuntansi dapat langsung menyajikan dengan memperhitungkan berapa besar saldo rekening debitur tunggakan bunga. Dengan demikian, akuntansi harus senantiasa dapat menyajikan informasi debitur yang akurat dan tepat waktu.
D.Kredit Sindikasi
Kredit sindikasi sering disebut pembiayaan bersama. Pembiayaan bersama ini merupakan wewenang kantor pusat selaku unit usaha yang melakukan komitmen pembiayaan tersebut. Contoh pembiayaan bersama : konsorium, co-financing, dan kredit sindikasi.
Konsorium adalah kerja sama pembiayaan diantara bank-bank pemerintahan dalam pemberian kredit investasi dan eksploitasi, yang diatur oleh sebuah bank induk dan terdiri dari beberapa bank pemerintah sebagai anggota. Co finance adalah pengembangan dari konsorsium. Pola kerja sama dalam co-finance adalah antara lembaga keuangan dengan bank-bank komersial
Kredit Sindikasi adalah kerja sama pembiayaan yang secara teoritis tidak dibatasi jumlahnya. Secara umum kredit sindikasi memiliki ciri-ciri sbb:
·         Melibatkan lebih dari satu lembaga keuangan atau bank
·         Mempunyai syarat-syarat dan ketentuan yang sama bagi masing-masing peserta
·         Hanya ada satu dokumentasi kredit yang menjadi pegangan bagi bank peserta
E. Restrukturisasi Kredit
Proses penilaian pemberian kredit sering tidak mengcover semua kemungkinan risiko yang akan terjadi akibat ada factor yang tidak terdektesi sebelumnya. Kemungkinan kredit bermasalah akan selalu ada. Restrukturisasi kredit memungkinkan usaha debitur terus berjalan dan dana perbankan bisa diselamatkan.
Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar supaya debitur dapat memenuhi kewajibannya yang dapat dilakukan antara lain melalui penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan pokok kredit, dan lain-lain. Dengan demikian usaha restrukturisasi bisa dilakukan salaj satu aupun kombinasi dari yang ada.
Perlu diketahui bahwa tidak semua debitur yang bermaslah dapat direstrukturisasi kreditnya. Bank harus melihat prospek usaha debitur. Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit bila debitur memiliki prospek baik dan telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit.
F.Perlakuan Akuntansi Restrukturisasi Kredit
Perlakuan akuntansi restrukturasi kredit pada prinsipnya dilaksanakan sesuai denga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) 54 tentang Akuntansi Hutang Bermasalah, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Nilai buku kredit setelah restrukturisasi kredit dihitung dengan menggunakan metode berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut :
a.       Nilai tunai penerimaan kas masa depan sesuai nilai kredit yang direstrukturisasi dengan menggunakan tingkat diskonto
b.      Nilai pasar dari kredit yang direstrukturisasi sepanjang nilai dimaksud dapat diperoleh
c.       Nilai agunan dengan cara penilaian berdasrkan ketentuan Pembentukan Penyisishan, Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
2.      Dalam perhitungan nilai tunai penerimaan nilai kas masa depan atas kredit yang direstrukturisasi.

3.      Apabila nilai buku baru kredit setelah restrukturisasi dengan menggunakan salah satu metode perhitungan  dalam butir 1 lebih kecil dari saldo kredit sebelum restrukturisasi, bank wajib memperhitungkan selisih tersebut sebagai kerugian .




AKUNTANSI PERBANKAN
A.    KAJIAN TEORITIS
1.    Pengertian Bank
Menurut Prof. G. M. Verrin Stuart (Bank politik) “Bank merupakan suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan pribadi, baik dengan alat-alat pembayarannya sediri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar berupa uang giral”.
Menurut A.Abdurrachman “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan dan lain-lain”.
Menurut UU. No. 14/1967 pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang”.
2.    Pengertian Akuntansi Perbankan
Menurut Weygandt, Kieso, and Kimmel “Accounting is an information system that ; 1) identifies 2) records, and 3) communicates the economic events of an organization to interested users”.
Menurut Amerikan Institute of Certified Public Accountan (AICPA) “Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian kejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan hasil hasilnya”.           
Menurut Accounting Principle Board (APB) “Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa, fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi sebagai dasar memilih diantara beberapa alternatif”.

B.     PEMBAHASAN
1.    PENGERTIAN BANK
Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan. Beberapa pakar perbankan seperti Prof. G. M. Verrin Stuart dalam bukunya Bank politik mengatakan bahwa bank merupakan suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan pribadi, baik dengan alat-alat pembayarannya sediri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar berupa uang giral.
A.Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan dan lain-lain.
Sedangkan dalam UU. No. 14/1967 pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.



Jenis jenis bank di Indonesia
Di dalam undang-undang perbankan terdapat berbagai jenis bank, tetapi pada dasarnya bank dapat dikelompokan dalam tiga jenis yaitu : bank dilihat dari fungsinya, bank dilihat dari pemilikannya, dan yang ketiga bank dilihat dari segi penciptaan uang giral.
1.    Bank dilihat dari fungsinya
a.     Bank Sentral, ialah Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang No. 13/1968.
b.    Bank Umum ( Commercial Bank ), ialah bank yang didalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposita dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
c.     Bank Tabungan ( Saving Bank ), ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
d.    Bank Pembangunan ( Development Bank ), ialah bank yang dalam pengeumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
e.     Bank Desa ( Rural Bank ), ialah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura ( padi, jagung dan lain-lain hasil pertanian ) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sector pertaniaan dan pedesaan.
2.    Bank dilihat dari segi Pemilikannya
a.     Bank milik Negara, terdiri dari :
1)                  Bank sentral atau Bank Indonesia
2)             Bank-bank Umum Milik Negara
3)             Bank Tabungan Negara
4)             Bank Pembangunan Indonesia
b.    Bank Milik Pemerintah Daerah
c.     Bank-bank milik swasta, dapat dibagi menjadi tiga macam :
1)      Bank milik swasta nasional, dapat berbentuk : bank umum swasta, bank tabungan swasta, dan bank pembangunan swasta.
2)             Bank milik swasta asing, dapat berbentuk : bank umum asing, bank tabungan asing, dan bank pembangunan asing
3)             Kerjasama antara bank swasta nasional dan asing
d.      Bank Koperasi
Merupakan bank yang permodalannya berasal dari perkumpulan-perkumpulan koperasi,seperti halnya bank swasta dan bank asing swasta, bank koperasi juga dapat berbentuk : bank tabungan koperasi, dan bank pembangunan koperasi

2.    PENGERTIANAKUNTANSI
Pada mulanya pengertian akuntansi menurut Committee on Termonology of The American Institute of Certified Public Accountans bahwa akuntansi adalah seni mencatat, menggolongkan, dan mengikhtisarkan transaksi dan peristiwa yang paling tidak sebagian bersifat keuangan dengan suatu cara yang bermakna dan dalam satuan uang, serta menginterpresentasikan hasil-hasilnya.
Akuntansi juga bisa didefinisikan sebagai konsep informasi maupun sebagai system informasi. Sebagai konsep informasi, akuntansi merupakan kegiatan jasa yang menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keungan, tentang kesatuan-kesatuan ekonomi yang dimaksudkan agar bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi, dalam menetapkan pilihan yang pantas diantara berbagai alternative tindakan. Sedangkan sebagai system informasi, akuntansi merupakan proses yang menjalin sumber informasi, saluran komunikasi dan seperangkat penerima.
Dengan melihat berbagai definisi akuntansi, secara umum akuntansi bisa didefinisikan sebagai seni. Ilmu, system informasi yang didalamnya menyangkut pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran dengan cara sepatutnya dan dalam satuan uang atas transaksi kejadian yang setidak-tidaknya sebagian mempunyai sifat keuangan serta adanya penginterpresiasian hasil pencatatan dan disajikan dalam laporan keuangan.
a.                  Tujuan Pokok akuntansi
Tujuan pokok akuntansi tidak lain adalah tujuan umum laporan keuangan yaitu memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan bagi para pemakainya. Untuk dapat menyampaikan informasi tersebut harus menggunakan alat atau media berupa laporan keuangan.
Tujuan laporan keuangan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pengambil keputusan. Ini berarti tujuan tersebut dapat saja berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan pemakai, situasi dan kondisi ekonomi, politik, hukum maupun aspek lingkungan bisnis secara keseluruhan. Tetapi tidak boleh dilupakan bahwa laporan keuangan tersebut disusun dalam konteks untuk memuaskan atau memenuhi kebutuhan semua pemakai yang berbeda-beda atau bersifat umum. Para pemakai keuangan dituntut untuk mengetahui karakteristik perusahaan dan pengetahuan akuntansi agar dapat memahami informasi dalam laporan keuangan.
b.                  Prinsip Akuntansi
Prinsip akuntansi adalah dalil atau doktrin untuk mengawasi suatu system atau aktifitas tertentu yang telah diterima kebenarannya. Prinsip akuntansi bukan merupakan kebenaran yang hakiki dalam bidang akuntansi, karena pada hakikatnya akuntansi selalu berkembang dan selalu berubah sesuai dengan perkembangan dan perubahan nilai-nilai yang terjadi di masyarakat. Prinsip akuntansi dapat bersifat tertulis maupun tidak tertulis sebagai akibat yang timbul dari penalaman yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyajikan informasi keuangan.
Prinsip akuntansi di bagi menjadi 6 prinsip, yaitu :
a.                   Prinsip harga perolehan
Dalam prinsip ini ditekankan bahwa aktiva, hutang, modal, penghasilan, dan biaya hendaknya dicatat sebesar harga perolehan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Penggunaan prinsip ini didasari bahwa harga tersebut ditentukan secara obyektif, jumlahnya sudah diketahui dan dapat di uji kebenarannya melalui bukti-bukti transaksi.
b.                  Prinsip realisasi penghasilan
Prinsip ini dasarnya mencakup pengertian, pengukuran dan pengakuan penghasilan. Pengasilan adalah setiap pertambahan aktiva atau penurunan hutang yang timbul dari penjualan barang atau jasa selama periode akuntansi tertentu. Ada tiga metode dalam pengukuran penghasilan yaitu : 
1)                  Pada saat penjualan barang atau jasa. Bila penjualan barang atau jasa sudah tersedia dan dapat diukur secara pasti, maka metode ini dapat diterapkan.
2)                  Pengakuan penghasilan dapat dilakukan pada saat sebelum melakukan penjualan,metode ini dapat digunakan kalau pemasaran barang dan jasa sudah terjamin misalnya sudah adanya kontrak/perjanjian tertentu dengan pihak lain, kemudian harganya sudah relative pasti dan sebagian besar kegiatan untuk memperoleh penghasilan dimaksu sudah dilaksanakan.
3)                  Pengakuan penghasilan didasarkan pada saat penerimaan kas. Metode ini dapat dilakukan kalau resiko terjadinya piutang tidak tertagih atau jangka waktunya relative lama.
c.                   Prinsip mempertemukan pendapatan dan biaya
Prinsip ini menghendaki bahwa hasil aktivitas perusahaan selama periode tertentu yang digunakan dalam laporan keuangan merupakan hasil dalam periode yang sama.pendapatan dan biaya harus sesuatu hal yang terjadi dalam waktu yang sama. Untuk dapat mempertemukan pendapatan dan biaya dalam periode yang sama maka diperlakukan metode pengakuan pendapatan dan biaya.
d.                  Prinsip obyektif
Prinsip ini memberikan pengertian bahwa laporan keuangan yang dihasilkan haruslah didasarkan pada data akuntansi yang didukung oleh bukti-bukti transaksi yang obyektif. Bukti transaksi yang obyektif dapat diperoleh bila transaksi yangdilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi, serta didukung oleh pengawasan dan pengendalian intern yang baik.
e.                    Prinsip pengungkapan penuh
Laporan keuangan hendaknya dapat memberikan semua informasi baik yang bersiffat kualitatif maupun kuantitatif yang dapat mempengaruhi interprestasi dalam pengambilan keputusan para pemakainya. Untuk mencapai ini maka laporan keuangan harus disusun secara sebaik sesuai dengan standar akuntansi yang disepakati umum, menggunakan istilah-istilah yang tepat, memberikan catatan tambahan, memberikan lampiran, catatan kaki dan sebagainya.
f.                   Prinsip konsistensi
Prinsip ini pada dasarnya mengatakan bahwa laporan keuangan tersebut5 harus mempunyai daya banding. Daya banding ini untuk perusahaan – perusahaan yang samadalam periode yang berbeda atau dalam perusahaan yang berbeda untuk periode yang sama. Daya banding laporan keuangan akan ditentukan oleh konsistensi penggunaan teori,  metode, dasar, pedoman dan praktek akuntansi yang sama dengan yang diterapkan sebelumnya. Konsistensi ini bukanlah harga mati, artinya pada kasus tertentu ada metode yang tidak cocok dengan kondisi saat ini, maka perusahaan dapat mengganti metode tersebut asalkan perusahaan menjelaskan tentang perubahan metode tersebut dan pengaruh penggunaan metode tersebut terhadap angka – angka dalam laporan keuangan.
3.    PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI PERBANKAN
Pada dasarnya kewajiban bank terdiri dari kewajiban terhadap pihak eksternal dan kewajiban terhadap pihak internal. Kewajiban kepada pihak eksternal adalah kewajiban kepada kreditur atau pemberi dana atau deposan. Sedangkan kewajiban kepada pihak internal adalah kewajiban kepada pemilik modal. Dengan demikian maka persamaan yang dapat dikemukakan adalah : aktiva = Hutang + Modal    
Bila bank melakukan aktivitas, akanmemperoleh pendapatan dan mengeluarkan biaya. Selisih pendapatan dan  biaya merupakan laba bank. Laba bank merupakan komponen modal bank. Untuk itu persamaannya menjadi : aktiva = Hutang + Modal + Pendapatan – Biaya atau Aktiva + Biaya = Hutang + Modal + Pendapatan
Dengan persamaan dan penggambaran rekening buku besar, maka dapat disimpulkan bahwa :
a.                   Setiap penambahan aktiva akan didebet, dan pengurangan aktiva akan dikredit
b.                  Setiap penambahan biaya akan didebet, dan setiap pengurangan biaya akan dikredit
c.                  Setiap peningkatan hutang akan dikredit dan setiap pelunasan hutanakan didebet
d.                  Setiap pertambahan modal akan dikredit dan penurunan modal akan didebet
e.                  Setiap pertambahan pendapatan bank akan dikredit dan setiap penurunan pendapatan akan didebet.

BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A.    SIMPULAN
Bank adalahsuatubadan yang tugasutamanyasebagaiperantarauntukmenyalurkanpenawarandanpermintaankreditpadawaktu yang ditentukan.
Padadasarnyakewajiban bank terdiridarikewajibanterhadappihakeksternaldankewajibanterhadappihak internal. Kewajibankepadapihakeksternaladalahkewajibankepadakrediturataupemberidanaataudeposan. Sedangkankewajibankepadapihak internal adalahkewajibankepadapemilik modal. Dengandemikianmakapersamaan yang dapatdikemukakanadalah : aktiva = Hutang + Modal.
Tujuanpokokakuntansitidak lain adalahtujuanumumlaporankeuanganyaitumemberikaninformasiyang bermanfaatuntukpengambilankeputusanbagi para pemakainya. Untukdapatmenyampaikaninformasitersebutharusmenggunakanalatatau media berupalaporankeuangan.



INKASO
1.TRANSFER DALAM NEGERI DAN INKASO DALAM NEGERI
PENGIRIMAN UANG (TRANSFER) DALAM NEGERI
Salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah pengiriman uang (transfer) baik yang dilakukan dengan kawat ataupun secara tertulis.Karena transfer uang yang dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri yang dapat dilaksanakan dalam valuta asing dan rupiah.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary).
Pengiriman uang dibagi menjadi 2 transaksi:
> Pengiriman uang keluar (transfer keluar).
> Pengiriman uang masuk (transfer masuk).
Transfer Keluar
Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar).Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (Wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan dalam nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus di tolak.

Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.

Pengirima uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.

contoh :

Seorang Nasabah Bank Omega Cabang Jakarta Tuan Kadir, hendak mengirim uang dengan kawat kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega Cabang Bandung sebesar Rp.6.000.000,- Untuk jasa ini Tuan Kadir dikenakan komisi transfer Rp.10.000,- dan ongkos kawat sebesar Rp.15.000,-. Pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini, Bank Omega-Jakarta akan membukukan :

D : Giro – Rekening Tuan Kadir……………………..Rp.6.000.000,-

K : Pendapatan komisi transfer………………………Rp.     10.000,-

K : Pendapatan ongkos kawat………………………..Rp.     15.000,-

K ; RAK – Cabang Bandung…………………………Rp.6.000.000,-

Contoh lain, apabila Tn. Laksono hendak mengirim uang secara tertulis kepada seorang rekannya di Surabaya sebesar Rp.20.000.000,-.Komisi dikenakan sebesar Rp.10.000,-.Pembayaran dilakukan dengan tunai sebesar Rp.10.000.000, Cek Bank BCA – Jakarta sebesar Rp.5.000.000,-, dan atas beban rekening tabungan Bank Omega – Jakarta, sisanya Bank Omega – Cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan di tampung seluruh setoran non kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil.Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

D: Kas………………………………………………Rp. 10.000.000,-

D: Tabungan – Rekening Tn.L……………………..Rp.   5.010.000,-

D: BI – Giro………………………………………   Rp.  5.000.000,-

K: Hutang Lainnya…………………………………Rp. 20.000.000,-

K: Pendapatan Komisi Transfer……………………Rp.        10.000,-

Pembatalan Transfer Keluar.

Bila terjadi pembatalan transfer keluar ,haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayar .Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

Sebagai  contoh: Tuan Mirza, yang telah memberikan amanat kepada Bank Omega – Jakarta dua minggu lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung , sebesar Rp . 1.000.000 datang kembali ke bank untuk membatalkan  transfernya . Untuk itu  ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp . 15.000 yang dibayarnya tunai . Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan . Pada saat ini menerima amanat ini , Bank Omega – Jakarta akan membukukan :

D : Kas……………………………………………Rp.          15.000,-

K : RAK – Cabang Surabaya……………………..Rp.          15.000,-

Setelah Bank Omega – Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada yang beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut ,maka Bank Omega – Jakarta membukukan sebagai berikut:

D : RAK – Cabang Bandung……………………..Rp.    1.000.000,-

K : Tabungan – Rekening Tn. M…………………Rp.    1.000.000,-

TRANSFER MASUK

Selain transfer keluar juga ada transfer masuk , dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar ,hasil transfer akan ditampung dalam rekening  “Hasil Transfer Yang Dapat Dibayar” .Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada neneficiery.

Sebagai contoh, Bank Omega _ Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega _ Cabang Jakarta sebesar Rp.6.000.000 untuk keuntungan rekening giro nasabahnya Tn.Rahmat,pada saat menerima transfer masuk ini,Bank Omega – bandung membukukan sebagai berikut:

D : RAK- Cabang Jakarta………………………..Rp.   6.000.000,-

K : Giro – Rekening Tn.Rahmat…………………Rp.   6.000.000,-

Contoh lain : Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Omega – Cabang Surabaya untuk seseorang yang bukan nasabah Banh Omega Jakarta sebesar Rp.2.500.000,-.Pada saat menerima transfer masuk,oleh Bank Omega – Jakarta dibukukan sebagai berikut:

D : RAK- Cabang Surabaya…………………….Rp.  2.500.000,-

K : Hasil Transfer Yg.Dpt Dibayar……………..Rp.  2.500.000,-

Pada saat orang yang berhak menerima transfer datang hendak mencairkan transfer secara tunai, oleh bank omega –cabang Jakarta akan dibukukan sbb :

D : Hasil transfer yg dapat di bayar ………….Rp.  2.500.000,-

K : Kas ………………………………………..Rp. 2.500.000.,

Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah di bebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanyqa dana mengendap yaitu: selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer di bayarkan.

Pembatalan Transfer Masuk

Seperti halnya dalam transfer keluar, dalam transfer masukpun dapat terjadi pembatabalan. Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukuan memeriksa apakan hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficery. Bila ternyata belum, akan dibelokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melelui pemindah – bukuan.

Sebagai contoh, Bank Omega cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk sebesar Rp.500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega, kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:

D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar ………………………Rp. 500.000,-

K : RAK-Cabang Surabaya…………………………………Rp. 500.000,-

Khusus transfer masuk kepada nasabah  yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening bersangkutan. Pembatalan transfer  masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer  dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficery yang bukan nasabah bank.

INKASO DALAM NEGERI

Jasa bank yang banyak yang dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang talah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.Inkaso merupakan kegiatan jasa  bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga  berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.

WARKAT INKASO

Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan inkaso.Warkat-warkat yang  dapat di inkasokan terdiri dari:

a.Warkat inkaso tanpa lampiran.

Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.

b.Warkat inkaso dengan lampiran

Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melaui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik.Dalam proses inkaso ,akan tercipta hubungan antar kantor antara cabang penberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik.Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama ,karena warkat dari bank lain yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.

Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.

JENIS INKASO.

Bila ditinjau dari sifat kegiatannya ,kagiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis,yakni :

a .Inkaso Keluar : adalah merupakan suatu kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.

b. Inakaso Masuk : adalah merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.

Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat . Dalam inkaso keluar ,bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk ,bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.

Pada inkaso keluar , transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening administratif . Artinya , bank akan membayar sejumlah uang kepada si pemberi amanat . dalam hal ini nasabah , apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil . dengan demikian , rekening administrative akan muncul disebelah kredit.

Dalam kegiatan inkaso keluar , seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekening administrative sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang di terima . Rekening ini  akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.

Sebagai contoh : Tn.Bambang , nasabah giro Banh Omega cabang Jakarta , menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah banh Omega – bandung sebesar Rp.45.000.000,- untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar Rp.0.25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso ke cabang bandung. Bank Omega – Jakarta akan membukukan :

K : Rekening Administratif Rupiah

Warkat inkaso Yang Diterima……………………………Rp.  45.000.000

Apabila seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil. Dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000,- oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:

D : Rekening Administratif Rupiah

Warkat Inkaso Yang Diterima…………………………….Rp.  45.000.000,-

D : RAK – Cabang Bandung………………………………….Rp.  45.000.000,-

K : Giro – Tuan Bambang…………………………………….Rp.  44.877.500,-

K : Pendapatan Komisi Inkaso………………………………..Rp.       122.500,-

K : Pendapatan Ongkos Kawat……………………………….Rp.          10.000,-

Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan kedalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan berhasil.Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah bank.hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar. Dimana rekening ini akan outstanding hingga si pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.

Sebagai contoh, Tn Haris yang bukan nasabah Banh Omega – Cabang Jakarta ,dating menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp. 13.000.000 untuk ditagihkan kepada seseorang nasabah Bank Omega – Cabang Surabaya. Apabila inkaso berhasil ia akan dating untuk mengambil nya secara tunai. Komisi ditetapkan 0.25% dan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega akan membukukan:

K : Rekening Administratif Rupiah

Warkat Inkaso Yang Diterima……………………………..Rp. 13.000.000,-

Pada saat hasil inkaso dinyatakan berhasil ,Bank Omega – Jakarta akan membukukan:

D : Rekening Administratif Rupiah

Warkat Inkaso Ynag Diterima…………………………….Rp. 13.000.000,-

D : RAK – Cabang Surabaya………………………………….Rp. 13.000.000,-

K : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayarkan……………………. Rp. 12.957.500,-

K : Pendapatan Komisi Inkaso…………………………………Rp.        32.500,-

K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………………………Rp.        10.000,-

Rekening hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabh dating untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.

Apabila beberapa hari kemudian Tuan Haris datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal:

D : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar……………………………Rp. 12.957.500,-

K : Kas…………………………………………………………….Rp. 12.957.500,-


INKASO KELUAR BERANTAI

Sering kali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal ini demikian ,bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan  bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksana inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring.Bank pemberi amanat akan mengkredit rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil:

Sebagai contoh , Tn Juwono, nasabah giro Bank Omega – Jakarta, memberikan amanat untuk menagihkan selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp. 50.000.000, komisi sebesar 0.30% dan biaya kawat sebesar Rp. 20.000 diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso,Bank Omega – Jakarta akan membukukan sebagai berikut:

K : Rekening Administratif Rupiah

Warkat Inkaso Yang Diterima…………………………………Rp. 50.000.000,-

Pada saat Bank Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabay dengan jurnal sebagai berikut:

D : Bank Indonesia…………………………………………………Rp. 50.000.000,-

K : Hutang Lainnya…………………………………………………Rp. 50.000.000,-

Karena sifatnya transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank ABC Surabaya,kliring tersebut akan ditampung sementara pada rekening hutang lainnya.

Apabila kliring dinyatakan berhasil,Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp. 10.000 dan membukukan:

D : Hutang Lainnya………………………………………………..Rp. 50.000.000,-

K : RAK – Cabang Jakarta…………………………………………Rp. 49.990.000,-

K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………………………….Rp.         10.000,-

INKASO MASUK

Dalam kegiatan inkaso masuk ,bank hanya memeriksa kecukupan dana dari nasabah yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga . Apabila ternyata dananya mencukupi , maka bank hanya mendebit rekening nasabah bersangkutan dan mengkredit hubungan antar kantor.

Dalam inkaso masuk , bank tertarik bersifat pasif , berbeda dengan inkaso keluar , dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.

Sebagai contoh , Bank Omega – Cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung atas selembar cek giro nasabahnya Tn Ahmad sebesar Rp. 20.000.000 . setelah diteliti dana nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan membukukan sebagai berikut:

D : Giro – Rekening Tn.Ahmad……………………………………….Rp. 20.000.000,-

K : RAK – Cabang Bandung…………………………………………..Rp. 20.000.000,-

Dalam inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening administrative karena sifat transaksinya sudah jelas , yaitu ada atau tidak adanya dana dari nasabah yang telah menarik warkat yang bersangkutan.

2.SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia, dapat melayani kebutuhan Anda, baik dari sisi Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller).

SKBDN Terbit

Penerbitan SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana Anda, baik berupa dana tunai,/blokir rekening/blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN yang kami terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party Anda.

Manfaat

Memeriksa bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam SKBDN terpenuhi.
Melindungi proses settlement transaksi Anda.
Meningkatkan bonafiditas Anda karena SKBDN yang Anda pergunakan diterbitkan oleh Bank bertaraf internasional.
SKBDN Terima

Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan Anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow Anda. Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line. Kami dapat mengkredit rekening Anda pada hari yang sama dengan presentasi dokumen, apabila dokumen lengkap kami terima sebelum pk. 12.00 WIB.

Manfaat

Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
Memitigasi kemungkinan un-paid dari Issuing Bank karena adanya discrepancy, dengan layanan Document Preparation kami.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negri
Layanan ini memberi fasilitas berupa jaminan bersyarat untuk nasabah yang berdomisili di dalam negeri untuk membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKBDN.

MANFAAT

Menjamin pembayaran atas pelaksanaan syarat-syarat jual/beli yang ditetapkan/disepakati.
Memperlancar arus pengadaan barang-barang di dalam negeri dari satu tempat ke tempat lainnya baik antar pulau, antar kota, atau antar pihak-pihak dalam satu kota.
3. SAVE DEPOSIT BOX, TRAVELLER CHEQUE,& PAYMENT POINT

A. PAYMENT POINT

B. SAFE DEPOSIT BOX ( SDB )

C. RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC )

A. PAYMENT POINT

Adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil.

Contoh : pembayaran rekening listrik, telepon dan air.

* Payment Point disebut juga rekening titipan dan diartikan sebagai rekening bersyarat.

* Sifatnya tidak mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada individu atau lembaga tertentu yang memberi amanat.

Contoh soal :

1. Tanggal 1 Mei 2003 diterima slip atau rekening tagihan dari PLN untuk pelanggannya senilai Rp. 56.000.000

2. Tanggal 3 Mei 2003 diterima pembayaran dari pelanggan listrik sebesar

Rp. 1.500.000

Jurnal yang dilakukan oleh bank :

1 Mei’03               RAR Warkat Titipan PLN                Rp. 56.000.000

RAR Warkat Titipan PLN    Rp. 56.000.000

3 Mei’03               Kas                                                         Rp.   1.500.000

Rekening titipan PLN                                 Rp.   1.500.000

* Pencatatan rekening dimulai saat menerima slip tagihan dari individu atau lembaga yang memberi amanat.

* Pencatatan tersebut dikelompokkan ke dalam rekening administratif dalam kelompok kontinjensi kewajiban.

* Pada saat selesainya pembayaran yaitu pada tanggal 20 Mei 2003, hasil tagihan dari masyarakat dilimpahkan ke giro PLN

Maka jurnalnya :

20 Mei’03            Rekening Titipan PLN     Rp. 1.500.000

Giro – PLN                                      Rp. 1.500.000

B. SAFE DEPOSIT BOX ( SDB )

Adalah jasa yang diberikan oleh Bank untuk penyimpanan barang-barang berharga atau benda-benda berharga.

Contoh : Perhiasan, Surat – surat berharga

Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan dua kunci   yaitu : – Kunci 1 dipegang oleh Bank
– Kunci 2 dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa

Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk oleh pihak Bank.
SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi Bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa.
*Biaya penyimpanan SDB terdiri atas :
a. Biaya sewa

b. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti bila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak ( penitip barang ).

Contoh soal 1 :

1 Juli 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menerima permohonan seorang nasabah bernama sheika untuk menyimpan barang dan surat berharga miliknya. Untuk itu, dia menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp. 1.500.000 secara tunai dan membayar sewa diterima dimuka sebesar Rp. 2.400.000 untuk sewa 6 bulan kedepan atas beban Giro Sheika. Masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2003.

Jurnal Bank Mitra Niaga Semarang :

1 Juli’03                Kas                                                                                         Rp. 1.500.000

Giro-Sheika                                                                        Rp. 2.400.000

Setoran jaminan kunci SDB                                     Rp. 1.500.000

Pendapatan sewa SDB diterima dimuka            Rp. 2.400.000

31 Juli s/d 30 November’03

Pendapatan sewa SDB diterima dimuka Rp.    400.000

Pendapatan sewa SDB                                              Rp.    400.000

Dan jurnal pada saat jatuh tempo :

31 Des’03             Pendapatan sewa SDB diterima dimuka                 Rp.    400.000

Pendapatan sewa SDB                                              Rp.    400.000

Setoran jaminan SDB                                      Rp. 1.500.000

Giro-Sheika                                                                   Rp. 1.500.000

Jurnal tanggal 31 Juli s/d 31 Desember 2003 adalah jurnal amortisasi terhadap pendapatan sewa SDB diterima dimuka.
Khusus tanggal 31 Desember 2003, disamping jurnal amortisasi juga menjurnal pelimpahan setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan mengkredit ke rekening Giro Sheika.
Bila pada akhir periode, ternyata sewa kunci yang dipegang Sheika hilang maka setoran jaminan tidak akan dikembalikan, namun menjadi hak Bank sebagai pengganti kunci yang hilang.
Dan jurnalnya sebagai berikut :

31 Des’03             Setoran jaminan SDB                                      Rp 1.500.000

Inventaris kantor                                                                        Rp. 1.500.000

Contoh soal 2 :

Apabila seorang penyewa SDB, Tuan Erlan yang telah membayar uang jamina kunci SDB sebesar Rp. 80.000 datang kepada Bank Omega-Jakarta dan menyatakan telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa Rp. 70.000 setahun.

Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB selama setahun lagi tetapi menghendaki volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp. 100.000 pertahun dan uang jaminan Rp. 120.000. Oleh Bank Omega-Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya secara tunai.

Bank Omega cabang Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai berikut :

Sisa sewa ( RpH. 70.000 : 2 )                         Rp.   35.000

Sewa baru setahun yang akan datang    Rp. 100.000

Kekurangan sewa yang akan datang        Rp.   65.000

Setoran jaminan SDB yang baru                                 Rp. 120.000 +

Diterima tunai                                                   Rp. 185.000

Maka jurnalnya :

Kas                                                                                                         Rp. 185.000

Setoran jaminan – kunci SDB ( lama )                      Rp.   80.000

Setoran jaminan – kunci SDB ( baru )                                  Rp. 120.000

Inventaris kantor – SDB                                                                            Rp.   80.000

Sewa SDB yang diterima dimuka                                          Rp.   65.000

C. RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC )

Adalah surat berharga yang diterbitkan dalam valuta rupiah dengan cirri aman, terpercaya, praktis dan fleksibel serta dijamin oleh Bank penerbit dengan masa berlaku tidak terbatas.

RTC sering disebut juga sebagai cek perjalanan yang dapat dituangkan kapan dan dimana saja.
Umumnya diterbitkan untuk perjalanan jauh dan ingin aman dalam membelanjakannya, serta dapat dicairkan dikantor cabang pelaksana Bank sendiri.
Akuntansi RTC dimulai saat penerbitan atau penjualan RTC dan saat pencairan RTC baik yang dijual melalui cabang pembayar maupun melalui agen.
Penjualan RTC dapat dilakukan secara tunai, beban giro atau dengan menggunakan warkat yang disetujui Bank.
Contoh  :

Tanggal 1 Juni’03 Dhea membelanjakan RTC untuk membayar biaya akomodasi di Hotel Mahendra Denpasar sebanyak 3 lembar. Hotel tersebut adalah nasabah giro Bank Mitra Niaga Denpasar. Untuk itu Bank Mitra Niaga melakukan inkaso dengan biaya Rp. 100.000

Jurnal di cabang penerbit ( Bank Mitra Niaga Semarang ) :

31 Juni’03            RTC                                                        Rp. 3.000.000

RAK – cabang Denpasar                           Rp. 3.000.000

Jurnal di cabang pembayar ( Bank Mitra Niaga Denpasar ) saat inkaso / konfirmasi :

31 Juni’03                 RAR.warkat inkaso diserahkan (Cr.)    Rp. 3.000.000

Jurnal di Bank Mitra Niaga ( Bank pembayar ) saat inkaso berhasil :

31 Juni’03            RAK. Cabang Semarang                 Rp. 3.000.000

Giro – Hotel Mahendra                                            Rp. 2.900.000

Komisi inkaso                                                                Rp.    100.000

PENJUALAN RTC MELALUI AGEN PENJUALAN

Contoh  :

Tanggal 10 juni 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menyerahkan warkat RTC kepada biro wisata Empuka di Semarang sebanyak 100 lembar.

Nilai nominal pada setiap lembar RTC Rp. 1.000.000

Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang saat menyerahkan Warkat RTC :

10 Juni’03                 RAR.warkat RTC yang diserahkan (Cr.)               Rp. 100.000.000

Contoh 2 :

Tanggal 15 Juni 2003 biro wisata Empuka melaporkan ke Bank Mitra Niaga Semarang tentang penjualan 10 lembar RTC.

Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang saat menerima laporan penjualan RTC :

15 Juni’03            RAK.warkat RTC yang diserahkan (Dr.)   Rp. 10.000.000

Piutang atau tagihan RTC                                       Rp. 10.000.000

RTC                                                                                   Rp.    10.000.000

Pada tanggal 30 Juni 2003, biro wisata Empuka melunasi hasil penjualannya kepada Bank Mitra Niaga Semarang telah dipotong komisi penjualan RTC Rp. 200.000 pelunasannya atas beban giro biro wisata Empuka.

Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang

secara kredit :

30 Juni’03            Giro – biro wisata Empuka                           Rp. 9.800.000

Biaya komisi RTC                                                               Rp.    200.000

Piutang atau tagihan RTC                                         Rp.   10.000.000

Secara tunai :

30 Juni’03            Kas                                                                                         Rp. 10.000.000

Biaya komisi RTC                                                               Rp.      200.000

Piutang atau tagihan RTC                                         Rp.   10.200.000

Pada kasus tertentu, saat penerbitan kembali RTC yang hilang

Jurnal yang dilakukan oleh Bank penerbit adalah :

RTC ( lama )                                                        Rp. XXXX

Kas / giro                                                                             Rp. XXXX

RTC ( baru )                                                                    Rp. XXXX

pendapatan komisi penerbitan RTC                             Rp. XXXX

PENEMPATAN PADA BANK-BANK LAIN

Dapat berupa giro, deposito, SBPU dll yang transaksi ini melibatkan BI
Penempatan pada Bank-Bank lain dilakukan untuk mengatasi kelebihan likuiditas dan memperoleh pendapatan bunga dari Bank lain.
Contoh :

1 Mei’03 Bank BCA Semarang menempatkan dananya dalam bentuk giro sebesar Rp. 100.000.000.000 pada Bank BNI Semarang, jasa giro 8% pertahun.

Bank BCA Semarang juga menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka sebesar Rp. 500.000.000 dengan suku bunga 16% jangka waktu 3 bulan.

Maka jurnalnya :

1 Mei’03               BBL ( Bank-Bank Lain ) – giro                       Rp.100.000.000.000
BBL ( Bank-Bank Lain ) – Deposito             Rp.       500.000.000

Giro – BI                                                                                            Rp.100.500.000.000
Perhitungan untuk jasa giro dan bunga deposito :
Jasa giro :

8% x Rp. 100.000.000.000 x 1/12 = Rp. 666.666.666,7

Bunga deposito :

16% x Rp. 500.000.000 x 1/12      = Rp.     6.666.666,7   +

Rp. 673.333.333,4

Maka jurnalnya :

BBL ( Bank-Bank Lain ) – giro                       Rp. 673.333.333,4

Pendapatan jasa giro                                                 Rp. 666.666.666,7

Pendapatan bunga deposito                                  Rp.     6.666.666,7

1.TRANSFER DALAM NEGERI DAN INKASO DALAM NEGERI


PENGIRIMAN UANG (TRANSFER) DALAM NEGERI

Salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah pengiriman uang (transfer) baik yang dilakukan dengan kawat ataupun secara tertulis.Karena transfer uang yang dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri yang dapat dilaksanakan dalam valuta asing dan rupiah.

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary).

Pengiriman uang dibagi menjadi 2 transaksi:

> Pengiriman uang keluar (transfer keluar).

> Pengiriman uang masuk (transfer masuk).

Transfer Keluar

Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar).Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (Wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan dalam nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus di tolak.

Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.

Pengirima uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.

contoh :

Seorang Nasabah Bank Omega Cabang Jakarta Tuan Kadir, hendak mengirim uang dengan kawat kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega Cabang Bandung sebesar Rp.6.000.000,- Untuk jasa ini Tuan Kadir dikenakan komisi transfer Rp.10.000,- dan ongkos kawat sebesar Rp.15.000,-. Pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini, Bank Omega-Jakarta akan membukukan :

D : Giro – Rekening Tuan Kadir……………………..Rp.6.000.000,-

K : Pendapatan komisi transfer………………………Rp.     10.000,-

K : Pendapatan ongkos kawat………………………..Rp.     15.000,-

K ; RAK – Cabang Bandung…………………………Rp.6.000.000,-

Contoh lain, apabila Tn. Laksono hendak mengirim uang secara tertulis kepada seorang rekannya di Surabaya sebesar Rp.20.000.000,-.Komisi dikenakan sebesar Rp.10.000,-.Pembayaran dilakukan dengan tunai sebesar Rp.10.000.000, Cek Bank BCA – Jakarta sebesar Rp.5.000.000,-, dan atas beban rekening tabungan Bank Omega – Jakarta, sisanya Bank Omega – Cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan di tampung seluruh setoran non kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil.Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

D: Kas………………………………………………Rp. 10.000.000,-

D: Tabungan – Rekening Tn.L……………………..Rp.   5.010.000,-

D: BI – Giro………………………………………   Rp.  5.000.000,-

K: Hutang Lainnya…………………………………Rp. 20.000.000,-

K: Pendapatan Komisi Transfer……………………Rp.        10.000,-

Pembatalan Transfer Keluar.

Bila terjadi pembatalan transfer keluar ,haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayar .Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

Sebagai  contoh: Tuan Mirza, yang telah memberikan amanat kepada Bank Omega – Jakarta dua minggu lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung , sebesar Rp . 1.000.000 datang kembali ke bank untuk membatalkan  transfernya . Untuk itu  ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp . 15.000 yang dibayarnya tunai . Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan . Pada saat ini menerima amanat ini , Bank Omega – Jakarta akan membukukan :

D : Kas……………………………………………Rp.          15.000,-

K : RAK – Cabang Surabaya……………………..Rp.          15.000,-

Setelah Bank Omega – Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada yang beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut ,maka Bank Omega – Jakarta membukukan sebagai berikut:

D : RAK – Cabang Bandung……………………..Rp.    1.000.000,-

K : Tabungan – Rekening Tn. M…………………Rp.    1.000.000,-

TRANSFER MASUK

Selain transfer keluar juga ada transfer masuk , dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar ,hasil transfer akan ditampung dalam rekening  “Hasil Transfer Yang Dapat Dibayar” .Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada neneficiery.

Sebagai contoh, Bank Omega _ Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega _ Cabang Jakarta sebesar Rp.6.000.000 untuk keuntungan rekening giro nasabahnya Tn.Rahmat,pada saat menerima transfer masuk ini,Bank Omega – bandung membukukan sebagai berikut:

D : RAK- Cabang Jakarta………………………..Rp.   6.000.000,-

K : Giro – Rekening Tn.Rahmat…………………Rp.   6.000.000,-

Contoh lain : Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Omega – Cabang Surabaya untuk seseorang yang bukan nasabah Banh Omega Jakarta sebesar Rp.2.500.000,-.Pada saat menerima transfer masuk,oleh Bank Omega – Jakarta dibukukan sebagai berikut:

D : RAK- Cabang Surabaya…………………….Rp.  2.500.000,-

K : Hasil Transfer Yg.Dpt Dibayar……………..Rp.  2.500.000,-

Pada saat orang yang berhak menerima transfer datang hendak mencairkan transfer secara tunai, oleh bank omega –cabang Jakarta akan dibukukan sbb :

D : Hasil transfer yg dapat di bayar ………….Rp.  2.500.000,-

K : Kas ………………………………………..Rp. 2.500.000.,

Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah di bebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanyqa dana mengendap yaitu: selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer di bayarkan.

Pembatalan Transfer Masuk

Seperti halnya dalam transfer keluar, dalam transfer masukpun dapat terjadi pembatabalan. Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukuan memeriksa apakan hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficery. Bila ternyata belum, akan dibelokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melelui pemindah – bukuan.

Sebagai contoh, Bank Omega cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk sebesar Rp.500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega, kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:

D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar ………………………Rp. 500.000,-

K : RAK-Cabang Surabaya…………………………………Rp. 500.000,-

Khusus transfer masuk kepada nasabah  yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening bersangkutan. Pembatalan transfer  masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer  dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficery yang bukan nasabah bank.

INKASO DALAM NEGERI

Jasa bank yang banyak yang dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang talah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.Inkaso merupakan kegiatan jasa  bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga  berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.

WARKAT INKASO

Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan inkaso.Warkat-warkat yang  dapat di inkasokan terdiri dari:

a.Warkat inkaso tanpa lampiran.

Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.

b.Warkat inkaso dengan lampiran

Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melaui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik.Dalam proses inkaso ,akan tercipta hubungan antar kantor antara cabang penberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik.Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama ,karena warkat dari bank lain yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.

Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.

JENIS INKASO.

Bila ditinjau dari sifat kegiatannya ,kagiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis,yakni :

a .Inkaso Keluar : adalah merupakan suatu kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.

b. Inakaso Masuk : adalah merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.

Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat . Dalam inkaso keluar ,bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk ,bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.

Pada inkaso keluar , transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening administratif . Artinya , bank akan membayar sejumlah uang kepada si pemberi amanat . dalam hal ini nasabah , apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil . dengan demikian , rekening administrative akan muncul disebelah kredit.

Dalam kegiatan inkaso keluar , seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekening administrative sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang di terima . Rekening ini  akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.

Sebagai contoh : Tn.Bambang , nasabah giro Banh Omega cabang Jakarta , menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah banh Omega – bandung sebesar Rp.45.000.000,- untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar Rp.0.25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso ke cabang bandung. Bank Omega – Jakarta akan membukukan :

K : Rekening Administratif Rupiah

Warkat inkaso Yang Diterima……………………………Rp.  45.000.000

Apabila seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil. Dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000,- oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:

D : Rekening Administratif Rupiah

Warkat Inkaso Yang Diterima…………………………….Rp.  45.000.000,-

D : RAK – Cabang Bandung………………………………….Rp.  45.000.000,-

K : Giro – Tuan Bambang…………………………………….Rp.  44.877.500,-

K : Pendapatan Komisi Inkaso………………………………..Rp.       122.500,-

K : Pendapatan Ongkos Kawat……………………………….Rp.          10.000,-

Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan kedalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan berhasil.Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah bank.hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar. Dimana rekening ini akan outstanding hingga si pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.

Sebagai contoh, Tn Haris yang bukan nasabah Banh Omega – Cabang Jakarta ,dating menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp. 13.000.000 untuk ditagihkan kepada seseorang nasabah Bank Omega – Cabang Surabaya. Apabila inkaso berhasil ia akan dating untuk mengambil nya secara tunai. Komisi ditetapkan 0.25% dan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega akan membukukan:

K : Rekening Administratif Rupiah

Warkat Inkaso Yang Diterima……………………………..Rp. 13.000.000,-

Pada saat hasil inkaso dinyatakan berhasil ,Bank Omega – Jakarta akan membukukan:

D : Rekening Administratif Rupiah

Warkat Inkaso Ynag Diterima…………………………….Rp. 13.000.000,-

D : RAK – Cabang Surabaya………………………………….Rp. 13.000.000,-

K : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayarkan……………………. Rp. 12.957.500,-

K : Pendapatan Komisi Inkaso…………………………………Rp.        32.500,-

K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………………………Rp.        10.000,-

Rekening hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabh dating untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.

Apabila beberapa hari kemudian Tuan Haris datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal:

D : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar……………………………Rp. 12.957.500,-

K : Kas…………………………………………………………….Rp. 12.957.500,-


INKASO KELUAR BERANTAI

Sering kali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal ini demikian ,bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan  bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksana inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring.Bank pemberi amanat akan mengkredit rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil:

Sebagai contoh , Tn Juwono, nasabah giro Bank Omega – Jakarta, memberikan amanat untuk menagihkan selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp. 50.000.000, komisi sebesar 0.30% dan biaya kawat sebesar Rp. 20.000 diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso,Bank Omega – Jakarta akan membukukan sebagai berikut:

K : Rekening Administratif Rupiah

Warkat Inkaso Yang Diterima…………………………………Rp. 50.000.000,-

Pada saat Bank Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabay dengan jurnal sebagai berikut:

D : Bank Indonesia…………………………………………………Rp. 50.000.000,-

K : Hutang Lainnya…………………………………………………Rp. 50.000.000,-

Karena sifatnya transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank ABC Surabaya,kliring tersebut akan ditampung sementara pada rekening hutang lainnya.

Apabila kliring dinyatakan berhasil,Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp. 10.000 dan membukukan:

D : Hutang Lainnya………………………………………………..Rp. 50.000.000,-

K : RAK – Cabang Jakarta…………………………………………Rp. 49.990.000,-

K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………………………….Rp.         10.000,-

INKASO MASUK

Dalam kegiatan inkaso masuk ,bank hanya memeriksa kecukupan dana dari nasabah yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga . Apabila ternyata dananya mencukupi , maka bank hanya mendebit rekening nasabah bersangkutan dan mengkredit hubungan antar kantor.

Dalam inkaso masuk , bank tertarik bersifat pasif , berbeda dengan inkaso keluar , dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.

Sebagai contoh , Bank Omega – Cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung atas selembar cek giro nasabahnya Tn Ahmad sebesar Rp. 20.000.000 . setelah diteliti dana nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan membukukan sebagai berikut:

D : Giro – Rekening Tn.Ahmad……………………………………….Rp. 20.000.000,-

K : RAK – Cabang Bandung…………………………………………..Rp. 20.000.000,-

Dalam inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening administrative karena sifat transaksinya sudah jelas , yaitu ada atau tidak adanya dana dari nasabah yang telah menarik warkat yang bersangkutan.

2.SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia, dapat melayani kebutuhan Anda, baik dari sisi Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller).

SKBDN Terbit

Penerbitan SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana Anda, baik berupa dana tunai,/blokir rekening/blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN yang kami terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party Anda.

Manfaat

Memeriksa bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam SKBDN terpenuhi.
Melindungi proses settlement transaksi Anda.
Meningkatkan bonafiditas Anda karena SKBDN yang Anda pergunakan diterbitkan oleh Bank bertaraf internasional.
SKBDN Terima

Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan Anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow Anda. Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line. Kami dapat mengkredit rekening Anda pada hari yang sama dengan presentasi dokumen, apabila dokumen lengkap kami terima sebelum pk. 12.00 WIB.

Manfaat

Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
Memitigasi kemungkinan un-paid dari Issuing Bank karena adanya discrepancy, dengan layanan Document Preparation kami.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negri
Layanan ini memberi fasilitas berupa jaminan bersyarat untuk nasabah yang berdomisili di dalam negeri untuk membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKBDN.

MANFAAT

Menjamin pembayaran atas pelaksanaan syarat-syarat jual/beli yang ditetapkan/disepakati.
Memperlancar arus pengadaan barang-barang di dalam negeri dari satu tempat ke tempat lainnya baik antar pulau, antar kota, atau antar pihak-pihak dalam satu kota.
3. SAVE DEPOSIT BOX, TRAVELLER CHEQUE,& PAYMENT POINT

A. PAYMENT POINT

B. SAFE DEPOSIT BOX ( SDB )

C. RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC )

A. PAYMENT POINT

Adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil.

Contoh : pembayaran rekening listrik, telepon dan air.

* Payment Point disebut juga rekening titipan dan diartikan sebagai rekening bersyarat.

* Sifatnya tidak mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada individu atau lembaga tertentu yang memberi amanat.

Contoh soal :

1. Tanggal 1 Mei 2003 diterima slip atau rekening tagihan dari PLN untuk pelanggannya senilai Rp. 56.000.000

2. Tanggal 3 Mei 2003 diterima pembayaran dari pelanggan listrik sebesar

Rp. 1.500.000

Jurnal yang dilakukan oleh bank :

1 Mei’03               RAR Warkat Titipan PLN                Rp. 56.000.000

RAR Warkat Titipan PLN    Rp. 56.000.000

3 Mei’03               Kas                                                         Rp.   1.500.000

Rekening titipan PLN                                 Rp.   1.500.000

* Pencatatan rekening dimulai saat menerima slip tagihan dari individu atau lembaga yang memberi amanat.

* Pencatatan tersebut dikelompokkan ke dalam rekening administratif dalam kelompok kontinjensi kewajiban.

* Pada saat selesainya pembayaran yaitu pada tanggal 20 Mei 2003, hasil tagihan dari masyarakat dilimpahkan ke giro PLN

Maka jurnalnya :

20 Mei’03            Rekening Titipan PLN     Rp. 1.500.000

Giro – PLN                                      Rp. 1.500.000

B. SAFE DEPOSIT BOX ( SDB )

Adalah jasa yang diberikan oleh Bank untuk penyimpanan barang-barang berharga atau benda-benda berharga.

Contoh : Perhiasan, Surat – surat berharga

Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan dua kunci   yaitu : – Kunci 1 dipegang oleh Bank
– Kunci 2 dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa

Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk oleh pihak Bank.
SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi Bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa.
*Biaya penyimpanan SDB terdiri atas :
a. Biaya sewa

b. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti bila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak ( penitip barang ).

Contoh soal 1 :

1 Juli 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menerima permohonan seorang nasabah bernama sheika untuk menyimpan barang dan surat berharga miliknya. Untuk itu, dia menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp. 1.500.000 secara tunai dan membayar sewa diterima dimuka sebesar Rp. 2.400.000 untuk sewa 6 bulan kedepan atas beban Giro Sheika. Masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2003.

Jurnal Bank Mitra Niaga Semarang :

1 Juli’03                Kas                                                                                         Rp. 1.500.000

Giro-Sheika                                                                        Rp. 2.400.000

Setoran jaminan kunci SDB                                     Rp. 1.500.000

Pendapatan sewa SDB diterima dimuka            Rp. 2.400.000

31 Juli s/d 30 November’03

Pendapatan sewa SDB diterima dimuka Rp.    400.000

Pendapatan sewa SDB                                              Rp.    400.000

Dan jurnal pada saat jatuh tempo :

31 Des’03             Pendapatan sewa SDB diterima dimuka                 Rp.    400.000

Pendapatan sewa SDB                                              Rp.    400.000

Setoran jaminan SDB                                      Rp. 1.500.000

Giro-Sheika                                                                   Rp. 1.500.000

Jurnal tanggal 31 Juli s/d 31 Desember 2003 adalah jurnal amortisasi terhadap pendapatan sewa SDB diterima dimuka.
Khusus tanggal 31 Desember 2003, disamping jurnal amortisasi juga menjurnal pelimpahan setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan mengkredit ke rekening Giro Sheika.
Bila pada akhir periode, ternyata sewa kunci yang dipegang Sheika hilang maka setoran jaminan tidak akan dikembalikan, namun menjadi hak Bank sebagai pengganti kunci yang hilang.
Dan jurnalnya sebagai berikut :

31 Des’03             Setoran jaminan SDB                                      Rp 1.500.000

Inventaris kantor                                                                        Rp. 1.500.000

Contoh soal 2 :

Apabila seorang penyewa SDB, Tuan Erlan yang telah membayar uang jamina kunci SDB sebesar Rp. 80.000 datang kepada Bank Omega-Jakarta dan menyatakan telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa Rp. 70.000 setahun.

Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB selama setahun lagi tetapi menghendaki volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp. 100.000 pertahun dan uang jaminan Rp. 120.000. Oleh Bank Omega-Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya secara tunai.

Bank Omega cabang Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai berikut :

Sisa sewa ( RpH. 70.000 : 2 )                         Rp.   35.000

Sewa baru setahun yang akan datang    Rp. 100.000

Kekurangan sewa yang akan datang        Rp.   65.000

Setoran jaminan SDB yang baru                                 Rp. 120.000 +

Diterima tunai                                                   Rp. 185.000

Maka jurnalnya :

Kas                                                                                                         Rp. 185.000

Setoran jaminan – kunci SDB ( lama )                      Rp.   80.000

Setoran jaminan – kunci SDB ( baru )                                  Rp. 120.000

Inventaris kantor – SDB                                                                            Rp.   80.000

Sewa SDB yang diterima dimuka                                          Rp.   65.000

C. RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC )

Adalah surat berharga yang diterbitkan dalam valuta rupiah dengan cirri aman, terpercaya, praktis dan fleksibel serta dijamin oleh Bank penerbit dengan masa berlaku tidak terbatas.

RTC sering disebut juga sebagai cek perjalanan yang dapat dituangkan kapan dan dimana saja.
Umumnya diterbitkan untuk perjalanan jauh dan ingin aman dalam membelanjakannya, serta dapat dicairkan dikantor cabang pelaksana Bank sendiri.
Akuntansi RTC dimulai saat penerbitan atau penjualan RTC dan saat pencairan RTC baik yang dijual melalui cabang pembayar maupun melalui agen.
Penjualan RTC dapat dilakukan secara tunai, beban giro atau dengan menggunakan warkat yang disetujui Bank.
Contoh  :

Tanggal 1 Juni’03 Dhea membelanjakan RTC untuk membayar biaya akomodasi di Hotel Mahendra Denpasar sebanyak 3 lembar. Hotel tersebut adalah nasabah giro Bank Mitra Niaga Denpasar. Untuk itu Bank Mitra Niaga melakukan inkaso dengan biaya Rp. 100.000

Jurnal di cabang penerbit ( Bank Mitra Niaga Semarang ) :

31 Juni’03            RTC                                                        Rp. 3.000.000

RAK – cabang Denpasar                           Rp. 3.000.000

Jurnal di cabang pembayar ( Bank Mitra Niaga Denpasar ) saat inkaso / konfirmasi :

31 Juni’03                 RAR.warkat inkaso diserahkan (Cr.)    Rp. 3.000.000

Jurnal di Bank Mitra Niaga ( Bank pembayar ) saat inkaso berhasil :

31 Juni’03            RAK. Cabang Semarang                 Rp. 3.000.000

Giro – Hotel Mahendra                                            Rp. 2.900.000

Komisi inkaso                                                                Rp.    100.000

PENJUALAN RTC MELALUI AGEN PENJUALAN

Contoh  :

Tanggal 10 juni 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menyerahkan warkat RTC kepada biro wisata Empuka di Semarang sebanyak 100 lembar.

Nilai nominal pada setiap lembar RTC Rp. 1.000.000

Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang saat menyerahkan Warkat RTC :

10 Juni’03                 RAR.warkat RTC yang diserahkan (Cr.)               Rp. 100.000.000

Contoh 2 :

Tanggal 15 Juni 2003 biro wisata Empuka melaporkan ke Bank Mitra Niaga Semarang tentang penjualan 10 lembar RTC.

Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang saat menerima laporan penjualan RTC :

15 Juni’03            RAK.warkat RTC yang diserahkan (Dr.)   Rp. 10.000.000

Piutang atau tagihan RTC                                       Rp. 10.000.000

RTC                                                                                   Rp.    10.000.000

Pada tanggal 30 Juni 2003, biro wisata Empuka melunasi hasil penjualannya kepada Bank Mitra Niaga Semarang telah dipotong komisi penjualan RTC Rp. 200.000 pelunasannya atas beban giro biro wisata Empuka.

Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang

secara kredit :

30 Juni’03            Giro – biro wisata Empuka                           Rp. 9.800.000

Biaya komisi RTC                                                               Rp.    200.000

Piutang atau tagihan RTC                                         Rp.   10.000.000

Secara tunai :

30 Juni’03            Kas                                                                                         Rp. 10.000.000

Biaya komisi RTC                                                               Rp.      200.000

Piutang atau tagihan RTC                                         Rp.   10.200.000

Pada kasus tertentu, saat penerbitan kembali RTC yang hilang

Jurnal yang dilakukan oleh Bank penerbit adalah :

RTC ( lama )                                                        Rp. XXXX

Kas / giro                                                                             Rp. XXXX

RTC ( baru )                                                                    Rp. XXXX

pendapatan komisi penerbitan RTC                             Rp. XXXX

PENEMPATAN PADA BANK-BANK LAIN

Dapat berupa giro, deposito, SBPU dll yang transaksi ini melibatkan BI
Penempatan pada Bank-Bank lain dilakukan untuk mengatasi kelebihan likuiditas dan memperoleh pendapatan bunga dari Bank lain.
Contoh :

1 Mei’03 Bank BCA Semarang menempatkan dananya dalam bentuk giro sebesar Rp. 100.000.000.000 pada Bank BNI Semarang, jasa giro 8% pertahun.

Bank BCA Semarang juga menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka sebesar Rp. 500.000.000 dengan suku bunga 16% jangka waktu 3 bulan.

Maka jurnalnya :

1 Mei’03               BBL ( Bank-Bank Lain ) – giro                       Rp.100.000.000.000
BBL ( Bank-Bank Lain ) – Deposito             Rp.       500.000.000

Giro – BI                                                                                            Rp.100.500.000.000
Perhitungan untuk jasa giro dan bunga deposito :
Jasa giro :

8% x Rp. 100.000.000.000 x 1/12 = Rp. 666.666.666,7

Bunga deposito :

16% x Rp. 500.000.000 x 1/12      = Rp.     6.666.666,7   +

Rp. 673.333.333,4

Maka jurnalnya :

BBL ( Bank-Bank Lain ) – giro                       Rp. 673.333.333,4

Pendapatan jasa giro                                                 Rp. 666.666.666,7

Pendapatan bunga deposito                                  Rp.     6.666.666,7



DEPOSITO BERJANGKA
A.PENGERTIAN
Deposito berjangka adalah simpanan masyarakat pada bank. Yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan menurut perjanjian antar bank dan pihak penyimpan berakhir. sebagai contoh, misalnya pada tanggal 1 Maret 1999 Tuan Adhi membuka rekening deposito pada Bank ABC dengan jangka waktu 3 bulan. Artinya, Tuan Adhi baru dapat menarik simpanannya dari Bank ABC, setelah jangka waktu 3 bulan sejak tanggal 1 Maret 1999 berakhir. Dengan demikian penarikan simpanan dapat dilakukan setelah tanggal 1 Juni 1999.
Tanggal 1 Juni 1999 pada contoh di atas adalah tanggal jatuh tempo deposito. Setelah tanggal tersebut penyimpan (deposan) danat menarik atau memperpanjang jangka waktu simpanannya, tergantung perjanjian yang telah disepakati. Apabila dalam perjanjian deposan menghendaki perpanjangan jangka waktu deposito secara otomatis (Automatic Rollover), berarti setelah tanggal jatuh tempo perjanjian antara bank dengan deposan terus berlaku, sepanjang deposan tidak menarik simpanannya.
Dalam hal perpanjangan jangka waktu deposito dalam perjanjian ditetapkan secara automatic rollover, apabila pada tanggal jatuh tempo deposan tidak menarik simpanannya, uang simpanan tetap akan berbunga. Sementara jika dalam perjanjian tidak ditetapkan bahwa perpanjangan jangka waktu deposito secara otomatis, maka sejak tanggal jatuh tempo uang simpanan tidak berbunga lagi walaupun tidak ditarik oleh deposan.
Deposito berjangka merupakan salah satu produk bank dalam usaha menarik dana dari masyarakat, terutama setelah adanya kebijakan yang memberikan kebebasan kepada bank untuk menetapkan tingkat suku bunga, jangka waktu simpanan, cara perhitungan bunga dan syarat-syarat lain yang dianggap perlu. Kebebasan tersebut telah memberikan peluang kepada bank untuk berlomba menarik minat masyarakat menyimpan uangnya dalam bentuk deposito. Misalnya dengan memberikan hadiah yang menarik, menetapkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari bank lain, serta memberikan fasilitas pelayanan yang baik terhadap deposan.

Penggolongan Deposito Berjangka
Jangka waktu deposito pada umumnya selama 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan. Dengan  jangka waktu simpanan demikian, dipandang dari sudut bank dan untuk kepentingan akuntansi, deposito berjangka dapat dipisahkan menjadi kelompok kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Pengelompokan demikian perlu dilakukan untuk kepentingan analisis laporan keuangan. Deposito berjangka dikelompokkan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Deposito yang masih berjangka waktu I tahun(12 bulan) atau kurang sejak tanggal neraca, termasuk kelompok kewajiban jangka pendek.
2) Deposito yang masih berjangka waktu lebih dari 1 tahun sejak tanggal neraca, termasuk kewajiban jangka panjang.

Akuntansi deposito berjangka meliputi pencatatan transaksi sebagai berikut:
1) Pembukaan (penjualan) deposito berjangka.
2) Penghitungan dan pencatatan bunga deposito.
3) Penutupan deposito pada saat jatuh tempo
4) penutupan deposito berjangka sebelum jatuh tempo.
5) Perpanjangan deposito berjangka secara rollover.

1. Pencatatan Transaksi Pembukaan Deposito Berjangka
Prosedur pembukaan (penjualan) deposito berjangka, biasanya dimulai dengan pengisian formulir oleh calon deposan. Formulir ini disebut aplikasi pembukaan rekening deposito. Setelah formulir yang telah diisi dengan disertai kartu identitas diri calon deposan diserahkan kembali kepada bagian deposito, calon deposan menerima nota penyetoran deposito untuk melakukan pembayaran kepada bagian kas. Setelah penyetoran deposito dilaksanakan, bagian deposito menyerahkan lembaran asli bilyet deposito kepada deposan. Seperti halnya dengan setoran tabungan, pembayaran untuk pembukaan (penjualan) dilakukan dengan:
1) uang tunai
2) cek atau bilyet giro atas bank lain
3) Cek atau bilyet giro atas bank penjual deposito
Sebagai ilustrasi, berikut ini contoh pencatatan transaksi penjua1an deposito:

Contoh 1 :
Pada tanggal 5 Juli 1999, SATRIA membuka rekening deposito pada Bank MULYA Cabang Bandung. Sebagai pembayaran diterima uang tunai sebesar Rp 30.000.000,00. Jangka waktu selama 3 bulan, suku bunga 21% setahun dibayarkan pada tanggal jatuh tempo bunga. Jurnal yang dibuat Bank MULYA Cabang Bandung untuk mencatat transaksi diatas adalah sebagai berikut:
1999 juli 5
Kas
30.000.000


    deposito berjangka 3 bulan –rek Satria

30.000.000

Contoh 2 :

Pada tanggal 31 Agustus 1999, HANNY membuka deposito berjangka pada Bank MULYA Cabang Bandung nominal Rp 20.000.000,00. Jangka waktu 3 bulan, bunga 21% dibayarkan pada saat jatuh tempo bunga. Sebagai pembayaran HANNY menyerahkah cek Tuan Budi nasabah Bank MULYA Cabang
Bandung.
Pada contoh di atas, cek yang diterima Bank MULYA adalah cek dari nasabahnya sendiri atau sebagai pemegang rekening Giro pada Bank MULYA. Jurnal yang harus di buat adalah pemindahbukuan dari rekening Giro ke rekening Deposito Berjangka. Oleh karena itu transaksi di atas dicatat dengan jurnal sebagai berikut:

1999 ags 31
giro-rek Budi
20.000.000


     deposito berjangka 3 bulan – Rek Hanny

20.000.000

Contoh 3 :
Pada tanggal 1Mei 1999, YUNIS membuka rekening deposito berjangka pada Bank MULYA nominal Rp 25.000.000,00. Jangka waktu selama 6 bulan, bunga 20% dibayarkan pada saat jatuh tempo bunga. Sebagai pembayaran diserahkan cek Bank PELITA sebesar Rp 25.000.000,00.
Cek yang diterima Bank MULYA pada contoh di atas adalah cek atas bank lain, sehingga cukup tidaknya dana rekening yang bersangkutan pada Bank PELITA, baru diketahui setelah proses kliring. Oleh karena itu sebelum diketahui cek yang bersangkutan dananya cukup, calon deposan belum resmi diterima sebagai deposan. Anggaplah pada tanggal 2 Mei 1999 cek atas Bank PELITA pada contoh di atas diketahuj dananya cukup. Dengan demikian jurnal untuk mencatat data di atas adalah sebagai berikut:
1999 mei 2
giro- bank Indonesia
25.000.000


     deposito berjangka 6 bulan rekening Yunis

25.000.000

Contoh 4 :
Pada tanggal 10 Agustus 1999, MIRA membeli (membuka) deposito berjangka pada Bank MULYA Cabang Bandung. Nominal Rp 20.000.000,00 jangka waktu 6 bulan. Bunga 20% dibayar pada saat jatuh tempo bunga. Pembayaran dilakukan dengan warkat transfer bankyang bersangkutan.
Pada contoh di atas, anggaplah calon deposan (MIRA). menerima transfer uang dari saudaranya di Bogor melalui Bank MULYA. Pada saat Bank MULYA Cabang Bandung menerima transfer, merupakan tranfer masuk dan dicatat debet “rekening antar kantor cabang Bogor” dan kredit “rekening warkat transfer yang dapat dibayar’. Oleh karena itu pada saat Mira menggunakan warkat transfer tersebut untuk membayar pembukaan rekening deposito, bank harus mencatat pemindahan dari rekening “transfer yang dapat dibayar” ke rekening deposito.
Dengan demikian jurnal untuk mencatat transaksi pada contoh di atas adalah sebagai berikut:
1999 ags 10
warkat transfer yang dapat dibayar
20.000.000


    deposito berjangka 6 bulan rekening MIRA

20.000.000

2. Penghitungan dan Pencatatan Bunga Deposito Berjangka
Bunga Deposito Berjangka diperhitungkan setiap setelah 1 (satu) bulan mengendap, dengan suku bunga tetap menurut perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian besarnya bunga pada setiap jatuh tempo pembayaran bunga adalah sama, yaitu dihitung berdasarkan nominal deposito, lama mengendap 1 bulan dan tingkat suku bunga menurut perjanjian.
Jatuh tempo pembayaran bunga bulan pertama adalah 1 (satu) bulan setelah tanggal pembukaan deposito. Jatuh tempo pembayaran bunga bulan kedua adalah 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo bunga bulan pertama, atau dua bulan setelah tanggal pembukaan deposito, dan seterusnya. Dengan demikian pembayaran bunga deposito akan jatuh pada tanggal yang sama pada bulan berikutnya. Sebagai contoh, misalnya deposito berjangka waktu 3 bulan dibuka pada tanggal 5 Juli 1999. Jatuh tempo pembayaran bunga adalah: Tanggal 5 Agustus, 5 September dan tanggal 5 Oktober 1999.
Apabila pembukaan deposito berjangka terjadi pada akhir bulan, jatuh tempo pembayaran bunga adalah pada setiap tangggal akhir bulan. Misalnya pembukaan deposito berjangka waktu 3 bulan terjadi pada tanggal 31 Januari 1999, jatuh tempo pembayaran bunga deposito tersebut adalah tanggal 28 Februari, 31 Maret, dan 30 april 1999.
Bunga setiap deposito berjangka yang telah jatuh tempo oleh bank dicatat debet pada rekening “Beban
Bunga Deposito Berjangka” dan kredit pada rekening “Bunga Deposito Berjangka yang akan dibayar”.
Sebagai contoh, misalnya Deposito Berjangka rekening SATRIA pada contoh di muka dibuka pada tanggal
5 Juli 1999 dengan nominal Rp 30.000.000,00,jangka waktu 3 bulan,bunga 21%.
Jatuh tempo pembayaran bunga deposito SATRIA untuk bulan pertama dari data di atas adalah tanggal 5 Agustus 1999. Dan besarnya bunga deposito dihitung sebagai berikut:
Rp 30.000.000,00 x 1/12 x 21% = Rp 525.000,00
Pada tanggal 5 Agustus 1999, jumlah tersebut akan dicatat oleh Bank MULYA Cabang Bandung dengan jurnal sebagai berikut :


1999 ags 5
beban bunga deposito berjangka
525.000


      bunga deposito berjangka yang akan dibayar

525.000

Pada saat deposan yang bersangkutan mencairkan bunga deposito nya, bank akan memerhitungkan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dengan tarif pajak yang berlaku. Pajak penghasilan tersebut akan ditampung oleh bank yang kemudian harus disetorkan ke Kantor Kas Negara, sehingga menjadi kewajiban jangka pendek bagi bank, sepanjang belum disetorkan. Sebagai contoh, misalnya pada tanggal 6 Agustus 1999 SATRIA pada contoh di atas, datang untuk mencairkan bunga depositonya. Untuk kepentingan tersebut, Bank MULYA menghitung pajak penghasilan (PPh) sebagai berikut: (anggaplah tarif PPh yang berlaku untuk bunga deposito sebesar 15%).
Besarnya bunga deposito berjangka Rp 525.000
Pajak penghasilan (PPh) 15% x Rp 525.000 = Rp 78.750
Jumlah yang harus dibayarkan kepada deposan = Rp 446.250
Dari data perhitungan di atas,jurnal yang dibuat Bank MULYA untuk mencatat transaksi pencairan  bunga deposito SATRIA, sebagai berikut:
1999 ags 6
Bunga deposito yg akan dibayar
525.000


            Hutang (penampung ) pph

78.750

            Kas

446.250

Pada saat pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka yang ditampung oleh bank disetorkan ke kantor kas Negara,jurnal yang harus dibuat oleh bank penyetor, sebagai berikut:
1999 ……
Hutang ( penampung ) pph
xxx


            Giro – rek kantor kas negara

Xxx





3. Pencatatan transaksi penutupan deposito berjangka yang telah jatuh tempo.
Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pada saat pembukaan deposito berjangka, pada saat jangka waktu deposito berakhir atau pada tanggal jatuh tempo suatu deposito berjangka, bank penerbit depositO harus menutup rekening deposito yang bersangkutan. Menutup rekening deposito berjangka di1akukan dengan cara memindahkan saldo rekening deposito berjangka deposan yang bersangkutan ke rekening deposito berjangka yang telah jatuh tempo. Dengan demikian, rekening deposito berjangka deposan yang bersangkutan setelah ditutup tidak memiliki saldo lagi.
Sebagai contoh, rekening deposito berjangka SATRIA pada Bank MULYA Cabang Bandung dibuka pada tanggal 5 Juli 1999, nilai nominal Rp 30.000.000 Jangka waktu 3 bulan dengan bunga 2l%
Jatuh tempo deposito berjangka pada contoh di atas adalah tanggal 5 Oktober 1999, sehingga yang harus dicatat oleh Bank MULYA pada tanggal 5 Oktober 1999 adalah:
a) Jurnal untuk mencatat bunga deposito bulan ketiga, yaitu sebagai berikut:
1999 ags 5
beban bunga deposito berjangka
525.000


            bunga deposito berjangka yg akan dibayar

525.000

         



b) mencatat transaksi penutupan rekening deposito SATRIA yaitu sebagai berikut:
1999 ags 6
deposito berjangka 3 bulan-rek.satria
30.000.000


            deposito berjangka yang telah jatuh tempo

30.000.000





Pada saat deposan yang bersangkut mencairkan (menarik) depositonya,jumlah yang harus dibayar  oleh bank adalah jumlah nominal deposito ditambah dengan bunga deposito setelah dikurangi dengan pajak penghasilan . misalkan saja SATRIA pada contoh di atas, pada tanggal 6 Oktober 1999 menarik deposito beserta bunganya. Jumlah yang harus dibayarkan Bank MULYA kepada SATRIA terdiri atas :
Jumlah nominal deposito Rp 30.000.000,00
Bunga deposito untuk bulan ketiga (1 bulan): Rp30.000.000,00x1/12x21% = Rp 525.000,00
Pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito: 15% x Rp 525.000,00
Jumlah yang harus dibayarkan Rp 30.446.525,00

Dari data perhitungan di atas, jurnal pencairan (penarikan) deposito SATRIA dan pembayaran bunga adalah sebagai berikut:
1999 okt 6
deposito berjangka telah jatuh tempo
30.000.000


bunga deposito berjangka yang akan dibayar
525.000


            Hutang ( penampung) PPH

78.750

            Kas

30.446.250

Selain jurnal seperti di atas, jurnal yang mungkin dibuat oleh bank untuk mencatat transaksi penutupan rekening deposito berjangka seorang deposan, yaitu apabila deposan yang bersangkutan datang ke bank penerbit deposito tepat pada tanggal jatuh tempo deposito dan bank belum membuat jurnal baik untuk menutup rekening depositonya maupun untuk mencatat bunga yang akan dibayar. Dalam hal demikian, bank akan membuat jurna1 untuk mencatat pencairan deposito dan bunga sekaligus menutup rekening deposito berjangka deposan yang bersangkutan,
Sebagai contoh, misalnya SATRIA pada contoh di muka, pada tanggal 5 Oktober 1999 datang ke Bank MULYA Cabang Bandung untuk menarik (mencairkan) depositonya. Berdasarkan data perhitungan pada contoh di muka, jurnal yang dibuat untuk mencatat penarikan deposito berjangka SATRIA berikut  bunganya, sebagai berikut:
1999 okt 5
deposito berjangka 3 bulan – rek. Satria
30.000.000


beban bunga deposito berjangka
525.000


            Hutang ( penampung) PPH

78.750

            Kas

30.446.250

4. Pencatatan Transaksi Penarikan Deposito Berjangka yang Belum Jatuh Tempo
Pada dasarnya deposito berjangka adalah simpanan deposan pada bank yang hanya dapat ditarik setelahjangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh pihak bank dan pihak deposan. Walaupun demikian, adakalanya deposan menarik deposito berjangka sebelum jangka waktunya habis atau sebelum tanggal jatuh tempo.Dalam hal demikian, dapat dianggap bahwa deposan membatalkan perjanjian yang telah disepakatinya. bagi pihak bank mengendapnya dana dari masyarakat di bank adalah menguntungkan o1eh karena itu batalnya perjanjian deposito berjangka dapat dianggap merugikan pihak bank, baik dipandang dan bunga yang telah dibayar yang biasanya lebih tinggi dan suku bunga umum, maupun dipandang dan lamanya simpanan mengendap.

Berdasarkan alasan yang dikemukan diatas,adalah layak deposan yang menarik deposito berjangka sebelum jatuh tempo dikenakan denda (penalty). Pada dasarnya penalty adalah selisih antara bunga deposito yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam perjanjian dengan bunga deposito jika dihitung berdasarkan suku bunga umum.
Sebagai contoh, misalnya Willa pada tanggal 5 Maret 1999 membuka rekening deposito berjangka pada Bank MITRA Cabang Bandung. Nominal Rp 50.000.000,00, jangka waktu 6 bulan. Bunga 21% dibayarkan pada saat jatuh tempo bunga. Pada tanggal 5 Juli 1999, WilIa mencairkan depositonya. Sehubungan dengan pencairan deposito tersebut, Bank MITRA menetapkan suku bunga simpanan Willa sebesar 18%.
Dan data contoh di atas, penalty yang dikenakan kepada Willa dapat dihitung sebagai berikut :
Bunga yang dihitung berdasarkan perjanjian,
4 bulan (jatuh tempo 5/4,5/5 ,5/6,5/7 ) : Rp50.000.000,00X4/12x21% = Rp 3.500.000,00
Bunga dihitung berdasarkan suku bunga yang ditetapkan bank
pada saat pencairan deposito: Rp50.000.O00,00 x 4/12 X 18% = Rp 3.000.000,00
Maka Penalty yang dikenakan kepada willa = Rp 500.000,00

Dalam perhitungan di atas tampak bahwa penalty terjadi karena adanya selisih antara suku bunga deposito berjangka dengan suku bunga umum, sehingga penalty pada dasarnya merupakan bunga yang harus dikembalikan deposan kepada bank Saat pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo, penalty yang dikenakan kepada deposan dikurangkan lebih dulu terhadap jumlah yang harus dibayarkan. Sementara oleh pihak bank dicatat ke dalam rekening “Pendapatan Operasional Lain-lain”. Kembali kepada contoh di muka,jumlah yang harus bayarkan Bank MITRA kepada Willa pada tanggal 5 Juli 1999 (saat pencairan deposito), terdiri atas simpanan sejumlah nominal, bunga yang jatuh tempo tanggal 5 Juli 1999, dikurangi pajak penghasilan atas bunga deposito dan penalty. Dengan demikian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah nominal deposito= Rp 50.000.000,00
ditambah Bunga Rp 50.000.000,00X 1/12 x 21% = Rp 875.000,00
Jumlah nominal deposito setelah bunga = Rp 50.875.000,00

Dikurangi
PPh atas bunga =15% X Rp875.000.,00= Rp 131.250,00
Penalty =  Rp 500.000,00
Jumlah yang harus dibayar kan = Rp 50.234.750,00
Berdasarkan hasil perhitungan di atas, jurnal yang dibuat Bank mencatat pencairan deposito berjangka Willa sebagai berikut:

1999 Juli 5
Deposito Berjangka 6 bulan
Rekening Willa
50.000.000,00


Beban Bunga deposito Berjangka
875.000,00


       Pendapatan Operasional lain-lain 

500.000,00

       Hutang(Penampung) PPh

131.250

       Kas

50.243.750

Cara lain yang digunakan bank untuk menghitung denda atau penalty yang dikenankan kepada deposan yang mencairkan deposito berjangka sebelum jatuh temponya, adalah dengan menghitung penalty berdasarkan prosentase tertentu atas jumlah bunga yang telah dihitung berdasarkan perjanjian deposito berjangka. Dengan cara ini penalty dapat dihitung berdasarkan jumlah bunga sebelum dipotong pajak penghasilan, atau berdasarkan jumlah bunga setelah dipotong pajak penghasilan. Hal tersebut tergantung kepada kebijakan bank yang bersangkutan.
Sebagai contoh, mengambil dari data pada contoh terakhir di muka, jika penalty yang dikenakan kepada deposan Willa dihitung berdasarkan jumlah bunga sebelum dipotong pajak penghasi1an dan Bank MITRA menetapkan penalty sebesar 15% atas bunga deposito, perhitungan penalty menjadi sebagai berikut :

Jumlah bunga yang diperhitungkan berdasarkan perjanjian deposito berjangka = Rp 3.500.000,00
Penalty yang dikenakan kepada Willa: 15%xRp3.500.000,00 =  Rp 252.000,00

Apabila penalty dihitung berdasarkan jumlah bunga deposito setelah penghasilan, perhitungan penalty menjadi sebagai berikut:
Jumlah bunga deposito yang dihitung berdasarkan perjanjian deposito berjangka = Rp 3.500.000,00
Dikurangi PPh = 15% x Rp 3.500.000,00  = Rp 525.000,00
Bunga deposito setelah Pajak = Rp 2.975.000,00
Penalty yang dikenakan: 15%x Rp 2.975.000,00 = Rp 446.250,00

Proses pencatatan selanjutnya tidak berbeda dengan pencatatan pada contoh di muka, perbedaan hanya terletak pada jumlah yang dicatat ke dalam rekening “Pendapatan operasional Lain-lain” dan  jumlah yang dikreditkan pada rekening Kas.

Pencatatan Transaksi Perpanjangan Jangka Waktu Deposito Berjangka
Deposito berjangka yang telah jatuh tempo oleh deposan dapat ditarik (dicairkan), atau jangka waktunya diperpanjang. Dalam hal jangka waktu deposito diperpaniang, ada dua kemungkinan yang  harus dilakukan oleh pihak bank, yaitu sebagai berikut:

a. Apabila dalam perjanjian yang disepakati pada saat pembukaan deposito  yang telah jatuh tempo tidak memuat bahwa perpanjaan jangka waktu  deposito secara otomatis (automatic rollover)
Dalam hal demikian perpanjangan jangka waktu deposito terjadi setelah deposan yang bersangkutan menyatakan untuk memperpanjang jangka waktu depositonya, sehingga bank harus menunggu atau beberapa hari sebelum jatuh tempo pihak bank mendatangi deposan.
Pencatatan deposito yang jangka waktunya diperpanjang pada dasarnya mengganti rekening deposito yang lama dengan rekening deposito yang baru. Sebagai contoh, misalnya Risma memiliki deposito berj angka 6 bulan pada Bank MITRA. Nominal Rp 30.000.000,00, bunga 20%. Jatuh tempo tanggai 10 Juli 1999. Risma menyatakan memperpanjang jangka waktu depositonya selama 6 bulan, dengan suku bunga yang baru sebesar 21%.
Jurnal yang dibuat Bank MITRAuntuk deposito di atas, sebagai berikut:
1999
Juli 10
Deposito Berjangka 6 bulan Rekening Risma (lama)
30.000.000


               Deposito Berjangka 6 bIn. Rekening Risma (baru)

30.000.000


Dengan pos jurnal di atas , rekening deposito Risma yang lama tidak bersaldo lagi, diganti dengan rekening yang baru.Sementara nomor rekening tetap menggunakan nomor rekening lama. Demikian pula
Bilyet Deposito yang dipegang Risma tetap Bilyet yang lama. Pcrubahan hanya terjadi pada tingkat
suku bunga

b.Apabila dalam perjajian yang dibuat pada saat pembukaan deposito yang telah jatuh tempo, memuat bahwa perpanjangan jangka waktu deposito secara otomatis (automatic rollover)

Dalam hal demikian, jika sampai dengan tanga1 jatuh tempo deposito berjangka tidak ada pernyataan dari deposan untuk menarik depositonya, bank akan menganggap bahwa jangka waktu deposito yang bersangkutan diperpanjang. Tentu saja dengan memberlakukan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
Pencatatan yang harus di1akukan oleh bank dalam hal perpanjangan jangka waktu deposito secara otomatis, tidak berbeda dengan pencatatan seperti di atas yaitu mendebet “Deposito berjangka rekening deposan” yang lama dan mengkredit “Deposito Berjangka  Rekening deposan” yang baru.

5. Pencatatan Transfer Deposito Berjangka .
Deposito berjangka yang dibuka di suatu cabang pada bank tertentu dapat saja ditransfer (dipindahkan) ke cabang lain atas permintaan deposan yang bersangkutan. Misalnya, Selamet memiliki rekening deposito berjangka pada Bank NUSANTARA Cabang Bandung. Atas permintaannya rekening deposito Selamet dipindah ke Bank NUSANTARA Cabang Surabaya.
Pemindahan rekening deposito seperti tersebut di atas, merupakan transaksi yang menyangkut hubungan antara Kantor Cabang. Transaksi tersebut sebenarnya tidak mengakibatkan perubahan terhadap aktiva maupun kewajiban Bank NUSANTARA. Tetapi karena masing-masing cabang menyelenggarakan akuntansi sendiri, transaksi seperti di atas harus dicatat baik di Cabang Bandung
maupun di Cabang Surabaya.
Untuk mencatat transaksi yang menyangkut hubungan antara cabang, masing-masing cabang menyediakan rekening “Antar Kantor Cabang” (RAK). Dengan demikian di Cabang Bandung dibuka “RAK
- Cabang Surabaya”, sementara di Cabang Surabaya dibuka “RAK - Cabang Bandung”. Kedua rekening tersebut merupakan rekening timbal balik (reciprocal), dalam penyusunan neraca gabungan keduanya
akan dieliminasi (dihilangkan).
Permasalah yang timbul dari transaksi pemindahan deposito berjangka adalah pengalokasian beban  bunga, jika transaksi pemindahan tidak tepat pada tanggal jatuh tempo bunga sehingga dalam periode bunga simpanan deposan mengendap sebagian waktu di cabang yang satu, dan sebagian waktu
mengendap di cabang lain. Oleh karena itu diperlukan suatu cara yang relatif rasional dan praktis.
Sebagai ilustrasi, berikut ini contoh pencatatan transaksi pemindahan deposito berjangka.
Anggaplah Selamet memiliki rekening Deposito Berjangka pada Bank NUSANTARA Cabang Bandung dengan Nominal Rp 45.000.000,00. Jangka waktu 6 bulan, bunga 21% dibayar pada saat jatuh tempo bunga. Deposito tersebut dibeli (dibuka) pada tanggal 5 Maret 1999. Pada tanggal 17 April 1999
rekening deposito berjangka Tuan Selamet dipindahkan ke Bank NUSANTARA Cabang Surabaya.
Jatuh tempo bunga bulan pertama pada contoh di atas adalah tanggal 5 April 1999.Bunga deposito yang dibayar pada tanggal tersebut tentu saja menjadi beban bunga Cabang Bandung. Pada periode bunga bulan kedua deposito berjangka Selamet mengendap di Cabang Bandung dan Cabang Surabya, dengan
perhitungan waktu sebagai berikut:

Di Cabang Bandung dari tanggal 5/4 sampai dengan 17/4  = 12 hari
Di Cabang Surabaya, sisa hari bunga bulan kedua (30 — 12) = 18 hari
Jumlah = 30 hari

Catatan: Bunga deposito berjangka dihitung bulanan sehingga pada dasarnya 1 bulan dihitung
rata-rata 30 hari.

Jika beban bunga bulan kedua (jatuh tempo 5 Mei) dialokasikan secara proposional dengan lama pengendapan deposito, bunga bulan kedua yang menjadi beban Cabang Bandung dan Cabang Surabaya dihitung sebagai berikut:
Bunga 1 bulan , Rp 45.000.000,00 x 1/12 x 21% = Rp 787.500,00
Jumlah tersebut dialokasikan kepada:
— Cabang Bandung: 12/ 30 x Rp 787.500,00 = Rp 315.000,00
— Cabang Surabya: 18/30 X Rp 787.500,00 = Rp 472.590,00

Dalam praktek pengalokasian beban bunga deposito berjangka kepada masing-masing cabang tidak sesederhana seperti pada contoh di atas. Cara lain yang dapat dipergunakan untuk mengalokasikan beban bunga, yaitu dengan menyusun tabel prosentase pengalokasian bunga yang ditetapkan berdasarkan lamanya pengendapan deposito. Cara ini dianggap lebih praktis walaupun relatif kurang profosional (sebanding). Sebagai contoh misalnya tabel presentase alokasi beban bunga ditetapkan oleh Cabang Bandung (Cabang Pengirim), sebagai berikut:

Lamanya Pengendapan
Alokasi Beban Bunga
1 sampai dengan 7 hari
25%
8 sampai dengan 15 hari
50%
16 sampai dengan 23 hari
75%
24 sampai dengan 30 hari
100%

Berdasarkan tabel di atas, Beban bunga deposito bulan kedua pada contoh di muka dialokasikan oleh Cabang Bandung sebagai cabang pengirim, dengan memperhatikan lamanya deposito mengendap di Cabang Bandung yaitu selama 12 hari. Dengan demikian berada pada posisi 50% sehingga beban bunga
dialokasikan sebagai berikut:

Cabang bandung , 50% x Rp 787.500,00 = Rp 393.750,00
Cabang surabaya , 50% x Rp 787.500,00 = Rp 393.750,00
dengan menggunakan data alokasi beban bunga pada cara di atas, jurnal yang harus, dibuat Cabang Bandung untuk mencatat transaksi pemindahan deposito berjangka Tuan Selamet, yaitu mencatat:

— Penutupan Deposito Benjangka 6 bulan - Rekening Selamet,sebesar = Rp 45.000.000,00
— Beban bunga deposito berjangka yang sudah berjalan, sebesar = Rp 393.750,00
— Timbulnya hutang antar kantor cabang (kepada Cabang Surabaya) sebesar Rp 45.393.750,00

Jurnal yang dibuat Cabang Surabaya

Sebagai cabang penerima, mencatat pemindahan deposito berjangka Tuan Selamet, dengan jurnal
sebagai berikut:
1999
April
Deposito Berjangka 6 bln-RekeningSelamet .
45.000.000,00

Beban Bunga Deposito Berjangka
393.750,00

                  RAK-Cabang Surabaya

45.393.750,00

Dengan demikian jurnal yang harus dibuat , sebagai berikut :
1999
April
RAK - Cabang Bandung .
45.393.750,00

— Deposito Berjangka 6 bln-Rekening Selamet

45.000.000,00
— Beban Bunga Deposito Berjangka

393.750,00

Pada saat pencairan bunga deposito oleh Tuan Selamet, dengan memperhitungkan pajak penghasilan atas bunga deposito 15% dan bunga dicairkan tanggal 5 Mei1999, Cabang Surabaya mencatat dengan
jurnal sebagai berikut:
1999 Mei 5
Beban Bunga Deposito Berjangka
Rp 787.500,00

— Hutang (Penampung) PPh

Rp 118.125,00
— Kas

Rp 669.375,00

Perhatikan kedua pos jurnal di atas
1) Pada saat menerima pemindahan deposito berjangka, Cabang Surabaya mengkredit rekening Beban Bunga Deposito sebesar Rp 393.750,00. Jumlah tersebut untuk diantisipasikan dengan bunga yang dibayarkan pada tanggal 5 Mei 1999 sebesar Rp 787.500,00, sehingga dari kedua pos jurnal di atas rekening “Beban Bunga Deposito” bersaldo debet sebesar Rp 393.750,00.
Jumlah tersebut menunjukkan bunga deposito yang menjadi beban Cabang Surabaya.
2) Pajak penghasilan atas bunga deposito yang dihitung sebesar 15% x Rp 787.500,00 = Rp 118.125,00 pada contoh di atas semuanya dipungut dan akan disetorkan ke kantor kas negara oleh
Cabang surabaya
Cara pengalokasian bunga deposito berjangka yang dipakai oleh bank dalam praktik adalah tergantung kepada bank yang bersangkutan. Walaupun demikian pada dasarnya bertujuan agar prestasi
masing-masing cabang dapat terlihat. Sebab pada akhirnya beban bunga yang terjadi pada masing-masing cabang semuanya akan digabungkan dalam laporan laba rugi gabungan pada kantor pusat
bank yang bersangkutan.

B.KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DEPOSITO
.:KeuntunganDeposito
(+) Suku bunga lebih tinggi dibandingkan rekening tabungan biasa. Pemilik deposito dapat mengharapkan imbal hasil (return) yang lebih baik jika dibandingkan menyimpan uangnya di dalam rekening tabungan.

(+) Meskipun tidak memiliki fleksibilitas dalam hal akses atau penggunaan uang, namun beberapa bank di Indonesia telah memberi kemudahan agar bunga deposito dapat disimpan atau di-transfer ke rekening yang diinginkan. Jadi, pemilik deposito masih dapat menerima pendapatan rutin dalam bentuk pembayaran bunga pada interval waktu tertentu, bulan, per-empat bulan, per-enam bulan atau per-tahun.

(+) Deposito adalah instrumen investasi yang (relatif) paling aman, jika dibandingkan dengan menempatkan uang di pasar saham, valuta asing, properti atau instrumen investasi lain yang mengandung resiko tinggi. Hal ini dikarenakan pengetahuan analisis yang rumit tidak diperlukan, seperti (misalnya) jika melakukan perdagangan valuta asing (forex) yang terkenal fluktuatif (harga dapat naik atau terjun bebas dalam waktu singkat, hitungan jam, menit, bahkan detik).

(+) Selain aman dari resiko fluktuasi pasar, deposito di Indonesia juga dilindungi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dengan catatan, bank bersangkutan tercatat sebagai anggotanya. Pemilik deposito tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu bank penerbit kolaps atau mengalami kebangkrutan. LPS menjamin dana setiap nasabah hingga Rp 2 miliar dengan suku bunga maksimal 7,5% di setiap bank.
.:KerugianDeposito
(-) Meskipun deposito adalah instrumen investasi yang (relatif) paling aman, namun imbal hasil (return) yang sanggup diberikan juga terbilang paling rendah di antara semua instrumen investasi lainnya.

(-) Pendapatan dari bunga deposito akan menjadi tidak berarti jika dihadapkan pada kenaikan laju inflasi (kenaikan harga-harga secara umum di pasar). Sebagai catatan, tingkat inflasi pada bulan Maret 2013 di Indonesia telah menembus angka 5,9%. Padahal rata-rata suku bunga deposito yang umum saat ini (juli 2013) hanya berkisar antara 3,5% hingga 5,5%. Hal ini masih belum memperhitungkan potongan pajak sebesar 20% bunga bagi deposito di atas Rp 7,5 juta.

(-) Tidak ada upaya apapun yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi, dikarenakan tidak adanya kesempatan bagi pemilik deposito untuk terlibat secara langsung dalam pengelolaannya.




SUMBER DANA BANK
A.    Pengertian Sumber – Sumber Dana Bank
Sumber – sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak di bidang keuangan, maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan.[3]
B.     Jenis Sumber-Sumber Dana Bank
1.      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri. Pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
a.       Setoran modal dari pemegang saham
Dalam hal ini pemilik saham lam dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
b.      Cadangan-cadangan bank
Maksudnya ada cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c.       Laba bank yang belum dibagi
Merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama. Hal ini disebabkan untuk melakukan penjualan saham bukanlah hal yang mudah.
2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mempu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah dibandingkan dengan sumber lainnya. Pencarian dan dari sumber dana ini paling dominan asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit.[4]
Kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam 3 jenis yaitu:
a.       Simpanan Giro (Demand Deposit)
UU Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa giro adalh simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran atau dengan cara pemindahbukuan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat disamakan dengan itu.
Penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahanbukuan).
Jenis-jenis sarana penarikan dana di rekening giro:
1.      Cek (Cheque)
Merupakan surat perintah tanpa syarat kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebtu, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atu kepada pemegang cek tersebut.


Jenis-jenis cek;
a.       Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
b.      Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.
c.       Cek Silang
Jika suatu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
d.      Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 1 Mei 2011 Tuan Roy bermaksud mencairkan ceknya dimana cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2011.
e.       Cek Kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia, contoh nasabah menarik cek 10 juta rupiah tetapi dana yang tersedia di rekening giro hanya 5 juta rupiah.
2.      Bilyet Giro (BG)
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lain.
3.      Alat Pembayaran Lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.[5]
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tetentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Contoh, dalam hal frekuensi penarikan, apakah 2 kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat.
Alat-alat penarikan tabungan yaitu:
1.      Buku Tabungan
Yaitu buku dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.
2.      Slip Penarikan
Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3.      Kuitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang dan tanda tangan penarik.
4.      Kartu yang terbuat dari plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin Automated Teller Machine (ATM).[6]
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No.10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
Jenis-jenis Deposito yang ada di Indonesia:
1.      Deposito Berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai  jangka waktunya, baik ditarik tunai maupun non tunai dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
2.      Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik tunai maupun non tunai.
3.      Deposito on Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).
Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call, sebelum deposito on call dicarikan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung perbulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.[7]
Simpanan giro merupakan dana murah bagi bank, karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah dibandingkan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito.  Sedangkan simpanan tabungan dan simpanan deposito disebut dana mahal, hal ini disebabkan bunga yang dibayar kepada pemegangnya relatif lebih tinggi, dibandingkan dengan jasa giro.
3.      Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan sumber dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.[8] Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
a.       Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
b.      Pinjaman antar bank (Call money) biasanaya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c.       Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri.
d.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.[9]
C.     Fungsi Sumber Dana Bagi Bank
a.       Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya.
Dana yang dihimpun memiliki karakteristik yang berbeda baik dari jangka waktu maupun harga (tingkat bunga) maupun cara penarikannya. Identifikasi terhadap sensitifitas dan jangka waktu yang akan memudahkan bank dalam mengendalikan sumber dana melalui maturity gap dan interest gap yang diinginkan bank. Alokasi dana tersebut diperuntukkan sebagai berikut:
1.      Demand Depost hanya untuk membiayai kebutuhan dana jangka pendek sepertiprimary reservesecondary reserve serta kredit jangka pendek.
2.      Saving Deposit hanya untuk membiayai kebutuhan penanaman jangka pendek berupaprimary reserve dan kredit jangka panjang.
3.      Time Deposit  hanya untuk membiayai secondary reserve, kredit jangka menengah dan surat berharga.
4.      Capital Deposit hanya dapat dipakai untuk membiayai kredit jangka panjang, perdagangan surat berharga dan aktiva tetap.
b.      Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank.
Dana yang dihimpun selain untuk membiayai kegiatan usahanya yang bersifat produktif, juga untuk memelihara likuiditas bank. Pemeliharaan likuiditas bisa dicermati dari dana yang ditempatkan pada kas atau giro wajib (giro BI) atau bahkan padasecondary reserve berupa marketable security berjangka pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos tersebut, maka semakin likuid bank yang bersangkutan, sebaliknya semakin mengecil dana yang ditempatkan pada pos tersebut mengindikasikan likuiditas bank yang bersangkutan relatif tetap.
c.       Sebagai tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan.
Volume dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ke tiga mengindikasikan bahwa masyarakat relatif percaya kepada bank yang bersangkutan. Sebaliknya bila volume dana pihak ketiga semakin mengecil maka mengindikasikan masyarakat semakin tidak percaya pada bank tersebut. Memang ada bank yang tertalumoney center, artinya terlalu mengandalkan sumber dana pasar uang. Namun terlalu fokus pencarian dana ke pasar uang juga terlalu beresiko. Oleh karena itu sumber dana pihak ketiga yang relatif kecil tetap pertanda bahwa bank tersebut memang kurang mendapat kepercayaan masyarakat atau calon deposan.[10]

D.    Jenis Sumber Dana Perbankan Syari’ah
1.        Modal
Modal ialah dana yang diserahkan pemilik (owner). Pada akhir tahun buku, setelah dihitug keuntungan yang diperoleh pada tahun tersebut,pemilik modal akan memeperoleh bagian dari hasil usaha, yang biasa dikenali dengan deviden.dana modal bisa digunakan untuk pembelian gedung, tanah,perlengkapan dan sebagainya yng secara langsung tidak menghasilkan (fixed asset/non earning  asset). Selain itu, modal juga bisa digunakan untuk hal-hal yang produktif yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Hasil pembiayaan dari modal hanya menjadi hak pemilik modal dan tidak dibagikan kepada pemilik dana yang lain.
            Dala perbankan syari’ah, mekanisme penyertaan modal pemegang saham bisa dilakukan melalui musyarakah fi sahmal-syarikah atau equity participation pada saham perseroan bank.[11]
2.         Wadi’ah
a)        Giro Wadi’ah
Giro wadi’ah adalah produk pendanaan bank syari’ah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro(current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya. Karakteristik giro wadi’ah ini mirip dengan giro pada bank konvensional, ketika kepada nasabah penyimpan diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti cek, bilyet giro, kartu ATM, atau dengan menggunakan sarana perintah pembayaran lainya atau dengan cara pemindah bukuan tanpa biaya.
b)        Tabungan wad’ah
Tabungan wadi’ah adalah produk pendanaan bank syari’ah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (savings account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya, seperti giro wadi’ah, tetapi tidak fleksibel giro wadi’ah, karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek. Karakteristik tabungan wadi’ah ini juga mirip dengan tabungan pada bank konvensional ketika nasabah penyimpanan diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti kartu ATM, dan sebagainya tanpa biaya.
3.             Qardh
Simpanan giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh, ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposen sebagai pemilik modal. Bank dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk tujuan apa saja, termasuk untuk kegiatan produktif mencar keuntungan.
4.             Mudharabah
a)      Tabungan mudharabah
Bank syari’ah menerima simpanan dari nasabah dalam betuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaian.
b)      Deposito/invstasi umum (tidak terikat)
Bank syari’ah menerima simpanan deposito berjangka (pada umumnya untuk satu bulan ke atas)nkedalam rekening investasi umum (general invesment account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah.
c)      Deposito/investasi khusus (terikat)
Bank syari’ah juga menawarkan rekening investasi khusus  (special invesment account) kepada nasabah yang ingin menginvestasikan dananya langsung dalam proyek yang di sukainya yang dilaksanakan oleh  bank dengan prinsip mudhrabah al-muqayyadah.
d)     Sukuk al mudharabah
Akad mudharabah juga dapat dimanfaatkan oleh bank syari’ah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syari’ah.Dengan obligasi syari’ah bank mendapatkan alternative sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang.
5.             Ijarah
Sukuk al-ijarah
Akad ijarah dapat dimanfaatkan oleh bank syari’ah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syari’ah. Dengan obligasi syari’ah bank mendapatkan alternative sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang.[12]



Related Post

avatar

KABAR BAIK!!!

Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

delete 2 November 2018 pukul 09.03
avatar

Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

delete 13 Desember 2018 pukul 01.29
avatar

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

delete 16 Juni 2019 pukul 15.29
avatar

Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
The Borgata Hotel Casino & Spa is a 4 star hotel located in Atlantic City, 익산 출장안마 NJ. 전라북도 출장마사지 It offers 2100 slot machines, 47 table 계룡 출장안마 games, a full-service spa,  Rating: 4.1 · ‎1,822 reviews · 아산 출장샵 ‎Price range: $ (Based on Average Nightly Rates for a Standard Room from our Partners)Which popular attractions are close to Borgata Hotel 서울특별 출장안마 Casino & Spa?What are some of the property amenities at Borgata Hotel Casino & Spa?

delete 4 Maret 2022 pukul 01.42



sentiment_satisfied Emoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)